Financial Technology atau lebih sering dikenal sebagai FinTech. Kehadiran FinTech adalah untuk membantu proses transaksi jual beli yang sering dijumpai di kehidupan sehari-hari. FinTech merupakan salah satu alternatif investasi agar dapat mengakses layanan keuangan secara efisien, efisien, dan ekonomis. Keberadaan FinTech sangat memengaruhi gaya hidup ekonomi masyarakat. Perpaduan antara efektivitas dan teknologi memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
Era digital pada saat ini diramaikan dengan munculnya berbagai perusahaan baru yang muncul dan hadir menawarkan suatu perkembangan teknologi, salah satunya adalahSalah satu produk FinTech yang sering digunakan adalah uang elektronik atau lebih sering kita ketahui dengan electronic money (e-money). Uang elektronik memiliki fungsi yang sama seperti uang. Dengan adanya persamaan antara uang elektronik dengan uang, maka pertukaran antara nilai uang tunai (cash) dengan nilai uang elektronik merupakan pertukaran mata uang yang sejenis dalam literatur fikih muamalah atau dikenal sebagai al-sharf, yaitu tukar-menukar mata uang. Di samping itu, karena transaksi uang elektronik melibatkan penerbit dan berbagai pihak lain, terdapat akad-akan lain yang berkaitan dengan transaksi uang elektronik, yaitu akad ijarah dan wakalah.
Syarat dari akad sharf: tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan untuk bertransaksi atau berjaga-jaga, al-taqabudh (adalah transaksi yang dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan secara tunai, apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Syarat al-taqabudh ditunjukkan dengan nilai uang elektronik yang berada di tangan pemegang sepenuhnya berada dalam kekuasaan pemegang. Syarat al-tamatsul ditunjukkan dengan bahwa nilai satu rupiah pada nilai uang elektronik harus sama dengan satu rupiah pada uang tunai (cash).
Syarat tidak boleh ada khiyar, yakni merupakan syarat yang ditunjukkan dengan realitas yakni pada saat transaksi dilakukan, ketika masing-masing pihak telah menunaikan kewajiban dan mendapatkan haknya, maka transaksi tersebut telah selesai. Kemudian, syarat tidak boleh ditangguhkan ditunjukkan dengan ketika melakukan proses penerbitan, lalu pihak pemegang melakukan penyetoran uang, maka penerbit pada saat itu juga menyerahkan nilai uang elektronik kepada pemegang. Pada saat proses terjadinya redeem (baik oleh pemegang maupun oleh pedagang), penerbit harus dapat menunaikannya secara tepat waktu. Dengan demikian, maka uang elektronik mampu memenuhi syarat untuk menjadi uang dalam perspektif fikih muamalah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H