"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain."
 Kemudian akan mendapatkan sanksi pidana yang diatur pada Pasal 47 ayat (1) menyatakan bahwa:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)."
Lantas, berikut adalah tips untuk menghindari kejahatan cybercrime, yaitu:
- Jangan menggunakan aplikasi atau software bajakan.
- Jangan sembarangan membagikan data pribadi.
- Gunakan kata sandi yang kuat dan aman.
Pemerintah juga harus mengatasi cybercrime dengan cara:
- Membuat dan memperkuat undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi,
- Memblokir semua situs porno dan memberantas berita hoaks.
- Meningkatkan keamanan Digital Security meliputi personal, jaringan, dan organisasi.
Dengan begitu cybercrime akan lebih mudah teratasi dan dengan kemajuan teknologi informasi benar-benar menjadi bermanfaat bagi manusia. Indonesia sudah seharusnya memperhatikan hal tentang keamanan terutama data akun pribadi guna untuk menuju Indonesia maju 2045.
Sumber:
Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Dinilai Masih Lemah (dpr.go.id)
Aswandi, R., Muchsin, P. R., & Sultan, M. (2020). PERLINDUNGAN DATA DAN INFORMASI PRIBADI MELALUI INDONESIAN DATA PROTECTION SYSTEM (IDPS). Jurnal Unhas Vol. 3 No. 2, 2 Juni 2020, Hal 168-169.
Fathur, M. (2020). TANGGUNG JAWAB TOKOPEDIA TERHADAP KEBOCORAN DATA PRIBADI KONSUMEN. Legal Development Towards A Digital Society Era Vol. 2 No, 1, Hal 46-47.
Muthia , F. R., & Arifin, R. (2019). KAJIAN HUKUM PIDANA PADA KASUS KEJAHATAN MAYANTARA(CYBERCRIME) DALAM PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DI INDONESIA. Jurnal Hukum Vol. 5 No. 1, 1 April 2019, Hal 30-31.