2.Mengadakan rapat untuk meningkatkan kewaspadaan dan koordinasi petugas penjaga hutan.
3.Segera melakukan pembersihan hutan dan lahan sisa kebakaran.
4.Segera melakukan reboisasi massal.
5.Melakukan pengolahan tanah agar menjadi subur serta dapat difungsikan kembali.
Melihat hal ini, diperlukannya peran dari pemerintah untuk membuat kebijakan supaya tidak menyebabkan kerugian bagi masyarakat setempat dan alam. Sikap tegas dan kebijakan untuk memberi sanksi terhadap pelaku kejahatan dan kerusakan hutan serta pembuatan aturan dan ranah kerja yang jelas.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!