Keadaan politik Indonesia yang masih belum memiliki stabilitas politik memiliki potensi terjadinya malpraktik pelaksanaan politik. Salah satu yang menjadi sorotan utama publik adalah permasalahan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Korupsi dinilai menjadi suatu permasalahan utama negara Indonesia yang menjadi penghambat Indonesia untuk memiliki kestabilitasan ekonomi dan bergelar negara maju. Korupsi memiliki suatu hal yang dijadikan barang bukti, dapat berupa uang kartal maupun barang material, seperti rumah, tas mewah, hingga rumah.
Dalam video yang berseliweran di media sosial itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta kepada Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau yang biasa dipanggil Bambang Pacul, sekaligus beliau merupakan Ketua DPP partai PDIP bidang pemenangan pemilu, untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-undang terkait perampasan aset dan batas transaksi uang kartal. Namun dalam video tersebut, Bambang tidak merespon permintaan Mahfud MD, bahkan dengan gamblang menyampaikan bahwa beliau takut dalam mengambil keputusan dan hal ini membutuhkan persetujuan para ketua partai politik.
Jelas saja bahwa pernyataan tersebut menjadi kontroversial. Bagaimana tidak, seorang ketua komisi parlemen tidak mau membahas dan bahkan terkesan hanya nurut kepada pimpinan mereka. Hal ini aneh, karena DPR RI tidak seharusnya menyatakan hal itu, mereka dipilih oleh rakyat untuk mewakili suara rakyat dimuka parlemen, namun sangat disayangkan mereka malah lebih memilih tunduk kepada pimpinan partai politik terlebih dahulu. Sebagai ketua komisi, sepatutnya ia memiliki wewenang untuk merancang dan mengesahkan undang-undang yang dibutuhkan. Undang-undang penyitaan aset biasanya berkaitan dengan proses hukum di mana pihak berwenang (seperti pihak kepolisian atau kejaksaan) memiliki hak untuk mengambil alih atau menyita aset tertentu yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal atau kriminal.
Dalam beberapa kasus, undang-undang penyitaan aset memungkinkan pihak berwenang untuk menyita aset bahkan jika pemiliknya tidak terlibat dalam tindakan kriminal yang diduga. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mencegah penggunaan aset tersebut untuk tujuan ilegal di masa depan. Tujuan utama dari undang-undang penyitaan aset adalah untuk mengurangi keuntungan finansial yang mungkin diperoleh dari kegiatan ilegal atau kriminal. Aset yang dapat disita meliputi uang tunai, properti, kendaraan, dan aset lainnya yang diperoleh melalui kegiatan ilegal atau kriminal. Undang-undang penyitaan aset biasanya memiliki prosedur yang ketat untuk memastikan bahwa hak-hak pemilik aset dilindungi. Pihak berwenang harus memiliki bukti yang kuat untuk dapat menyita aset, dan pemilik aset harus diberikan kesempatan untuk mempertahankan haknya dalam persidangan.
Pasal 128 KUHAP menjadi dasar hukum penyitaan barang bukti yang menjelaskan tentang apa yang harus dilakukan penyidik sebelum melakukan penyitaan yaitu menunjukkan tanda pengenal kepada orang yang memiliki penguasaan terhadap benda tersebut. Dengan dipercepatnya pengesahan undang-undang ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan barang bukti sitaan yang seharusnya menjadi aset negara lalu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain undang-undang tentang penyitaan aset, Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat juga meminta kepada Ketua Komisi III DPR RI untuk segera mengesahkan undang-undang terkait batasan transaksi uang kartal. Uang kartal yang dimaksud adalah uang yang dikategorikan sebagai uang tunai yang memiliki bentuk dan ukuran. Contoh dari uang kartal adalah uang tunai dan uang koin. Namun rancangan undang-undang yang satu ini malah lebih ditolak lagi dengan mentah-mentah oleh Ketua Komisi.
Undang-undang pembatasan transaksi uang kartal dapat merujuk pada undang-undang yang membatasi jumlah uang tunai yang dapat digunakan dalam sebuah transaksi bisnis atau perdagangan. Undang-undang semacam itu biasanya bertujuan untuk mengurangi kegiatan ilegal atau kriminal seperti pencucian uang dan perdagangan narkoba, yang sering kali menggunakan uang tunai dalam transaksinya. Dengan membatasi jumlah uang tunai yang dapat digunakan dalam sebuah transaksi, undang-undang ini dapat membantu meningkatkan transparansi dan mempersulit kegiatan ilegal.
Undang-undang pembatasan transaksi uang kartal juga dapat merujuk pada undang-undang yang membatasi penggunaan uang tunai dalam jumlah besar dalam sebuah transaksi. Di beberapa negara, undang-undang semacam itu mungkin diberlakukan untuk mengurangi risiko kejahatan seperti pencurian dan perampokan. Namun, penting untuk dicatat bahwa undang-undang semacam itu biasanya tidak membatasi penggunaan uang tunai dalam transaksi kecil seperti pembayaran sehari-hari di toko atau supermarket. Undang-undang semacam itu lebih ditujukan untuk transaksi bisnis atau perdagangan yang melibatkan jumlah besar uang tunai.
Menurut Ketua Komisi III DPR RI tidak dimungkinkan untuk kita mengesahkan rancangan undang-undang tentang pembatasan transaksi uang kartal, karena mustahil bila kita ingin bertransaksi menggunakan e-wallet, karena batasan transaksinya maksimal hanya dua puluh juta. Menko Polhukam meminta untuk parlemen cepat dalam mengesahkan undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan maraknya transaksi uang kartal, maka akan semakin mudah pula terbukunya celah untuk melakukan praktik pencucian uang.
Bambang Wuryanto mengatakan bahwa keputusan dalam merancang undang-undang ini berbahaya, karena bila undang-undang tentang batas transaksi uang kartal ini direalisasikan, maka karir mereka di DPR RI tidak akan lama dan tidak akan terpilih kembali periode selanjutnya. Beliau juga mengungkapkan bahwa ini sudah menjadi pandangan seluruh anggota DPR, alias DPR udah satu suara akan hal itu. Di sisi lain, Mahfud MD bersama staf lain menganggap bahwa dua undang-undang ini sangat krusial. Dengan adanya dua undang-undang dipercaya akan meminimalisir praktik korupsi dan mengurangi potensi korupsi di Indonesia, ditambah lagi sebenarnya pemerintah eksekutif sudah dari lama meminta untuk DPR dapat dengan cepat mengesahkan dan merealisasikan rancangan undang-undang penyitaan aset dan batas transaksi uang kartal.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H