2.Akses situs web DJP:
- Buka situs web DJP di [https://www.pajak.go.id/](https://www.pajak.go.id/).
- Login dengan menggunakan NPWP dan password Anda.
3.Pilih menu "e-Filing":
- Pada menu "e-Filing", pilih "Buat SPT".
- Pilih jenis SPT yang ingin Anda laporkan (SPT Masa PPh 21 atau SPT Tahunan PPh 21).
4.Isi formulir SPT dengan lengkap dan benar:
- Pastikan Anda mengisi semua kolom dalam formulir SPT dengan lengkap dan benar.
- Gunakan bukti potong pajak untuk membantu Anda mengisi formulir SPT.
5.Submit SPT Anda:
- Setelah Anda selesai mengisi formulir SPT, klik tombol "Submit".
- Anda akan menerima bukti elektronik SPT Anda.
Mari kita bersama-sama membangun bangsa yang lebih maju dengan taat pajak!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!