Mohon tunggu...
Muhammad Dzaky Riyadi
Muhammad Dzaky Riyadi Mohon Tunggu... Tentara - Pelajar

Tutor nuliss

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebakaran Hutan dan Lahan

28 November 2023   20:19 Diperbarui: 28 November 2023   20:33 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu kebakaran hutandan lahan?dan kenapa bisa terjadi kebakaran hutan dan lahan?. Kebakaran hutan merupakan peristiwa terbakarnya hutan/lahan yang bisa disebabkan dengan sengaja dan tidak sengaja.

Seperti yang kita tahu kebakaran hutan pasti terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Dan ini sudah memberi banyak dampak buruk bagi Indonesia.

Akibatnya api yang di timbulkan tidak dapat dikendalikan. Sehingga menyebabkan masyarakat yang tinggal di sekitaran hutan menjadi resah terhadap asap yang ditimbulkan.

Kebakaran hutan bisa disebabkan karena sengaja dan tidak sengaja. Kebakaran hutan secara tidak sengaja biasanya disebabkan api dari puntung rokok merambat melalui daun-daun kering. Api dari daun-daun kering tersebut menjalar ke ranting-ranting pohon yang berjatuhan lalu merambat kebatang dan daun-daun yang berada di atasnya. Kebakaran hutan secara sengaja biasanya disebabkan sebuah pihak yang ingin membuat lahan tetapi kekurangan modal untuk mempekerjakan tukang potong kayu. Lalu dia memilih cara yang menggunakan modal secukupnya seperti pembakaran hutan.

Kenapa kebakaran hutan dan lahan itu selalu terjadi di setiap tahunnya? Karena banyaknya kendala yang dihadapi dalam menangani kasus ini. Seperti,

1.Keterbatasan sarana dan prasarana.

2.Tempat kebakaran jauh dari pusat pemadam kebakaran.

3.Sulit memadamkan api yang sudah menjalar kemana-mana.

Kiat-kiat dalam menghadapi kebakaran hutan.

Diantara kiat-kiat tersebut adalah

1.Membuat peraturan dan memberi sanksi hukum bagi pelanggar yang terlibat dalam kebakaran hutan atau lahan.

2.Mengadakan rapat untuk meningkatkan kewaspadaan dan koordinasi petugas penjaga hutan.

3.Segera melakukan pembersihan hutan dan lahan sisa kebakaran.

4.Segera melakukan reboisasi massal.

5.Melakukan pengolahan tanah agar menjadi subur serta dapat difungsikan kembali.

Melihat hal ini, diperlukannya peran dari pemerintah untuk membuat kebijakan supaya tidak menyebabkan kerugian bagi masyarakat setempat dan alam. Sikap tegas dan kebijakan untuk memberi sanksi terhadap pelaku kejahatan dan kerusakan hutan serta pembuatan aturan dan ranah kerja yang jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun