Revisi ketentuan padaPasal 6 UU 25 Tahun 1992 ini bukan tidak mungkin akan memunculkan lonjakan jumlah koperasi baru di Indonesia. Jika regulasi turunannya tidak memberikan guidance yang baik maka hal ini berpotensi akan menjadi bumerang yang menghasilkan koperasi-koperasi sebatas papan nama. Patut diketahui dalam 4 tahun terakhir saja Kementerian Koperasi dan UKM telah menghapuskan 81.686 koperasi yang sebagian besar tidak aktif dan tidak sesuai ketentuan.
Selain pada Pasal 6 yang berisi syarat pembentukan koperasi, Perubahan juga terdapat pada ketentuan pasal 43 tentang lapangan usaha koperasi. Dalam draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terdapat penambahan ayat 4 pada pasal tersebut, berikut bunyinya : "Koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah". Jika melihat kondisi faktual, ketentuan pada ayat 4 ini penting dan mendesak terkait jaminan dan kepastian hukum untuk koperasi yang menjalankan praktik sesuai syariah di Indonesia. Bagaimana tidak, data terakhir menyebutkan pada 2019, terdapat hampir 6000 koperasi syariah dengan jumlah anggota lebih dari 20 juta di Indonesia. Tentu jika tidak segera ada regulasi yang memayungi maka kedepan akan rawan terjadi penyalahgunaan istilah koperasi syariah digunakan secara tidak semestinya.
*Ditulis bersama Galih Dwi Prastio
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H