Mohon tunggu...
Muhammad Farid Gibran Wijaya
Muhammad Farid Gibran Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Univeritas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Seorang mahasiswa S1 HUbungan internsional di UPN "Veteran" Jakarta yang memiliki ketertarikan akan iu sosial politik dan ekonomi internasional.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Pembuatan PBG dan SLF di Tasikmalaya Lebih Mudah dengan SIM BG

17 Juli 2024   23:51 Diperbarui: 18 Juli 2024   00:00 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kota Tasikmalaya sekarang punya cara yang lebih mudah untuk urus izin bangunan dan sertifikat laik fungsi (SLF) lewat aplikasi SIM BG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Dengan aplikasi ini, kamu bisa ngajuin PBG dan SLF secara online. Yuk, ikuti langkah-langkahnya!

1. Siapkan Dokumen

Sebelum mulai, pastiin kamu udah punya semua dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Rencana Tapak Bangunan
  • Gambar Arsitektur
  • Perhitungan Struktur Bangunan
  • Izin Lingkungan
  • Dokumen Teknis Lainnya

2. Registrasi di Aplikasi SIM BG

  • Download Aplikasi: Kamu bisa download aplikasi SIM BG dari situs resmi Pemerintah Kota Tasikmalaya atau dari toko aplikasi di HP kamu.
  • Registrasi: Buat akun baru dengan ngisi data diri, seperti nama, email, dan nomor telepon. Jangan lupa verifikasi akun lewat email atau SMS.

3. Pengajuan PBG

  • Login: Masuk ke aplikasi pakai akun yang udah kamu daftarin.
  • Pilih Layanan PBG: Di menu utama, pilih layanan "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)".
  • Isi Formulir: Lengkapi formulir dengan data bangunan, seperti lokasi, luas bangunan, dan fungsinya.
  • Upload Dokumen: Upload semua dokumen yang udah kamu siapkan sesuai syarat yang tertera di aplikasi.
  • Kirim Pengajuan: Setelah semua data terisi dan dokumen ter-upload, kirim pengajuan kamu. Kamu bakal dapet nomor registrasi buat pantau status pengajuan.

4. Proses Verifikasi dan Evaluasi

  • Verifikasi Awal: Tim verifikasi bakal cek kelengkapan dokumen dan data yang kamu ajukan. Kalo ada yang kurang, kamu bakal dikasih tau lewat aplikasi buat melengkapi.
  • Evaluasi Teknis: Pengajuan kamu bakal dievaluasi secara teknis buat pastiin sesuai peraturan.
  • Persetujuan: Kalo semua syarat terpenuhi, PBG bakal disetujui dan kamu bakal dapet notifikasi lewat aplikasi.

5. Pengajuan SLF

Setelah pembangunan selesai sesuai PBG yang disetujui, kamu bisa ngajuin Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

  • Pilih Layanan SLF: Login ke aplikasi dan pilih layanan "Sertifikat Laik Fungsi (SLF)".
  • Isi Formulir: Lengkapi formulir dengan data bangunan yang udah selesai dibangun.
  • Upload Dokumen: Upload dokumen tambahan yang diperlukan, kayak laporan pengawasan bangunan dan hasil uji fungsi bangunan.
  • Kirim Pengajuan: Kirim pengajuan dan kamu bakal dapet nomor registrasi buat pantau statusnya.

6. Inspeksi dan Verifikasi

  • Inspeksi Lapangan: Tim verifikasi bakal inspeksi lapangan buat pastiin bangunan udah sesuai PBG dan laik fungsi.
  • Penerbitan SLF: Kalo bangunan memenuhi syarat, SLF bakal diterbitkan dan bisa di-download lewat aplikasi.

7. Pantau Status Pengajuan

Selalu pantau status pengajuan PBG dan SLF kamu lewat aplikasi SIM BG. Kamu bakal dapet notifikasi tentang setiap tahap pengajuan, mulai dari verifikasi awal sampe penerbitan sertifikat.

Kesimpulan

Pake aplikasi SIM BG di Kota Tasikmalaya bikin proses pengajuan PBG dan SLF jadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Ikuti langkah-langkah di atas biar proses pengajuan kamu lancar dan sesuai ketentuan. Kalo butuh bantuan lebih lanjut, jangan ragu buat hubungi layanan bantuan aplikasi.

Dengan aplikasi SIM BG, warga Kota Tasikmalaya bisa lebih gampang urus izin bangunan dan pastiin bangunan mereka laik fungsi sesuai aturan. Selamat mencoba!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun