Untuk membuktikan apakah kerjasama pengentasan kemiskinan dilakukan dilakukan mudah dapat melalui sebuah pertanyaan kunci. Pertanyaan kuncinya : Apakah seorang penduduk miskin terdapat di BTD dan tinggal di level Desa Mandiri (level IDM tertinggi) serta menjadi anggota KPS/KUPS level Platinum (level tertinggi) masih berhak mendapatkan bantuan? Masing-masing pengelola data akan menjawab Tidak Tahu. Â Tidak akan bisa dijawab secara langsung dan lugas karena tidak terdapat prinsip sinergi dan inter-operabilitas data sebagaimana disebutkan dalam Perpres Satu Data. Hal ini karena masing-masing produsen data terkait kemiskinan memiliki kriteria sendiri dan sistem pengelolaan sendiri.
Menurut penulis disinilah peran krusial Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerjasama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan karena terdapat kata "kerjasama" itu sendiri. UKP harus mampu membuat antar pemangku kepentingan bekerjasama. Hal ini dapat dimulai dari lembaga pemerintah, khususnya instansi-instansi pengelola data agar menjadi sinergi karena data yang sinergis dan valid menjadi langkah awal perumusan strategi dan evaluasi.
Termasuk disini adalah, apakah keberadaan UKP Bidang Kerjasama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan akan membuat kerjasama penanggulangan kemiskinan menjadi lebih baik? Misalnya apakan UKP akan mampu membuat kerjasana lebih erat antar sektor (misalnya) desa dengan kehutanan menjadi lebih erat. Disisi lain bagaimana UKP akan bekerjasama dengan TNP2K yang diketuai oleh Wakil Presiden. Makin banyak pemangku kepentingan belum tentu membuat koordinasi menjadi lebih mudah. Waktu yang akan menjawabnya.
Â
Tulisan yang sama juga dimuat di detik.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H