Mohon tunggu...
Muhammad Faruq Iqbal
Muhammad Faruq Iqbal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Muhammad Faruq Iqbal

Tetaplah hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Cybercrime Pencurian Data Pribadi di Indonesia

2 Januari 2022   01:46 Diperbarui: 2 Januari 2022   01:47 2002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tentang kejahatan cybercrime pencurian data pribadi (dibuat oleh pikisuperstar freepik.com)

Kemajuan teknologi dan informasi terutama dibidang komputer dan internet sangat bermanfaat bagi kehidupan khalayak. Kehadiran teknologi dan informasi tentu menjadikan kita lebih mudah dalam mencari informasi. Kemajuan teknologi dan informasi juga harus diperhatikan karena akan menjadi bumerang bagi kehidupan manusia dan budaya. Kemajuan teknologi yang berkembang pesat harus diimbangi dengan perlindungan website dan aplikasi yang memasukan data pribadi dengan cara yang baik dan benar, salah satunya perlindungan data pribadi. Perkembangan teknologi dan informasi mengubah pola pemikiran pada suatu wilayah, waktu, nilai-nilai, wujud benda, logika berfikir, pola kerja, dan batas perilaku sosial dari yang bersifat manual menjadi komputerisasi/digital.

Perlindungan data pribadi merupakan hal yang sangat penting terkait dengan privasi. Apabila tidak ada perlindungan data pribadi yang baik dan benar maka kemungkinan besar data pribadi tersebut dapat disalahgunakan untung kepentingan orang lain. Seperti yang kita ketahui, teknologi juga berkembang pesat di Indonesia, namun tidak diimbangi dengan perlindungan yang baik dan benar. Tidak heran jika pada website atau aplikasi buatan bangsa kita sendiri sering mengalami kebocoran atau kejahatan n bangsa kita sendiri sering mengalami kebocoran atau kejahatan yang disebut cybercrime.

Cybercrime adalah tindakan kriminalitas di internet adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet di ruang siber (cyberspace), baik serangan terjadi ditujukan untuk fasilitas umum atau data pribadi. Seiring berjalanya waktu dengan perkembangan teknologi dan informasi terutama komputer dan internet muncul masalah yang dapat berdampak besar. Masalah itu diberi nama cybercrime atau kejahatan siber. Indonesia sendiri sering mengalami kejahatan cybercrime karena lemahnya perlindungan pada sebuah website atau aplikasi. Kejahatan tersebut seperti kebocoran data pribadi, hacking, penipuandan penyadapan.

Hal yang akan dibahas kali ini adalah perlindungan data pribadi milik masyarakat Indonesia. Hingga saat ini perlindungan data pribadi di Indonesia masih lemah. Pada tahun 2020 sering ditemui kasus kebocoran data dibidang instansi maupun swasta. Misalnya, kebocoran data pasien Covid-19 sebanyak 230.000. Kasus berikutnya adalah kebocoran data akun Tokopedia sebanyak 91 juta, disusul dengan kebocoran akun Bukalapak sebanyak 13 juta dan masih banyak lagi. Kasus kebocoran data juga terjadi pada tahun 2021, sebanyak 2 juta data nasabah BRI Life dan dokumen penting yang berhasil diretas oleh hacker kemudian diperjualbelikan.

Pada kasus kebocoran data akun di Tokopedia sebanyak 91 juta ternyata diperjualbelikan untuk dijual menggunakan nama Why So Dunk. Setelah ditelusuri ternyata akun tersebut dijual melalui darkweb dan data yang dijual meliputi data pribadi yakni, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor telepon, jenis kelamin, dan email. Data tersebut mempunyai nilai jual mencapai US$5.000 atau dalam rupiah sekitar 74juta.

Terdapat beberapa karaktersitik dari cybercrime atau kejahatan siber, yaitu:

  • Cybercrime adalah kegiatan yang dilakukan secara illegal dan melawan hukum.
  • Cybercrime menggunakan peralatan yang terhubung dengan jaringan internet.
  • Cybercrime mengakibatkan kerugian yang lebih besar baik secara materiil maupun imateriil dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
  • Orang yang melakukan biasanya ahli dalam bidang penggunaan internet beserta aplikasinya atau yang biasa kita sebut hacker.
  • Dilakukan dengan transnasional atau melintas batas negara adalah langkah melakukan kejahatan cybercrime.

Berdasarkan sebuah penulusaran, istilah perlindungan data pribadi pertama kali oleh negara Swedia dan Jerman pada tahun 1970-an yang mengatur tentang perlindungan data pribadi dengan diberlakukannya aturan tentang perlindungan data pribadi ke dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat sistematis. Peraturan perundang-undangan tersebut hadir karena pada masa itu alat yang digunakan untuk menyimpan data pribadi adalah komputer untuk keperluan sensus penduduk. Akan tetapi seiring berjalan waktu sering disalahgunakan baik dari pihak pemerintah atau swasta. Maka, perlu dibuat peraturan perundang-undangan yang mengatur agar data pribadi tidak disalahgunakan oleh pihak swasta atau pemerintah.

Data pribadi merupakan hal yang privasi mencakup fakta-fakta, komunikasi, atau pendapat yang berkaitan dengan individu yang berupa informasi rahasia, pribadi, atau sensitif sehingga orang yang memiliki akun pribadi tidak ingin datanya digunakan oleh kepentingan orang lain.

Saat ini undang-undang yang mengatur tentang data pribadi ada pada Pasal 28 Huruf G Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ("UUD") yang menyatakan bahwa: "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi." Kemudian terdapat mengenai perlindungan hukum bagi orang yang melanggar hak privasi diatur di dalam pasal 26 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:

"Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini." Bagi siapapun yang melanggar terdapat juga pasal yang mengatur yaitu asal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun