Mohon tunggu...
M Haidar Yaafi
M Haidar Yaafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna

Taruna Akademi Kepolisian Tingkat 4

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelidikkan Efektif dan Efisien dengan Terobosan Baru Aplikasi "Lapor Pak"

27 Februari 2023   11:11 Diperbarui: 27 Februari 2023   15:13 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tahap Penggunaan Aplikasi "Lapor Pak" (Sumber: Desing Pribadi Penulis, M. Haidar Yaafi)

Pada era saat ini dimana kemajuan teknologi dan informasi diterapkan di segala bidang, kita dituntut untuk mengikuti kemajuan teknologi tersebut dengan menerapkan perangkat lunak agar kita dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan-tujuannya. Seiring dengan pesatnya teknologi di zaman seperti sekarang ini, banyak telepon genggam telah dilengkapi dengan sistem layaknya seperti komputer, yang disebut smartphone. 

Fitur mobile dalam hal ini adalah Google Play Store untuk pengguna Android dan Apple Store untuk pengguna Apple, yang kini menjadi salah satu media elekronik yang sangat strategis. Keduanya merupakan salah satu sistem operasi mobile yang sangat populer dan pengoperasiannya cukup mudah melalui fitur- fiturnya. Disamping itu, perkembangan kriminalitas dimasyarakat semakin meningkat dengan modus operandi yang bermacam-macam, yang pada akhirnya masyarakat menuntut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk dapat menyelesaikannya sesuai dengan tugas pokoknya yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, dan KUHAP, serta Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

Disisi lain, adanya keterbatasan Polri dalam hal kuantitas dan kualitas penyelidik Polri yang ada tentu tidak memungkinkan untuk mengungkap kejadian kriminal tersebut dengan cepat tanpa bantuan masyarakat. Keterbatasan tersebut dirasakan sebagai salah satu hambatan penyelidikan cepat dalam mengumpulkan bahan keterangan dari masyarakat.
Polri dengan Program Kapolri Jenderal Polisi Drs, Listyo Sigit, MSi "Presisi" yaitu Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan berupaya memberikan pelayanan penegakan hukum yang lebih baik dan cepat dengan berbagai cara dan inovasi.  Salah satunya melalui aplikasi untuk membantu masyarakat berhubungan dengan Polri jika mengetahui adanya suatu peristiwa kriminal. Inovasi yang dirancang Polri ini yaitu membuat aplikasi yang membantu masyarakat agar lebih cepat dalam menyampaikan laporan atau pengaduannya, melalui sebuah aplikasi yang dapat di unduh di masing-masing smartphone berupa Aplikasi "Lapor Pak". 


Kini semuanya dapat dengan mudahnya aplikasi dilakukan melalui ponsel pintar atau smartphone, salah satunya dengan sistem operasi Android dan Apple. Ini tentu tak bisa dilepaskan dari tujuan dibuatnya aplikasi sesuai keinginan pengguna. Adapun tujuan dari aplikasi "Lapor Pak" adalah sebagai sumbangan pemikiran kami dalam merancang dan membangun aplikasi "Lapor Pak" untuk memudahkan masyarakat dalam pelaporan adanya suatu kejadian kriminal yang diketahui atau dialami, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan kepada penyelidik untuk menentukan secara cepat peristiwa kriminal itu.
Aplikasi memberikan banyak manfaat bagi penggunanya seperti halnya aplikasi "Lapor Pak" dibidang pelayanan penegakan hukum oleh Polri. Untuk itu, diharapkan aplikasi "Lapor Pak" dapat memberikan manfaat antara lain :

  • Memberikan kemudahan dalam pengolahan dan penyimpanan data serta lebih mudah untuk mendapatkan informasi yang di perlukan secara cepat. 
  • Memudahkan masyarakat untuk melaporkan adanya kejadian kriminal yang di alaminya secara cepat. 
  • Membantu penyelidik dalam menemukan suatu peristiwa kriminal secara cepat guna ditingkatkan ke Penyidikan.

Aplikasi "Lapor Pak" pelayanan penegakan hukum masyarakat yang menggunakan media elektronik sebagai wadah berbentuk aplikasi untuk pelaporan atau pengaduan suatu kejadian kriminal, dan pemberian keterangan untuk membantu proses penyelidikan dengan cepat. Aplikasi ini mengelola seluruh pelaporan masyarakat terkait adanya kejadian kriminal dan menghimpun semua bahan keterangan dan bukti lainnya untuk selanjutnya dianalisa dan disimpulkan ada atau tidaknya peristiwa kriminal tersebut.

Hasilnya akan disampaikan kepada pihak pelapor atau pengadu melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Hal ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana Intruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan government, menjelaskan bahwa e- government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien yang ditindaklanjuti memlaui salah satu dari 16 program "Presisi" Kapolri Jenderal Polisi Drs, Listyo Sigit, MSi yaitu Perubahan Tehnologi Kepolisian Modern di Era Police 4.0.

 Oleh karena itu, pengembangan e-government dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan Polri dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan informasi melalui Aplikasi "Lapor Pak" tersebut. Dalam aplikasi "Lapor Pak" dirancang sesuai dengan mekanisme dan juga tata cara pelaporan atau pengaduan sebagaimana standar dalam pengelolaannya. Oleh karenanya, petugas penerima laporan aplikasi tersebut diwajibkan atas pelaksanaan pelayanan masyarakat agar dapat mempersiapkan sarana pelaporan atau pengaduan serta penerimaan keterangan masyarakat, dan memberikan tugas kepada yang kompeten dalam pengelolaan pelaporan atau pengaduan tentang adanya kejadian kriminal dan penerimaan keterangan masyarakat dalam membantu proses cepat penyelidikan kriminal.

Penerapan Aplikasi "Lapor Pak" tidaklah begitu sulit dilaksanakan karena sudah ada fitur-fitur dalam aplikasi yang mudah dioperasionalkan oleh siapapun. Cara kerjanya juga sangatlah mudah hanya dengan mengisi form yang ada dalam kolom pengisian laporan atau pengaduan dan dapat mengunggah dokumentasi kejadian yang di temukan disertai uraian penjelasan dan bukti-bukti yang ada untuk di sampaikan dalam aplikasi tersebut.


Aplikasi ini tidak hanya dapat di gunakan oleh pelapor (korban) dalam menyampaikan laporan atau pengaduannya, namun juga saksi-saksi lain dapat memberikan informasi atau keterangan atas kejadian yang diketahuinya/ dialami dan pastinya identitas saksi tersebut akan dilindungi kerahasiaannya. 

Selain itu, dalam aplikasi ini ada fitur video interview bagi masyarakat yang hendak memberikan keterangan sebagai saksi secara sukarela untuk membantu penyelidik atau sebaliknya penyelidik membutuhkan keterangan saksi melalui wadah komunikasi tersebut melalui kegiatan interview kepada masyarakat untuk mempercepat proses penyelidikan kriminal.  Fitur video interview ini berfungsi setelah di terima laporan atau pangaduan maka masyarakat akan mendapatkan notifikasi jadwal waktu untuk video interview dari petugas kepolisian kepada korban maupun saksi berkaitan dengan kejadian kriminal tersebut. 

Dalam sistem kerjanya penyelidik juga memiliki aplikasi yang saling berhubungan, namun bedanya aplikasi ini untuk penerimaan laporan atau pengaduan dari saksi ataupun korban tersebut. Setelah diarsipkan bahan keterangan dengan dihimpun dan dianalisa oleh penyelidik maka akan ditentukan kapan waktu untuk melakukan video interview dengan masyarakat tersebut yang nantinya akan muncul di notifikasi pelapor atau saksi. Dengan aplikasi tersebut penyelidik mudah untuk menghimpun keterangan saksi-saksi dan bukti pendukung berasal dari data dan keterangan yang telah di laporkan dalam form aplikasi untuk menentukan peristiwa kriminal itu dapat tidaknya ditingkatkan ke penyidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun