Mohon tunggu...
Muhammad GhifariAlfarqan
Muhammad GhifariAlfarqan Mohon Tunggu... Mahasiswa - LIII

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Optimalisasi Pembinaan Kemandirian dengan Memanfaatkan Limbah Mebel di Rutan Klas II B Jepara

23 Mei 2022   07:36 Diperbarui: 23 Mei 2022   07:42 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Program pembinaan merupakan suatu sarana dalam mendidik WBP agar dapat diterima kembali di dalam masyarakat, salah satunya dengan cara membekali warga binaan dengan skil ketrampilan. Mengingat Kota Jepara adalah Kota Ukir, dimana ukiran mebel adalah salah satu karya yang ada di Jepara dan menjadi mata pencarian bagi masyarakat sekitar, maka tak heran jika banyak sekali pengrajin mebel atau pengrajin ukir yang terdapat di Jepara. Akan tetapi keadaan tersebut ada dampak buruk bagi lingkungan, yaitu ketika pembuatan mebel sering kali limbah dari kayu yang tidak dapat lagi diolah menjadi permasalahan tersendiri, oleh karena itu penulis memiliki inovasi guna optimalisasi limbah kayu tersebut digunakan untuk kerajinan tangan yang bernilai seni dan ekonomis, disisi lain hal tersebut juga menjadi salah satu kegiatan pembinaan kemandirian bagi WBP yang berada di Rutan Jepara agar ketika WBP sudah berintegrasi kepada masyarakat mampu menjadi bekal untuk hidup dikemudian hari.

  • Pendahuluan

Rumah Tahanan Negara (RUTAN) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan (undang-undang pemasyarakatan, 1995) perlu ditetapkan Syarat-syarat dan Tata cara dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab perawatan Tahanan. Perawatan tahanan merupakan proses pelayanan tahanan yang dilaksanakan dimulai dari penerimaan sampai dengan pengeluaran tahanan dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN ), Tahanan merupakan tersangka atau terdakwa yang ditempatkan dalam RUTAN. Dan petugas RUTAN adalah petugas Pemasyarakatan yang diberi tugas untuk melakukan perawatan tahanan di RUTAN.Selain melaksanakan fungsi perawatan tahanan, RUTAN kelas II B Jepara juga melaksanakan fungsi pembinaan terhadap narapidana, dikarenakan di kabupaten Jepara tidak terdapat Lembaga Pemasyarakatan.

Program pembinaan merupakan suatu sarana dalam mendidik WBP agar dapat diterima kembali di dalam masyarakat, salah satunya dengan cara membekali warga binaan dengan skil ketrampilan, dan termasuk dalam pembinaan kemandirian bagi narapidana. Mengingat Kota Jepara adalah Kota Ukir, dimana ukiran mebel adalah salah satu karya yang ada di Jepara dan menjadi mata pencarian bagi masyarakat sekitar, maka tak heran jika banyak sekali pengrajin mebel atau pengrajin ukir yang terdapat di Jepara.

Akan tetapi keadaan tersebut ada dampak buruk bagi lingkungan, yaitu ketika pembuatan mebel sering kali limbah dari kayu yang tidak dapat lagi diolah menjadi permasalahan tersendiri, oleh karena itu penulis memiliki inovasi guna optimalisasi limbah kayu tersebut digunakan untuk kerajinan tangan yang bernilai seni dan ekonomis, disisi lain hal tersebut juga menjadi salah satu kegiatan pembinaan kemandirian bagi WBP yang berada di Rutan Jepara agar ketika WBP sudah berintegrasi kepada masyarakat mampu menjadi bekal untuk hidup dikemudian hari.

  • Deskripsi Masalah

Terdapat dua permasalahan pada pelaksanaan pembinaan kemandirian pengolahan limbah mebel yang kemudian akan diolah menjadi bahan kerajinan yang bernilai seni dan ekonomis di Rutan Klas II B Jepara yaiut dari dalam instansi ( internal ) maupun permasalahan dari luar instansi (eksternal ).

  • Permasalahan Internal
  • Minimnya SDM yang menguasai teknik mengukir sehingga ada kendala sendiri dalam memanfaatkan limbah mebel nantinya. Dari segi kualitas, banyak pegawai yang tidak memiliki basic di bidang ukir sehingga tidak maksimal dalam melaksanakan pembinaan yang memanfaatkan limbah nantinya. kemudian dari segi kuantitas, jumlah pegawai yang ada di Rutan Klas II B Jepara sangat sedikit sehingga untuk menyeimbangkan antara pengamanan dan pembinaan tidak bisa di maksimalkan
  • Terbatasnya dana yang diberikan oleh Rutan Klas II B Jepara dalam memberikan bantuan dana guna penunjang pembinaan, karena pada dasarnya Rutan tidak melaksanakan kegaitan kemandirian dan hanya melakukan layanan kepada WBP.
  • Permasalahan Eksternal
  • Banyak pengepul limbah yang sudah menjadi langganan bagi para pengrajin untuk menjual  limbah kepada perusahaan yang memanfaatkan limbah untuk bahan produksi, seperti pabrik kertas yang memerlukan kayu bekas untuk pembuatan kertas.
  • Masyarakat kurang tertarik dengan produk yang dihasilkan oleh rutan, karena banyak pengrajin yang terkadang meniru kerajinan yang dihasilkan oleh warga binaan di Rutan Jepara.
  • Rekomendasi Kebijakan
  • Kebijakan yang dapat diambil untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah :
  • Meningkatkan kualitas maupun kuantitas sumber daya manusia
  • Dari segi kualitas, apabila petugas tidak bisa melakukan kegiatan mengukir yang menjadi pembinaan kemandirian, setidaknya Rutan Jepara berkerja sama dengan pihak ke 3, contoh bekerja sama dengan pengrajin lokal guna memberikan ketrampilan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
  • Dari segi Kuantitas , perlu ditambahnya kuota penerimaan pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terutama ditujukan kepada UPT Rumah Tahanan yang memiliki jumlah petugas yang masih sangat sedikit.
  • Menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara
  • Hal ini sangat penting, dikarenakan masyarakat yang hak kebebasanya di ambil oleh negara masih tetap menjadi warga dari pemerintah Kabupaten Jepara, oleh karena itu seharusnya Rutan Klas II B Jepara perlu menjalin kerja sama dengan Pemda Kabupaten Jepara dalam hal pendanaan kegiatan kemandirian yang ada di Rutan Klas II B Jepara
  • Membuat Akun online shoop guna memperluas pasar
  • Dengan pembuatan akun online shoop maka produk yang dihasilkan bisa dilihat oleh masyarakat yang lebih luas, hal ini diharapkan akan berpengaruh pada penjualan hasil kerajinan wbp dan bisa diketahui oleh masyarakat bahwa Rutan Klas II B Jepara memiliki kerajinan tangan yang sangat berbeda dari hasil karya pengrajin lain.


  • Kesimpulan
  • Jadi, dapat disimpulkan terkait pembahasan makalah ini adalah terdapat inovasi-inovasi dalam rangka mengoptimalisasi pembinaan kemandirian yang ada di Rutan Klas II B Jepara dengan cara antara lain :
  • Meningkatkan kualitas maupun kuantitas sumber daya manusia
  • Menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara dalam hal pendanaan pembinaan kemandirian untuk warga Jepara yang sedang menjalani masa pidana di Rutan Klas II B Jepara
  • Membuat Akun online shoop guna memperluas pasar

Lampiran

Daftar Pustaka

UU No. 8 Tahun 1981 Tentang hukum acara pidana

UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

PP No.27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Angga Hana Saputra. 2016. Peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kabupaten Bone Sebagai Upaya Rehabilitatif Terhadap Residivis. Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Nur Jayani. 2013. Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kabupaten Jepara.Semarang: Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun