Mohon tunggu...
M FARIZ NURFAJAR
M FARIZ NURFAJAR Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

NIM: 55523110052 | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. | Mata Kuliah: Pajak Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 - The Good, The Right Habermas Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif

19 Oktober 2024   23:42 Diperbarui: 19 Oktober 2024   23:46 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Prof. Apollo UMB (The Good, The Right Habermas Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif)

Negara-negara di tingkat regional harus mempertimbangkan untuk mengadopsi kerangka hukum bersama yang mengatur isu-isu perpajakan. Kerangka hukum ini harus mencakup:

  • Prinsip Keadilan Pajak: Merumuskan prinsip-prinsip keadilan pajak yang diakui secara regional, seperti progresivitas pajak, transparansi, dan akuntabilitas.
  • Pengaturan Perjanjian Pajak Bilateral: Mengembangkan pedoman untuk perjanjian pajak bilateral antar negara anggota, yang memastikan bahwa ketentuan yang ada saling menguntungkan dan tidak merugikan salah satu pihak.
  • Kepatuhan terhadap Standar Internasional: Memastikan bahwa kerangka hukum yang diterapkan sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan oleh organisasi seperti OECD dan PBB.

6. Mendorong Partisipasi Masyarakat Sipil

Agar deliberasi di tingkat regional lebih efektif, penting untuk melibatkan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses pengambilan keputusan. Langkah-langkah yang dapat diambil mencakup:

  • Fasilitasi Partisipasi Masyarakat: Menyediakan saluran bagi organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan sektor swasta untuk menyampaikan pandangan dan masukan mereka terhadap kebijakan perpajakan.
  • Kampanye Kesadaran Publik: Melakukan kampanye kesadaran untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai isu perpajakan dan pentingnya keadilan dalam sistem perpajakan.
  • Dialog Multistakeholder: Mengadakan dialog reguler antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil untuk memastikan bahwa semua perspektif dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan pajak.

Kesimpulan

Keadilan dalam pajak internasional merupakan isu yang sangat kompleks dan mendalam, mencakup berbagai aspek sosial, politik, dan ekonomi. Pemikiran Jurgen Habermas tentang "The Good" dan "The Right" serta pentingnya keadilan deliberatif menawarkan kerangka yang sangat relevan untuk memahami dan mengatasi tantangan dalam sistem perpajakan global.

Dalam konteks globalisasi yang semakin maju, sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kebijakan pajak internasional memiliki suara yang setara. Melalui proses deliberasi yang inklusif, transparan, dan partisipatif, kita dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, yang tidak hanya bermanfaat bagi negara-negara maju, tetapi juga bagi negara-negara berkembang.

Menggunakan model keadilan deliberatif di tingkat regional untuk reformasi pajak internasional bukan hanya sebuah kemungkinan, tetapi juga sebuah kebutuhan mendesak. Dengan menciptakan forum untuk diskusi terbuka, memperkuat kerjasama dalam penegakan hukum, dan melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses pembuatan keputusan, negara-negara dapat merumuskan kebijakan pajak yang lebih adil dan efektif. Pendekatan ini tidak hanya akan membantu mengurangi ketidaksetaraan ekonomi antar negara, tetapi juga memperkuat hubungan internasional dan menciptakan kepercayaan di antara negara-negara anggota.

Memanfaatkan kolaborasi regional, negara-negara dapat bersama-sama menghadapi tantangan perpajakan global dan memastikan bahwa sistem perpajakan internasional berfungsi untuk kebaikan semua, dengan prinsip keadilan sebagai landasan utama.

Dengan menerapkan langkah-langkah yang telah diuraikan di atas, kita dapat berusaha menuju pajak internasional yang lebih adil dan berkelanjutan, di mana setiap negara, terlepas dari kekuatan ekonominya, memiliki kesempatan untuk berkontribusi dan menerima manfaat dari sistem yang lebih baik. Melalui kolaborasi global dan keadilan deliberatif, kita dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan menciptakan dunia yang lebih adil untuk semua.

Daftar Pustaka

  • Habermas, Jürgen. (1996). Between Facts and Norms: An Arabesque on the Philosophical Foundations of the Social Sciences. Cambridge, MA: MIT Press.
  • Habermas, Jürgen. (2001). The Postnational Constellation: Political Essays. Cambridge, MA: MIT Press.
  • Ruggie, John Gerard. (2013). Global Governance and New Governance Theory: Lessons from the UN Global Compact. In New Governance for a New World, edited by J. B. M. van der Hoeven and P. M. J. de Lange. Amsterdam: Amsterdam University Press.
  • Piketty, Thomas. (2014). Capital in the Twenty-First Century. Cambridge, MA: Harvard University Press.
  • OECD. (2013). Action Plan on Base Erosion and Profit Shifting. Paris: OECD Publishing.
  • United Nations. (2015). Addis Ababa Action Agenda of the Third International Conference on Financing for Development. New York: United Nations.
  • Zucman, Gabriel. (2014). The Hidden Wealth of Nations: The Scourge of Tax Havens. Chicago, IL: University of Chicago Press.
  • Genschel, Philipp, and Markus Jachtenfuchs. (2014). Governance in the European Union. In The Oxford Handbook of the European Union, edited by Erik Jones and Anand Menon. Oxford: Oxford University Press.
  • Katz, Daniel. (2017). Global Tax Governance: What is it and Why Does it Matter? In Tax and Development: A New Dialogue, edited by Andrew B. Whitford and Michael J. Moore. Washington, D.C.: Brookings Institution Press.
  • Crawford, Ian. (2021). Taxation in Developing Countries: A Comparative Analysis. London: Routledge.
  • Brondolo, John, and Teresa Ter-Minassian. (2002). Tax Policy in Developing Countries: A Review. Washington, D.C.: International Monetary Fund.
  • Shome, Parthasarathi, and Ehtisham Ahmad. (2013). Tax and Development: The Role of Taxes in Development. In The Oxford Handbook of the Economics of Taxation, edited by Ben Lockwood and Giorgio Brosio. Oxford: Oxford University Press.
  • Rixen, Thomas, and Andreas P. K. Thiemann. (2019). Global Tax Governance: A Comparative Perspective. Global Governance, 25(3), 339-359.
  • Devereux, Michael P., and Rachel Griffith. (2003). Evaluating Tax Policy for Location Decisions. International Tax and Public Finance, 10(2), 107-126.
  • Musgrave, Richard A., and Peggy B. Musgrave. (1989). Public Finance in Theory and Practice. New York: McGraw-Hill. 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun