Mohon tunggu...
M Fuad Hasyim
M Fuad Hasyim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Filsafat Universitas Indonesia

Seorang Mahasiswa Filsafat yang menggeluti bidang psikologi, filsafat ilmu pengetahuan, filsafat pikiran, eksistensialisme, sastra, budaya, dan teologi keagamaan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pesantren Al Zaytun Tidak Dibubarkan Meskipun Mengajarkan Kesesatan, Wapres Beri Komentar

5 Juli 2023   14:57 Diperbarui: 5 Juli 2023   14:59 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bukan tidak mungkin, mereka akan mendapatkan diskriminasi atas kesesatan yang diajarkan di pesantren AL Zaytun tersebut.

oleh karena itu, Menkopolhukam dan Wapres Makruf Amin serta aparat berwajib lainnya mengambil keputusan yang sangat bijak.

Tidak menutup total seluruh pesantren dan instansi pendidikan di dalamnya, namun dilakukan pembinaan dari ajaran sesat yang selama ini diajarkan di dalamnya.

Salah satu poin penting yang harus di ajarkan adalah penanaman dasar akidah yang benar menurut para ulama yang dipercaya.

Hal ini menegaskan bahwa ternyata di dalam pesantren Al Zaytun masih banyak jenis pelanggaran akidah yang mencampur adukkan antara agama Islam dan Yahudi

Ini tampak dari beberapa ritual yang dianjurkan dan dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin dari pesantren Al Zaytun tersebut.

Salah satunya adalah dengan mengucapkan salam ala Yahudi, bernyanyi lagu RohaniYahudi, serta melakukan beberapa hal yang tidak berlandaskan pada Al Quran dan Hadist.

Berdasarkan hal tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD dan Wapres Makruf Amin akan segera melakukan pembinaan terhadap para santri dari Al Zaytun tersebut.

Pembinaan tersebut bertujuan untuk meluruskan akidah dan membina para santrinya yang telah terpapar paham paham yang tidak sesuai dengan Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun