Mohon tunggu...
MUHAMMAD FATAYIL MUBARRAK
MUHAMMAD FATAYIL MUBARRAK Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak Bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keistimewaan Aceh dalam Pengimplementasian Adat

7 November 2023   11:25 Diperbarui: 7 November 2023   11:38 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

By: Muhammad Fatayil Mubarrak

A. Keistimewaan Adat Aceh menurut UUD no. 44 Tahun 1999
UU No. 44 Tahun 1999 sebenarnya adalah Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

UU ini memberikan keistimewaan kepada Provinsi Aceh dalam hal otonomi, pemerintahan, dan kebudayaan. Beberapa inti sari dari UU tersebut adalah sebagai berikut:

KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1.   Daerah adalah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
2.  Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah.
3.   Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Aceh.
4.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
5.    Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
6.   Propinsi   Daerah Istimewa Aceh adalahDaerah Otonom yang bersifat istimewa, sebagaimaa dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
7.   Otonomi Daerah adalah   kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus  kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.   Keistimewaan  adalah  kewenngan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama,  adat,  pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.
9.    Kebijakan Daerah adalah Praturan Daerah atau Keputusan Gubernur yang bersifat   mengatur da mengikat dalam penyelenggaraan keistimewaan.
10.  SyariatIslam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan.
11.  Adat adalah aturan atau perbuatan yang bersendikan syariat Islam.
 

Penyelenggaraan Kehidupan Adat

Pasal 6
Daerah dapat menetapkan berbagai kebijakan dalam upaya pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan   adat   serta   lembaga   adat   di wilayahnya yangdijiwai dan sesuai dengan syariat Islam.

Pasal 7
Daerah dapat membentuk lembaga adat dan mengakui lembaga  adat  yang  sudah  ada sesuai  dengan  kedudukannya    masing-masing di Propinsi,Kabupaten/Kota, Kecamatan, Pemukiman, dan   Kelurahan/Desa atau Gampong
[7/11 10:35] yiel فقد: B.Fakta Lapangan Kantor-kantor Keistimewaan Bidang Adat Berdasarkan Hasil Wawancara.

1.Kantor Majelis Adat Aceh

Sekretariat Majelis Adat Aceh merupakan salah satu Satuan Perangkat Pemerintah Aceh yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan administrasi dan pelayanan kepada lembaga MAA, hal ini sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas/Lembaga Teknis, Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Di dalam Qanun tersebut menyebutkan bahwa Sekretariat Majelis Adat Aceh mempunyai tugas penyelenggaraan urusan umum, keuangan, rumah tangga, keamanan dan humas, protokol, hukum dan perundang-undangan di lingkungan Sekretariat MAA serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

2.Pertanyaan terkait dengan hasil wawancara bersama bapak Drs. Syech Marhaban beserta bapak Bakhtiar A.R


-Bagaimana tanggapan bapak perihal tentang  adat dan budaya yang terdapat diaceh ?
      Perlu kita ketahui budaya di Aceh ada daftar pustaka budayanya, dulu sebelum terdirinya gedung MAA ini ada lembga kebudayaan adat maka didalam MAA ini terdapat budaya tetapi kita juga dalam budaya Aceh ini  budaya yang berkafatan keislaman budaya apapun itu.Misalkan contoh lain seperti budaya kesenian,dimana budaya kesenian ini tidak boleh bertentangan dengan syariat islam. Di dalam UUD 05 2017 tentang kebudayaan apalagi semua peraturan dan budaya di aceh tidak boleh betentangan dengan syariat islam. jadi dapat kita simpulkan adat dan budaya ini tidak boleh bertentangan dengan syariat islam.

-Apa saja adat istiadat yang masih saja berkembang dan dilestarikan di aceh ?
      Apalagi kita berpacu pada kandungan nomor 09 adat umpamanya contoh seperti dalam bertamu, kan bertamu ini termasuk adat bagaimana sopan santun kita bertamu kan mengucapkan assalamualaikum sebelum kita masuk mengetuk pintu apalagi adat istiadat ini kebiasaan yang kita lakukan apakah kita ada kemauan seperti perkawinan, bagaimana adat perkawinan melihat istri didalam islam ada 

- lihat yang pertama lihat kecantikanya,yang kedua lihat keturunanya/nasabnya, yang ketiga lihat kekayaanya/harta, yang kemmpat lihatlah agamanya,nah dalam islam yang paling diutmakan yaitu lihatlah ia dari agamanya, karena dari kempat kriteria yang disebutkan tadi akan sirna seiringnya waktu kecuali ia agamanya.

-selain budaya yang berbentuk fisik adapula tradisi upacara adat yang masih berlangsung hingga sekarang salah satunya adalah peusejuk, apa tujuan adanya upacara peusejuk ?
      jadi peusejuk ini adalah rasa syukur umpaya nya kita berkelahi serelah berdamaian kemudian lalu kita memaafkan kemudian berjabat tangan lalu sudah menjadi saudara kemudian lalu mengadakan peusejuk tanda rasa syukur.dan menyerah kepada Allah. kenapa didalam peusejuk itu adanya tabuk tawar , adanya ketan,adanya padi terus semuanya berlambangkan mempersatukan itulah tujuan dari pada peusejuk  itulah rasa syukur terhadap sesuatu apa yang kita alami umpamanya seperti tadi seperti peusejuk perkawimnan.

-apa tujuan dan manfaat kita mengikuti serta mengembangkan adat istiadat yang ada di aceh ?
      tujuan dari adat istiadat ini yaitu sebagai kebesaran,kehormatan,dn dimudahkan, umpamanya dalam segala hal kita melaksanakan adat perdamaian mengunjungi sebuah peradilan hal hal bertentangan para para itu sebagai jaminan bahwa secara adat budaya itu namanya istilah cepat murah dan tepat karena tujuan akhirnya tidak ada yang kalah menang tapi adalah sebuah hubungan silahturahmi yang tadinya terganggu itu bisa berbaikan pula. nilai akhir daripada penyelesain suatu masalah itu tadi apabila telah selesai barulah nanti berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak karena untuk mengembalikan semangat tadi yang sudah hilang setelah kejadian tersebut terjadinya kelahi menyebabkan luka dan semangatpun hilang itu kita memohon kepada Allah SWT melalui itu, bukan kita minta sama air, daun itu adalah sebuah perlengkapan atas cara saja tetapi hakikatnya kepada Allah SWT. hubungan tadi sudah terputus sehingga  kedepanya akan membaik itulah tujuanya memudahkan pekerjaan anda.

-Berbicara tentang adat, Pada tradisi upacara pernikahan biasanya diadakan tradisi tarian daerah, diera saat ini, tarian penyambutan upacara tersebut sudah tidak sering digunakan lagi,bisa dikatakan jarang. Nah Bagaimana pendapat bapak mengenai hal tersebut?
     sudah pasti ada, mengenai  tentang adat terdapat lembaga adat bisa seperti didaerah Aceh Besa, seperti adat turun ke sawah sekarang dapat kita lihat hilangnya atau tidak, akibat 5.0, dulu 5.4 tidal lagi menggunakan tenaga manusia turun untuk mengelola sawah, ada tetapi tidak sebanyak dulu,dibandingkan dengan sekarang pembajak sudah menggunakan mesin, menanam padi juga menggunakan mesin, serta memotong padi juga menggunakan mesin semua sudah memakai alat mesin, sampai menggiling padipun diganti juga dengan mesin, jelas – jelas terdapat kehilangan disitu karena akibat 5.0, mungkin  buat kedepannya kita tidak lagi keliatan adat – adat misalnya seperti pelaminan diperkawinan, dan diberbagai daerah mungkin tidak keliatan lagi karena sudah dimodiv sehingga tidak Nampak lagi ke Acehannya inilah pengaruh globalisasi budaya luar yang masuk ke daerah kita. dapat kita simpulkan bahwa di era modern 5.0 ini banyak kehilangan adat atau kebiasaan adat disebabkan karena semua dikerjakan dengan mesin atau robot dipengaruhi oleh dunia luar.

-Apa saja yang mempengaruhi menurunnya penerapan adat istiadat disuatu daerah?
      Dikarnakan akibat dari globlalisasi contohnya adat budaya kita seperti pakaian pernikahan, kebanyakan pada diera sekarang disetiap acara pernikahan kebanyakan mengikuti pakaian orang luar ataupun adat orang luar, sehingga pada adat derah sendiri tidak dilestarikan sehingga dapat menimbulkan menurunnya adat istiadat yang ada didaerah ini.

-Apakah benar kegiatan toptaboh dalam rapai termasuk perbuatan haram?
Tidak, tergantung niat, karena kegiatan rapai ini mencerminkan bahwasanya rakyat aceh ini kebal,kuat dari senjata tajam dan juga mencerminkan rakyat aceh tangguh tidak takut untuk berperang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun