Kota Tasikmalaya sekarang punya cara yang lebih mudah untuk urus izin bangunan dan sertifikat laik fungsi (SLF) lewat aplikasi SIM BG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Dengan aplikasi ini, kamu bisa ngajuin PBG dan SLF secara online. Yuk, ikuti langkah-langkahnya!
1. Siapkan Dokumen
Sebelum mulai, pastiin kamu udah punya semua dokumen yang diperlukan, seperti:
- Rencana Tapak Bangunan
- Gambar Arsitektur
- Perhitungan Struktur Bangunan
- Izin Lingkungan
- Dokumen Teknis Lainnya
2. Registrasi di Aplikasi SIM BG
- Download Aplikasi: Kamu bisa download aplikasi SIM BG dari situs resmi Pemerintah Kota Tasikmalaya atau dari toko aplikasi di HP kamu.
- Registrasi: Buat akun baru dengan ngisi data diri, seperti nama, email, dan nomor telepon. Jangan lupa verifikasi akun lewat email atau SMS.
3. Pengajuan PBG
- Login: Masuk ke aplikasi pakai akun yang udah kamu daftarin.
- Pilih Layanan PBG: Di menu utama, pilih layanan "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)".
- Isi Formulir: Lengkapi formulir dengan data bangunan, seperti lokasi, luas bangunan, dan fungsinya.
- Upload Dokumen: Upload semua dokumen yang udah kamu siapkan sesuai syarat yang tertera di aplikasi.
- Kirim Pengajuan: Setelah semua data terisi dan dokumen ter-upload, kirim pengajuan kamu. Kamu bakal dapet nomor registrasi buat pantau status pengajuan.
4. Proses Verifikasi dan Evaluasi
- Verifikasi Awal: Tim verifikasi bakal cek kelengkapan dokumen dan data yang kamu ajukan. Kalo ada yang kurang, kamu bakal dikasih tau lewat aplikasi buat melengkapi.
- Evaluasi Teknis: Pengajuan kamu bakal dievaluasi secara teknis buat pastiin sesuai peraturan.
- Persetujuan: Kalo semua syarat terpenuhi, PBG bakal disetujui dan kamu bakal dapet notifikasi lewat aplikasi.
5. Pengajuan SLF
Setelah pembangunan selesai sesuai PBG yang disetujui, kamu bisa ngajuin Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
- Pilih Layanan SLF: Login ke aplikasi dan pilih layanan "Sertifikat Laik Fungsi (SLF)".
- Isi Formulir: Lengkapi formulir dengan data bangunan yang udah selesai dibangun.
- Upload Dokumen: Upload dokumen tambahan yang diperlukan, kayak laporan pengawasan bangunan dan hasil uji fungsi bangunan.
- Kirim Pengajuan: Kirim pengajuan dan kamu bakal dapet nomor registrasi buat pantau statusnya.
6. Inspeksi dan Verifikasi
- Inspeksi Lapangan: Tim verifikasi bakal inspeksi lapangan buat pastiin bangunan udah sesuai PBG dan laik fungsi.
- Penerbitan SLF: Kalo bangunan memenuhi syarat, SLF bakal diterbitkan dan bisa di-download lewat aplikasi.
7. Pantau Status Pengajuan