Mohon tunggu...
Money

Kedudukan Riba dalam Transaksi

27 Februari 2019   19:25 Diperbarui: 27 Februari 2019   22:24 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Transaksi

Transaksi Berasal dari baha Inggris "Transaction" dan dalam bahasa arab sering disebut sebagai al-mu'amalat, dalam salah satu pengertiannya,mencakup bidang yang sangat luas, yaitu mencakup hokum tentang kontrak ,sanksi,kejahatan,jaminan,dan hukum-hukum lain yang bertujuan untuk mengatur hubungan-hubungan antar sesama manusia baik perseorangan maupun kelompok. Transaksi merupakan kegiatan sehari-hari yang di lakukan oleh setiap individu maupun kelompok. (Prof.Dr.H.Juhaya S. Pradja,M.A.,2012:95)

            Pengertian Al-mu'amalat  yang lebih ringkas di kemukakan oleh Mustafa ahmad Al-zarqa' yaitu hukum tentang perbuatan dan hubungan sesama manusia mengenai harta kekayaan, hak-hak, dan penyelesaian sengketa tentang hal-hal itu. (Prof.Dr.H.Juhaya S. Pradja,M.A.,2012:95)

B. BEBERAPA ASPEK DALAM TRANSAKSI

Beberapa rukun akad dalam Islam sangat bertuiuan untuk menjaga kemaslahatan di antara manusia. Perpindahan kepemilikan diharuskan melalui ialur empat rukun dengan alasan untuk meniaga hak manusia dari penipuan, kecurangan, dan ketidakadilan, yaitu:

  • subjek perikatan (aI-dqidayn)
  • objek perikatan (maballul aqd)
  • bentuk kesepakatan perikata ijab dan qabul
  • tujuan perikatan (mawdhd'ul aqd).

Dalam subjek perikatan, suatu transaksi dalam bisnis Islam benar-benar mengedepankan 'kelayakan' seseorang untuk berbisnis agar bisnis terhindar dari kerugian. Hal ini dibuktikan dengan pemberian istilah nkih yang berbeda, untuk pembebanan seseorang yang telah dewasa di dalam konteks ibadah dan juga dalam pengelolaan harta. Untuk kaitannya dengan ibadah, Islam memberikan istilah baligh (puberty) bagi seseorang yang dibebankan untuk melaksanakan tanggung jawab agama. Adapun kaitannya dengan transaksi dan bisnis, Islam memberikan istilah rushd"(prudence) bagi seseorang yang mulai bisa dipercaya untuk mengelola hartanya. Dan tingkatan rushd ini berbeda antarmanusia, sesuai dengan kecakapan masingmasing dalam berbisnis. Tidak menutup kemungkinan jika seseorang yang belum baligh tapi sudah piawai berbisnis, maka ia telah mencapai dawr rushd (stage of prudence), dan begitu pula sebaliknya.Dawr rushd juga mengindikasikan bahwa ajaran Islam begitu mengedepankan hasil yang baik dan maksimal. Karena hasil yang maksimal bagian dari maksud dan tujuan suatu bisnis dalam Islam. (Dr.Ika Yunia Fauzia, Lc.,M.E.I.,2014:237)

Dalam melakukan transaksi kita harus menghindari yang namanya dua transaksi dalam satu transaksi karena itu dilarang oleh Allah SWT seperti hadist berikut :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ.

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan dua transaksi dalam satu transaksi jual beli.” [HR at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban].

            Maksut dari hadist di atas adalah kita jangan sampai melakukan dua transaksi dalam satu transaksi, misalnya seperti kita di beri amanah untuk membeli 20 ton semen oleh boss kita, pada saat membeli semen tersebut kita meminta dua kuitansi dimana satu kuitansi harga aslinya namun satu kuitansi yang di berikan kepada boss kita adalah kuitansi yang sudah di rubah harganya oleh pemilik toko setlah kita sepakat atas harga yang di tawarkan dan harga yang di rubah tersebut, perbuatan ini merupakan perbuatan riba yang membuat kita rugi di akhirat kelak.

            Riba sangatlah di larang dalam agama islam, banyak sekali hadist yang menerangkan tentang dilarangnya riba dalam agama islam, salah satunya sepeti hadist berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun