Mohon tunggu...
Mhalik Parilele
Mhalik Parilele Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sivil Society

Memiliki hobi menulis apa saja, kecuali skripsi. Tulisan bisa saja dari apa yang di lihat, dengar, rasakan kemudian terpikirkan dan tertulis.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Bank Harus "Move On" Agar Tak Tersingkir dari KPR

12 Oktober 2017   00:57 Diperbarui: 12 Oktober 2017   00:59 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seharusnya, antara pihak Bank dan Costumer duduk berdiskusi membahas kendala cicilan ini. Barangkali pihak Costumer sedang di rundung masalah keuangan yang berat. Kalau memang benar karena kendala keuangan, solusinya tentu bukan penyitaan. Sudah jatuh, tertimpa tangga lagi. Memangnya, Bank mau jadi tangga itu? Tentu tidak.

Selama Customer memiliki niat untuk melunasi, saya pikir selalu ada solusi yang lebih baik ketimbang penyitaan. Bukankah semua masalah itu punya jalan keluarnya? Apalagi kalau cicilannya sudah 75%, tega banget sih menyita rumahnya.

Kalaupun seandainya dari pihak Customer betul-betul tidak mampu lagi melunasi cicilannya. Selain penyitaan, saya kira, supaya lebih manusiawi lagi, Bank dapat (atau mungkin harus) membantu Costumernya untuk menjual rumah tersebut. Maksudnya?. Begini, kembali kelogika jual-beli tadi. Rumah tersebut telah menjadi hak milik pembeli.

Misalnya, dulu saat melakukan transaksi, harga rumah tersebut 150 jt. Sementara cicilan sudah terbayarkan 100 jt. Berarti pihak Bank masih memiliki piutang sebesar 50 jt. Nah, tujuan penjualan rumah ini adalah agar Costumer dapat membayar utangnya. Sementara, harga jual rumah harus mengikuti harga taksiran yang sedang berlaku saat ini. Karena harga rumah setiap tahunnya selalu meningkat. Kalau dulu mungkin rumah tersebut senilai 150 jt, bisa saja sekrang 175 jt.

Ketika rumah tersebut sudah laku terjual. Maka hak Bank dari hasil penjualan tersebut adalah sebesar jumlah piutangnya. Pada contoh kasus di atas, berarti Costumer harus menyerahan sebesar 50 jt sebagai pembayaran utangnya. Untuk sisa dana 125 jt, pihak bank juga masih punya hak disitu, sekitar 1-5 % sebagai jasa penjualan, yang tentunya telah disepakati bersama.

Mengenai Down Payment (DP) atau uang muka, karena akad jual-belinya sudah benar-benar diterapkan sebagaimana mestinya, Bank bisa menetapkan sebesar 50%, dengan catatan, 20%  harus disetorkan tunai, sisanya bisa dicicil. Setelah itu barulah melakukan tahap pembangunan rumah.

Jika terobosan ini dilakukan, maka, secara pribadi, saya akan lebih yakin untuk menyarankan agar dalam memperoleh hunian idaman, putuskan sekarang juga dengan cara kredit. Mau itu PNS, Wiraswasta, Petani, Nelayan, ayoo.. jangan ragu dan jangan tunggu lama. Lebih cepat lebih baik. Tapi kalau sementara berkendara, tetap, Alon-alon asal klakon.

Jangan lupa, seperti yang saya kemukakan di atas, bahwa lingkungan tempat tinggal  juga menjadi salah satu faktor penentu kenyamanan. Sudah barang pasti hunian idaman tersebut harus tercipta suatu kenyamanan.

Sebagai saran, saya pikir dalam lokasi perumahan tersebut akan lebih membantu jika berbagai keperluan sehari-hari tersedia di dalamnya. Semisal, rumah ibadah. Dan kalau bisa, rumah ibadahnya sudah lengkap dengan para petugas-petugasnya.  Selain membahagiakan para penghuninya, sekaligus Pihak penyedia perumahan telah membahagiakan tuhan. Usahanya akan mendapat keberkahan. Menurut saya, Bank bisa melakukan hal tersebut. Amiinnn

Jadi, hunian idaman itu bukan di ukur dari megahnya sebuah rumah. Namun, proses memperolehnya yang tidak memberatkan dan lingkungan yang nyaman,  itulah sebenar-benarnya hunian idaman kita. Biar kecil asal disyukuri. Hanya dengan rasa syukur maka semuanya akan terasa cukup dan nikmat.

Kita berharap bersama, sekaligus mendoakan, semoga, Maybank KPR merupakan sebuah jawaban solusi atas permasalahan kita untuk mewujudkan impian rumah idaman itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun