Persoalan korupsi yang sekarang telah menjadi gurita dalam sistem pemerintahan di Indonesia merupakan gambaran dari bobroknya tata pemerintahan di negara ini.Â
Fenomena ini telah menghasilkan kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan serta buruknya pelayanan publik. Akibat dari korupsi penderitaan selalu dialami oleh masyarakat, terutama yang berada di bawah garis kemiskinan.
Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan yang luar biasa oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa juga untuk pemberantasa korupsi. Upaya pemberantasan korupsi yang terdiri dari dua bagian besar yaitu: penindakan, pencegahan Tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat.
Oleh karena itu mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 :
1.Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
A.Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
B.Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak  hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
C.Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
D.Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang
diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)hari;
E.Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal;
1.Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b,dan c.
2.Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya mencegah pemberantasan tindak pidana korupsi.
4.Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat 93 dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma social lainnya.
5.Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Mahasiswa memiliki peran penting bagi masyarakat, karena mahasiswa mempunyai sejarah yang tidak bisa lepas untuk bangsa ini.Walaupun zaman terus bergerak dan berubah, namun tidak ada yang berubah dari sikap mahasiswa yang semangat.Semangat-semangat dalam diri mahasiswa yang mendasari perbuatan untuk melakukan perubahan atas keadaan yang tidak adil dan bisa merugikan masyarakat.
Mahasiswa mempunyai mimpi besar kepada bangsanya, karena hati kecilnya selalu menyuarakan idealism maka dari itu mahasiswa tau, ia harus berbuat sesuatu untuk masyarakat, bangsa dan negaranya.
Dalam pemberantasan korupsi mahasiswa  dapat tampil di depan menjadi motor penggerak.Sebagai mahasiswa di yakini memiliki kompetensi dasar yaitu, intelektual, kemampuan berfikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan kebenaran.Â
Dengan kompetensi yang dimiliki tersebut kita harus mampu menjadi agen perubahan, mampu menyatakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan kebijakan, dan mampu menjadi penegak hukum.
Keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi pada dasarnya dapat di bedakan menjadi empat wilayah besar yaitu, di lingkungan kampus, di lingkungan masyarakat sekitar, dan di tingkat local serta di tingkat nasioanal.Â
Kita dalam gerakan memberantas korupsi di lingkungan kampus tidak bisa di lepaskan dari status mahasiswa sebagai peserta didik yang mempunyai kewajiban ikut menjalankan visi dan misi kampus. Sedangkan keterlibatan kita dalam lingkungan masyarakat terkait dengan status kita sebagai mahasiswa yaitu kita sebagai seorang warga Negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat yang lain.
Mahasiswa dalam gerakan anti korupsi pada dasarnya dapat dibedakan menjadi empat wilayah, yaitu: di lingkungan keluarga, di lingkungan kampus, di masyarakat sekitar, dan di tingkat lokal/ nasional. Lingkungan keluarga dipercaya dapat menjadi tolak ukur yang pertama dan utama bagi mahasiswa untuk menguji apakah proses internalisasi anti korupsi di dalam diri mereka sudah terjadi.
Mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di lingkungan kampus tidak bisa dilepaskan dari status mahasiswa sebagai peserta didik yang mempunyai kawajiban ikut menjalankan visi dan misi kampusnya. Sedangkan keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti di masyarakat dan di tingkat lokal/nasional terkait dengan status mahasiswa sebagai seorang warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya.
Mahasiswa selain sebagai agen perubahan juga bertindak sebagai agen pengontrol dalam pemerintahan. Kebijakan pemerintah sangat perlu untuk dikontrol dan dikritisi jika dirasa kebijakan tersebut tidak memberikan dampak positif pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan semakin memperburuk kondisi masyarakat. Misalnya dengan melakukan demo untuk menekan pemerintah atau melakukan jajak pendapat untuk memperoleh hasil negosiasi yang terbaik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI