Mohon tunggu...
Miftahul Janah
Miftahul Janah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa aktif di Universitas Pembangunan Jaya program studi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Urban Kece, Ayo Bayar Pajak dengan Self Assessment!

21 Maret 2024   00:00 Diperbarui: 21 Maret 2024   00:02 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

2.Akses situs web DJP:

3.Pilih menu "e-Filing":

  • Pada menu "e-Filing", pilih "Buat SPT".
  • Pilih jenis SPT yang ingin Anda laporkan (SPT Masa PPh 21 atau SPT Tahunan PPh 21).

4.Isi formulir SPT dengan lengkap dan benar:

  • Pastikan Anda mengisi semua kolom dalam formulir SPT dengan lengkap dan benar.
  • Gunakan bukti potong pajak untuk membantu Anda mengisi formulir SPT.

5.Submit SPT Anda:

  • Setelah Anda selesai mengisi formulir SPT, klik tombol "Submit".
  • Anda akan menerima bukti elektronik SPT Anda.

Mari kita bersama-sama membangun bangsa yang lebih maju dengan taat pajak!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun