Mohon tunggu...
M H KAHFI
M H KAHFI Mohon Tunggu... Nelayan - profil diri sesuai dari apa yang ditulis dan ditampilkan.

masih sibuk merapihkan bio sendiri

Selanjutnya

Tutup

Politik

Trump Dimakzulkan? Apa Itu Pemakzulan dan Bagaimana Mekanisme Pemakzulan Amerika Serikat?

21 Desember 2019   21:25 Diperbarui: 21 Desember 2019   22:43 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

baiklah, ada yang baru mendengar istilah "pemakzulan" baru-baru ini karena presiden Amerika serikat, Donald Trump dimakzulkan? Lalu seperti apa pemahaman yang terbentuk setelah mendengar kabar orang nomor satu Di Amerika tersebut "dimakzulkan" oleh parlemen Amerika? Lalu apakah pemakzulan tersebut, dan bagaimana mekanismenya, terlebih yang saat ini sedang berlangsung di Amerika serikat?

Impeachment atau pemakzulan sendiri adalah penjatuhan dakwaan. Artinya, pemakzulan ini adalah mekanisme unuk memutuskan seorang pejabat negara bersalah atau tidak. Pemkazulan dilakukan oleh lembaga legislatif suatu negara terhadap pejabatnya.

Apakah diantara pembaca ada yang menyangka pemakzulan ini merupakan proses pemecatan?  Pemkazulan dan pemecatan sih sebenarnya dua proses yang berbeda, tetapi biasanya pemakzulan berujung pada pemecatan.Dalam sistem politik Amerika.

Para pendiri negara tersebut memasukan proses Impeachment dalam konstitusi negaranya sebagai upaya alternatif pengangkatan presiden melalui kongres. Jadi jika dapat diangkat oleh kongres, jabatan presiden pun dapat juga dicabut oleh kongres sebelum masanya berakhir.

Konsep ini lahir setelah memalui perdebatan kontroversial pada tahun 1787 di Philadelpia. Pada saat itu delegasi mencapai kata sepakat bahwa presiden dapat dilengserkan jika terlebih dahulu dinyatakan bersalah oleh kongres atas penghianatan, penyuapan, atau kejahatan lainya. Artinya sang presiden tidak dapat lengserkan dari jabaanya sebelum ditetapkan bersalah terlebih dahulu tanpa melalui proses penetapan pada kongres.

Di Amerika, satu-satunya lembaga yang diberikan hak oleh konsitusi untuk mengajukan pemakzulan adalah Dewan Perwakilan Rakyatnya. Dengan kaa lain lembaga perwakilan menjadi satu-satunya lembaga yang dapat menginisiasi meknisme pemakzulan dan juga sebagai tempat mendakwa. Setelah selesai pada level dewan prwakilan, proses pengadilan akan dilanjutkan di senat.

Untuk mekanisme lebih jelasnya. Setiap individu dalam dewan perwakilan dapat mengajukan resolusi pemakzulan. Setelah disepakati, anggota dewan akan melakukan penyedikan pelanggaran konstitusi apa  yang telah terjadi. Penyidikan yang dilakukan oleh komite khusus nantinya akan menyamaikan temuan-temuan serta sikap mereka.

Untuk dapat melajukan tahapan penyedikan kepada senat AS, komite khusus yang terdiri dari 40 orang anggota nantinya akan memilih apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak. Jika rekomendasi tersebut telah melaui pemungutan suara (voting) dan dinyatakan lolos. Selanjutnya barulah senat akan menjalankan persidangan. Senat AS yang terdiri dari 100 senator yang terdiri dari 53 orang dari Republik 45 orang Demokrat Serta 2 orang dari Independen apakah Trump akan dibebas tugaskan.

Pertanyaam selanjutnya adalah, apakah mungkin Trump dapat diberhentikan? Jika kita melihat komposisi senat AS. Republik sebagai partai pengusung Trump ternyata pemilik suara mayoritas dengan 53 orang, yang artinya jika dilaksankan voting akan menghasilkan 53 suara. Sementara Demokrat hanya memiliki 45 suara dan jika 2 perwakilan Independen memberikan suaranya untuk pemberhentian Trump, maka hanya akan menghasilkan 45+2 suara. tak heran jika prediksi yang berkmbang bahwa posisi Trump masih dalam keadaan aman

Sejauh ini, sampai artikel ini selesai ditulis, senat AS belum memberikan keputusan terkait kelanjutan nasib Presiden mereka.

Bagaimana menurut alian? Apakah Trump akan menghadapi pemecatan? Atau posisinya akan tetap aman?

 

SUMBER:

Al-jazeera inggris

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun