Mohon tunggu...
Muhammad Hamzah
Muhammad Hamzah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengajar

Kajian IHSAAN | Madrasah Al-Imtiyaaz | Makassar English Plus (MEP) | Al-Markaz for Khudi Enlightening Studies (MAKES) | Pesantren Modern IMMIM | Aktivasi IKHLAS | Pelatihan Shalat | Kota Makassar, Sulawesi Selatan |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Andi Nurpati, Kami Ingat Anda

2 April 2012   05:11 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:08 687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Makassar, 2 April 2012. Sehari setelah pengambilan keputusan soal naik tidaknya harga BBM, ada satu nama  yang kembali muncul di mass media.

Andi Nurpati.

Nama di atas dulu dikenal publik ketika pemilu yang lalu. Dia adalah anggota KPU periode 2007-2012.

Beberapa lama setelah berdiam di Parta Demokrat (PD), namanya kembali menjadi bahan perbincangan. Kali ini, karena sebuah kasus yang diangkat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kapasitasnya sebagai ketua MK, Mahfud MD melaporkan Andi Nurpati atas kasus 'surat palsu' pada 12 Februari 2010 ke Mabes Polri (http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/11/06/01/lm33bh-kasus-andi-nurpati-mahfud-md-seret-empat-pejabat).

Sekarang, 2 April 2012. Bagaimana kabar kasus Andi Nurpati di kepolisian? Entahlah.

Kini, kita hanya bisa melihat di melalui media berbicara soal 'etika' parpol lain dan harga BBM (http://www.gatra.com/nasional-cp/1-nasional/10811-andi-nurpati-pertanyakan-legitimasi-menteri-dari-pks).

Karena Andi Nurpati kembali muncul, maka kami kembali ingat kasus yang melibatkannya.

Kini kami sedang mencatat dan memutuskan di tahun 2014 esok. Andi Nurpati dan rumahnya, Partai Demokrat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun