Dengan aplikasi ini tentunya dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan atau pengaduannya tanpa harus datang ke kantor polisi serta dapat mempermudah petugas kepolisian dalam melaksanakan tugasnya, namun dalam tahap penyidikan nantinya setelah di proses melalui penyelidikan dan telah ditentukan adanya peristiwa kriminal maka pelapor atau saksi diminta hadir untuk memberikan keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai sahnya alat bukti dan tindak lanjut penanganan dalam penyidikan, karena sebenarnya aplikasi "Lapor Pak" ini diterapkan hanya untuk tahap penyelidikan. Untuk itu, kemajuan teknologi ini tidak menghambat untuk terus melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan salah satu pemecahan masalah terhadap permasalahan umum diatas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H