Pelaku Jehatan Dengan Gangguan Jiwa Bebas Pidana?
Analisis Kasus
Tragedi mengerikkan antara seorang anak perempuan dengan ibu kandung yang menjadi korban dari seorang anak dengan locus delicti di Jalan Tinumbu lorong 148 Kecamatan Bontoala Kota Makassar yang terjadi pada hari Selasa, 24 september 2024. Kasi HuMas Polrestabes Makassar Kompol AKP Wahiduddin mengatakan bahwa insiden penganiayaan sadis ini dimulai ketika pelaku (anak) yang diduga mengalami gangguan jiwa ini ditegur oleh ibunya. Tidak terima ditegur hingga kemudian seorang pelaku berinisial SR berumur 39 tahun nekat mengambil sebilah parang dan menyerang ibunya.
Aksi ini berlangsung tragis dan masyarakat tidak tinggal diam segera menghentikan aksi tersebut dan langsung naik memanjat keatas pagar demi bisa menghentikan aksi penganiayaan tersebut. Nampak dengan jelas disebuah video viral yang beredar, beberapa warga berupaya untuk menghentikan aksi tidak benar pelaku. Bahkan mereka kemudian melemparkan kayu hingga bangku ke arah pelaku. "bantui, ambil balok, usirki itu" terikan warga histeris. Kapolsek Bontoa Kompol Muhammad Idris yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Kronologi kejadian menurut AKP Wahiduddin bahwa korban (Siti Syamsiah berumur 64 Tahun) seorang ibu dari korban gangguan jiwa menegur anaknya untuk membersihkan rumah, namun pelaku yang mengalami gangguan jiwa tidak menerima teguran tersebut kemudian memarangi ibunya berkali-kali. Akibatnya, korban ini mengalami luka parah dibeberapa tubuhnya akibat beberapa tebasan parang oleh anaknya sendiri. Korban juga mengalami beberapa luka terbuka pada pipi kiri sampai ke telinga, jidat, dan lengan sebelah kanannya. Hal ini terlihat jelas di video yang beredar tampak pelaku menganiaya ibunya yang tergeletak dihalaman rumah dengan bersimbah darah.
Saat ini, dikatakan Wahid bahwa korban yang masih berhasil diselamatkan warga dan pihak Kepolisian dari Polsek Bontoala langsung dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Jala Ammari Lantamal VI Makassar. Anggota Polsek Bontoala datang ke TKP langsung mengamankan pelaku dan sebuah barang bukti sebilah parang.
Analisis Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Dalam Kasus Penebasan Ini
Dalam hukum pidana, gangguan jiwa dikenal dengan istilah skizofrenia. Gangguan jiwa dikenal lazim dengan istilah abnormal yakni adanya perilaku maladptif dan gangguan secara mental, emosional, penyakit jiwa, gangguan perilaku dan ketidakwarasan yang meurujuk dalam gejala yang sama. Gangguan jiwa ini bukanlah masalah yang dianggap enteng namun merupakan satu masalah kesehatan yang cukup serius. Kualitas kehidupan seseorang dengan gangguan jiwa meliputi kualitas hidup secara umum, kesehatan fisik, hubungan sosial dimasyarakat, dan juga dilungkannya (Daulay, 2021).
Dalam kasus ini, terlihat jelas bahwa seorang pelaku yang sekaligus anak dari korban kejahatan menebas ibu kandungnya sendiri dihalaman rumah dengan Tempus Delicti Selasa, 24 september 2024 dan Locus delicti yakni Jalan Tinumbu lorong 148 Kecamatan Bontoala Kota Makassar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganfggu karena penyakit tidak dipidana. Sehingga dalam pasal ini menunjukkan bahwa orang dengan gangguan jiwa terbebas dari pidana sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (3) tentang kesehatan jiwa dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan orang gangguan jiwa adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.