Mohon tunggu...
M hanif R
M hanif R Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Fiqh Muamalah dan Kemajuan Zaman

13 Mei 2018   18:00 Diperbarui: 13 Mei 2018   18:16 3702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fiqh muamalah ialah ilmu tentang hukum berbagai macam kegiatan atau transaksi yang dilakukan manusia sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam islam. Dasar hukumnya sendiri berasal dari dalil-dalil seperti Al-Qur'an, Hadist Nabi, dan Ijma'. Ruang lingkup fiqh muamalah ini yaitu seluruh aspek kehidupan manusia seperti ekonomi, politik, sosial, dan sebagainya. Manfaat mempelajari ilmu ini ialah agar kita dapat menghindari kesalahan dalam melaksanakan perintah Allah juga agar kita menjauhi larangan-Nya.

Fiqh Muamalah ini sangat penting bagi kehidupan ummat manusia, apabila kita menjalankannya dengan baik maka akan tercipta kesejahteraan yang haqiqi karena hukum ini juga diciptakan langsung oleh Allah SWT. 

Dan telah terbukti di zaman Rasulullah SAW dahulu, para sahabat mampu menjalankan fiqh muamalah ini dengan sangat sempurna berdasarkan tuntunan dari Rasulullah SAW sehingga terciptalah kesejahteraan yang mana sempat menjadi pusat perhatian dunia.

Fiqh muamalah hanya mengatur dasar bermuamalah saja seperti jujur, amanah, toleransi, memenuhi akan dan janji. Jadi selama bentuk-bentuk muamalah yang direkayasa manusia di zaman modern ini tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka dapat diterima dengan syarat sejalan dengan tujuan syariah yaitu demi kemaslahatan umat manusia. 

Dengan kata lain Fiqh Muamalah ini bersifat Fleksibel dan menyesuaikan zaman, sebagai contoh ialah jual beli di minimarket, dulu dizaman nabi dalam bertransaksi jual beli akad diucapkan seperti "baiklah saya terima barang ini dengan harga segini", namun seperti yang kita lihat sekarang di beberapa minimarket, kita hanya cukup mengambil barang dan langsung membayarnya di kasir tanpa mengucapkan sebuah akad. Apakah hal tersebut diperbolehkan? 

Tentu saja boleh, karena ketika kita melihat harga barang yang tertera di label dan kita mengambil barang tersebut untuk membelinya lalu membayarnya, sama saja kita telah menyetujui harga tersebut dan telah memenuhi kesepakatan dalam akad.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun