Mohon tunggu...
Muhammad Falah Qotrunada
Muhammad Falah Qotrunada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kementerian Hukum dan HAM

Life for Learning and Leave a Legacy ✨

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Examine The Application of The Principle of Equality Before The Law in Indonesia

2 Oktober 2022   16:23 Diperbarui: 2 Oktober 2022   16:33 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Equality Before The Law sebuah adagium hukum yang mempunyai makna dan arti bahwa semua orang kedudukannya sama di hadapan hukum. Hal tersebut memiliki sebuah arti bahwa hukum dalam memandang suatu perkara yang dialami oleh setiap orang atau warga negara harus sama dan setara tanpa membedakan dan melihat dari segi suku, ras, bahasa status sosialnya baik itu dari golongan elite atau rakyat biasa . Asas Equality Before The Law sendiri merupakan salah satu asas terpenting dalam proses hukum sehingga akan mendukung tercapainya (Equal Justice Under Uhe Law) atau mendapatkan keadilan yang sama dimata hukum.

Equality Before the Law atau bisa kita kenal dengan istilah EBL merupakan sebuah konsep universal artinya asas tersebut dapat berlaku dimana saja dan tekstual bagi hukum. Secara universal EBL sudah menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya hukum dan diberlakukan bagi setiap orang. Sedangkan tekstual, EBL tertulis dalam dokumen hukum yang induk aturan hukum yang menegaskan bahwa aturan hukum berlaku bagi semua orang ditempat hukum tersebut berlaku. Sebaliknya, dari sisi hukum, bisa dilihat bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya untuk menguntungkan sejumlah pihak tanpa alasan yang sah dimuka hukum. Jika ada pengecualian maka hal tersebut mengkhianati konsep hukum.

Perlu kita ketahui bahwa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Prinsip kemanusian ini didalam hukum humaniter adalah Asas Equality Before The Law yang merupakan manifestasi dari Negara Hukum (Rechstaat) sehingga harus adanya perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum (Gelijkheid van ieder voor de wet).

Pada perumusan equality before the law di Indonesia tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan, dapat dilihat dalam 4 peraturan sebagai berikut :

Pertama, equality before the law tertuang dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menerangkan bahwa segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum tersebut tanpa adanya pengecualian.

Kedua, tertuang dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Pasal 4 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang menerangkan bahwa pengadilan harus mengadili sesuai hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

Ketiga, tertuang dalam KUHAP. Bagian menimbang huruf a dalam KUHP menerangkan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Keempat, tertuang dalam UU HAM. Pasal 3 ayat (2) UU HAM menerangkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

Pasal 5 ayat (1) UU HAM menambahkan bahwa setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.

Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Dalam pasal ini memberikan makna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat apakah dia penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau kaum yang bergumul dengan kemiskinan harus dilayani sama di depan hukum.

Di dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945 juga secara tegas menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".

Asas Equality Before The Law dalam implementasi penerapannya di Indonesia harus dapat diberikan semaksimal mungkin pada siapapun, hal ini sebagai bentuk perlindungan negara pada rakyatnya. Meskipun kita cukup sering mendengar istilah "tajam ke bawah tumpul keatas" yang dimana maksud dari istilah tersebut adalah sebenarnya sebuah sindiran nyata bahwa keadilan lebih tajam menghukum masyarakat kelas menengah kebawah, namun perlu di garis bawahi bahwa pentingnya pemahaman dan penerapan Asas Equality Before The Law dapat menjadi salah satu cara terbaik memberikan kedilan kepada rakyat serta upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. 

Makna dari kedudukan berarti menempatkan warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sehingga dengan kedudukan yang setara, maka warga negara dalam berhadapan dengan hukum tidak ada yang berada diatas hukum. 'No man above the law', artinya  tidak keistimewaan yang diberikan oleh hukum pada subyek hukum, kalau ada subyek hukum yang memperoleh keistimewaan menempatkan subyek hukum tersebut berada diatas hukum. 

Sebagai penutup, penulis mengutip dari sebuah teori sistem hukum Friedman, menurut Lawrence Meir Friedman seorang ahli sosiologi hukum Stanford University bahwa ia mengatakan ada 3 elemen utama hukum (legal system) yaitu, legal structure yaitu struktur hukum, legal substance yaitu isi hukum dan legal culture yaitu budaya hukum. Ketiga elemen tersebut menjadi penentu berhasil dan tidaknya dalam penegakan hukum (law enforcement). 

Oleh sebab itu, penting untuk dilakukan sebuah evaluasi secara menyeluruh agar perlindungan hukum terhadap warga negara dapat diberikan secara maksimal serta tidak terjadi ketimpangan dengan berpedoman pada Asas Equality Before The Law dan proses peradilan di Indonesia dapat menjadi sebuah hukum yang objektif kedepannya yang dapat memberikan rasa keadilan yang sama dimata hukum pada setiap warga negaranya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun