DAS tidak dapat dibagi dan dikelola berdasarkan sistem administrasi pemerintahan selain itu daerah bagian hulu dan hilir mempunyai keterkaitan biofisik melalui daur hidrologi. Oleh karena itu perubahan penggunaan lahan di daerah hulu memberikan dampak di daerah hilir dalam bentuk fluktuasi debit air, kualitas air dan transport sedimen serta bahan-bahan terlarut di dalamnya.Â
Oleh karena itu pengelolaan/manajemen Das tidak bisa dilakukan hanya sebagian-sebagain saja (parsial) menurut wilayah admintrasi atau kewenangan lembaga tertentu saja namun harus dilakukan secara menyeluruh (holistik) sehingga semua aspek yang terkait dalam DAS dapat diperhatikan dan dipertimbangkan dalam perencanaan, pengorganisasian, implementasi maupun kontrol terhadap seluruh proses pengelolaan yang telah dibuat.
Perencanaan dan pengelolaan DAS merupakan aktivitas yang berkaitan dengan biofisik seperti, pengendalian erosi, pencegahan dan penanggulangan lahan-lahan kritis, dan pengelolaan pertanian konservatif, berkaitan kelembagaan seperti, insentif dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang ekonomi; dan berdimensi sosial yang lebih diarahkan pada kondisi sosial budaya setempat untuk menjadi pertimbangan di dalam perencanaan suatu aktivitas/teknologi pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagai satuan unit perencanaan pembangunan pertanian yang berkelanjutan.Â
Oleh karenanya pengelolaan DAS tidak bisa hanya menjadi bagian satu bidang ilmu saja namun haruslah interdisipliner sehingga semua keterkaitan biofisik, kelembagaan, dan sosial dalam pengelolaan DAS dapat dipertimbangkan secara baik dan benar. Selain itu dari aspek kewenangan terhadap pengelolaan, seringkali dalam satu kawasan DAS banyak institusi yang terlibat sehingga perlu adannya koordinasi yang baik diantara institusi/stakeholder yang terkait dengan kegiatan pengelolaan DAS.
Pengelolaan DAS dilakukan dengan memperhatikan relasi antara konservasi dan pendayagunaan, antara hulu dan hilir, antara pemanfaatan air permukaan dan airtanah, serta antara pemenuhan kepentingan jangka pendek dan kepentingan jangka panjang. Pengendalian daya rusak air terutama diarahkan untuk penananggulangan banjir dengan menggunakan pendekatan vegetatif melalui konservasi sumberdaya air dan pengelolaan daerah aliran sungai. Peningkatan partisipasi masyarakat dan kemitraan di antara stakeholders terus diupayakan tidak hanya untuk kejadian banjir, tetapi juga pada tahap pencegahan serta pemulihan pasca bencana. Penanggulangan banjir haruslah sudah diutamakan, demikian pula pengelolaan bencana kekeringan.
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan sumberdaya air secara terpadu (IWRM) ada tiga criteria utama yang dijadikan acuan, yaitu:
1) Efisiensi ekonomi. Dengan meningkatnya kelangkaan air dan sumberdaya keuangan, dan dengan sifat sumberdaya air yang tersedia secara terbatas dan mudah tercemar, serta semakin meningkatnya permintaan akan sumberdaya maka efisiensi ekonomi penggunaan air sudah harus menjadi perhatian.
2) Keadilan. Air adalah salah satu kebutuhan dasar kehidupan, oleh sebab itu maka semua orang perlu mempunyai akses terhadap air yang mencukupi baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mempertahankan kehidupannya.
3) Keberlanjutan (sustainablility) lingkungan dan ekologi. Penggunaan sumberdaya air haruslah dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan kepentingan generasi yang akan datang terhadap air.
Oleh karena itu dalam pengelolaan DAS secara terpadu harus berazaskan : (1) pemanfaatan sumberdaya alam (hutan, tanah dan air) dengan memperhatikan terhadap perlindungan lingkungan; (2) pengelolaan DAS bersifat multidisiplin dan lintas sekoral; (3) peningkatan kesejahteraan rakyat; (4) keterpaduan dimulai sejak dalam perencanaan pengelola DAS terpadu.
Referensi