Mohon tunggu...
Muhammad Faruq Iqbal
Muhammad Faruq Iqbal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Muhammad Faruq Iqbal

Tetaplah hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Cybercrime Pencurian Data Pribadi di Indonesia

2 Januari 2022   01:46 Diperbarui: 2 Januari 2022   01:47 2002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tentang kejahatan cybercrime pencurian data pribadi (dibuat oleh pikisuperstar freepik.com)

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain."

 Kemudian akan mendapatkan sanksi pidana yang diatur pada Pasal 47 ayat (1) menyatakan bahwa:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)."

Lantas, berikut adalah tips untuk menghindari kejahatan cybercrime, yaitu:

  • Jangan menggunakan aplikasi atau software bajakan.
  • Jangan sembarangan membagikan data pribadi.
  • Gunakan kata sandi yang kuat dan aman.

Pemerintah juga harus mengatasi cybercrime dengan cara:

  • Membuat dan memperkuat undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi,
  • Memblokir semua situs porno dan memberantas berita hoaks.
  • Meningkatkan keamanan Digital Security meliputi personal, jaringan, dan organisasi.

Dengan begitu cybercrime akan lebih mudah teratasi dan dengan kemajuan teknologi informasi benar-benar menjadi bermanfaat bagi manusia. Indonesia sudah seharusnya memperhatikan hal tentang keamanan terutama data akun pribadi guna untuk menuju Indonesia maju 2045.

Sumber:

Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Dinilai Masih Lemah (dpr.go.id)

Aswandi, R., Muchsin, P. R., & Sultan, M. (2020). PERLINDUNGAN DATA DAN INFORMASI PRIBADI MELALUI INDONESIAN DATA PROTECTION SYSTEM (IDPS). Jurnal Unhas Vol. 3 No. 2, 2 Juni 2020, Hal 168-169.

Fathur, M. (2020). TANGGUNG JAWAB TOKOPEDIA TERHADAP KEBOCORAN DATA PRIBADI KONSUMEN. Legal Development Towards A Digital Society Era Vol. 2 No, 1, Hal 46-47.

Muthia , F. R., & Arifin, R. (2019). KAJIAN HUKUM PIDANA PADA KASUS KEJAHATAN MAYANTARA(CYBERCRIME) DALAM PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DI INDONESIA. Jurnal Hukum Vol. 5 No. 1, 1 April 2019, Hal 30-31.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun