Mohon tunggu...
MOKHAMAD FARID FAUZI
MOKHAMAD FARID FAUZI Mohon Tunggu... Lainnya - Bapak

S1 Sarjana Ekonomi Universitas Airlangga - Surabaya S2 Master in Development Management di Asian Institute of Management - The Philippines

Selanjutnya

Tutup

Money

Diskusi Omnibus Law Khusus Bagian Koperasi

18 Agustus 2020   10:31 Diperbarui: 18 Agustus 2020   10:32 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Revisi ketentuan padaPasal 6 UU 25 Tahun 1992 ini bukan tidak mungkin akan memunculkan lonjakan jumlah koperasi baru di Indonesia. Jika regulasi turunannya tidak memberikan guidance yang baik maka hal ini berpotensi akan menjadi bumerang yang menghasilkan koperasi-koperasi sebatas papan nama. Patut diketahui dalam 4 tahun terakhir saja Kementerian Koperasi dan UKM telah menghapuskan 81.686 koperasi yang sebagian besar tidak aktif dan tidak sesuai ketentuan.

Selain pada Pasal 6 yang berisi syarat pembentukan koperasi, Perubahan juga terdapat pada ketentuan pasal 43 tentang lapangan usaha koperasi. Dalam draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terdapat penambahan ayat 4 pada pasal tersebut, berikut bunyinya : "Koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah". Jika melihat kondisi faktual, ketentuan pada ayat 4 ini penting dan mendesak terkait jaminan dan kepastian hukum untuk koperasi yang menjalankan praktik sesuai syariah di Indonesia. Bagaimana tidak, data terakhir menyebutkan pada 2019, terdapat hampir 6000 koperasi syariah dengan jumlah anggota lebih dari 20 juta di Indonesia. Tentu jika tidak segera ada regulasi yang memayungi maka kedepan akan rawan terjadi penyalahgunaan istilah koperasi syariah digunakan secara tidak semestinya.

*Ditulis bersama Galih Dwi Prastio

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun