Mohon tunggu...
MOKHAMAD FARID FAUZI
MOKHAMAD FARID FAUZI Mohon Tunggu... Lainnya - Bapak

S1 Sarjana Ekonomi Universitas Airlangga - Surabaya S2 Master in Development Management di Asian Institute of Management - The Philippines

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Utusan Khusus Presiden dan Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan

5 Januari 2023   19:14 Diperbarui: 5 Januari 2023   19:23 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menjelang akhir tahun, tepatnya tanggal 23 November 2022, Presiden Jokowi melantik Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerjasama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan. Mardiono sebelumnya adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Momen pengangkatan Mardiono kurang begitu terekspose media, karena pada saat yang sama terdapat berbagai isu yang lebih menarik media seperti politik, kepolisian, tragedi Kanjuruhan hingga KTT G-20.

Mardiono sendiri adalah Plt Ketua Umum PPP, salah satu partai pendukung Presiden Jokowi. Terlepas dari latar belakang politik, pemilihan jabatan UKP Kerjasama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pahan menarik, karena tentunya banyak sektor lain yang bisa dipilih Presiden. 

Misalnya sektor pembangunan infrastruktur karena Presiden Jokowi dikenal banyak membangun insfrastruktur dan insfrastruktur juga membutuhkan keterlibatan banyak pemangku kepentingan yang bersifat lintas sektor atau lintas kementerian. Selain itu pengentasan kemiskinan juga menunjukkan perkembangan yang baik. Prosentase jumlah penduduk miskin terus menurun dari 11,25% tahun 2015 menjadi 9,90% di awal tahun 2022. Artinya sudah menjadi 1 digit.

Secara regulasi, penanganan kemiskinan sudah tertuang dalam UUD 1945, dengan bunyi pasal yang legendaris yaitu "Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara Oleh Negara". Saya sebut legendaris karena sudah ada sejak UUD 1945 yang asli dan dihafalkan oleh murid-murid sejak zaman saya sekolah puluhan tahun lalu.

Istilah kerjasama pengentasan kemiskinan yang dipilih dalam Keputusan Presiden ini juga menarik karena menurut saya faktor kerjasama inilah tantangan besarnya. Secara substansi dan regulasi penanganan kemiskinan memang harus melibatkan banyak pemangku kepentingan. Prinsip pengentasan kemiskinan harus terpadu / sinergi dan kerjasama antar pemangku kepentingan.

Terdapat contoh jelas dalam regulasi yang menyebutkan kerjasama dalam pengentasan kemiskinan baik secara prinsip (implisit) maupun eksplisit. Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 5 disebutkan Penanganan Fakir Miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Bahkan dalam Pasal 7 Ayat 2 (d) secara jelas menyebutkan penanganan fakir miskin dapat dilakukan melalui kemitraan dan kerjasama antar pemangku kepentingan. Dalam UU No. 13 Tahun 2011 juga menyebutkan peran sektor lain, misalnya peran pemerintah desa, dimana Pasal 21 menyebutkan penguatan kelembagaan masyarakat dan pemerintah desa.

Hal setara juga disebutkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 78 Ayat (1) Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Regulasi di sektor lain juga menyebutkan pengentasan kemiskinan secara jelas. Contohnya dalam Peratuan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 Penyelenggaraan Kehutanan, Pasal 226 yang menyebutkan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dalam bentuk HTR sebagai upaya Pemerintah dalam Menyelesaikan Pengentasan Kemiskinan. Artinya kerjasama atau sinergi antar sektor dalam pengentasan kemiskinan menjadi suatu keniscayaan.

Kembali ke "frasa" Kerjasama Pengentasan Kemiskinan. Secara prinsip maupun eksplisit kerjasama pengentasan kemiskinan juga disebutkan dalam regulasi lainnya. Kalimat pembuka Inpres No. 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menyebut "Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2O24, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerjasama antar kementerian / lembaga maupun pemerintah daerah, dengan ini menginstruksikan: dan seterusnya...."

Strtegi pengentasan kemiskinan juga harus sinergi atau terpadu atau koordinatif, bahkan sejak dari data, sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2011 Pasal 10, yang pada prinsipnya menjelaskan data bersifat terpadu. Hal tersebut juga didukung oleh Perpres No. 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data yang secara prinsip menjelaskan bahwa satu data untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Bahkan dalam Perpres Satu Data disebutkan prinsip inter-operabilitas yang artinya data dapat dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.

Sekarang mari kita lihat bersama apakah kerjasama atau koordinasi atau terpadu dapat diimplementasikan dengan mudah dalam konteks pengentasan kemiskinan? Menurut penulis masih sulit. Sebagai contoh dalam konteks data, apakah saat ini sudah terdapat sinergi data antar sektor dalam pengentasan kemiskinan? Saat ini terdapat Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). BDT dibentuk berbasis berbasis nama dan alamat (by name by address) dengan berbagai kriterianya. Di sektor desa terdapat data Indeks Desa Membangun (IDM) dan di sektor perhutanan sosial terdapat data tingkatan Kelompok Perhutanan Sosial atau Kelompok Usaha Perhutanan Sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun