Mohon tunggu...
MUHAMMAD FARHANNASYT
MUHAMMAD FARHANNASYT Mohon Tunggu... Mahasiswa - Poltekip

Membahas tentang Isu Pemasyarakatan yang Terupdate

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Metode Peneltian Hukum

11 September 2023   10:58 Diperbarui: 11 September 2023   12:47 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ARTIKEL 1

Nama Reviewer                                                        :        Muhammad Farhan Nasyt (STB 4437 / No.Absen 30)

Dosen Pembimbing                                               :        Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

Judul                                                                              :        MENAKAR KORELATIFITAS MERDEKA BELAJAR DENGAN SISTEM PENDIDIKAN                                                                                                           NASIONAL UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 DAN PANCASILA

Nama Penulis Artikel                                            :         Franciscus Xaverius Wartoyo1

Nama Jurnal,Penerbit dan Tahun Terbit     :         Jurnal kajian dan Penelitian Hukum, WIDYA PRANATA HUKUM                                                                                                                                                HUKUM  Vol. 4. No. 2 September (2022)

Link Artikel Jurnal                                                  :         https://ejournal.widyamataram.ac.id/index.php/pranata/article/view/682

  • Pendahuluan / Latar Belakang  : Jurnal yang berjudul "Menakar Korelatifitas Merdeka Belajar Dengan Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Pancasila" ini langsung menuju ke topik bahasan yang akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca semakin mudah untuk memahami jurnal ini.Pengantar pada jurnal ini, lebih banyak menyoroti Undang undang 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, memiliki peran penting dalam pengembangan karakter peserta didik dan menkorelatifitas dengan merdeka belajar yang sedang di kaitkan saat ini. Kurikulum Merdeka Belajar dapat disebut sebagai bentuk evaluasi dari Kurikulum 2013, hal ini seperti dinyatakan dari laman Kemdikbud, bahwa Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam, dimana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk  mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Pengembangan kurikulum yang baik didasarkkan pada sejumlah landasan, yakni landasan filosofis, sosiologis, psikologis, konseptual-teoretis, historis, dan yuridis.Program Merdeka Belajar Kampus yang dirancang dan diimplementasikan dengan baik, maka hard dan soft skill mahasiswa akan terbentuk dengan kuat. Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka diharapkan Perguruan Tinggi (PT) mampu menghasilkan lulusan yang sesuai perkembangan zaman, kemajuan IPTEK, tuntutan dunia usaha dan dunia industri, maupun dinamika masyarakat dengan membentuk karakter (soft skills) yang sesuai dengan cita-cita dan  landasan Pancasila dan UUD 1945.
  • Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian  : Konsep dan teori permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Kurikulum merdeka belajar yang baru diimplimentasikan ini yang memiliki pembelajaran intrakurikuler yang beragam, serta dimana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi dengan korelatifitasnya dengan sistem pendidikan nasional yang sudah lama diimplementasikan hingga saat ini.
    Penelitian ini bertujuan untuk untuk menggabungkan atau bahkan memperbaharui sistem pembelajaran yang diatur undang undang 20 tahun 2003 dengan kebijakan baru yang dicanangkan oleh Bapak Nadiem ini dikenal dengan istilah Merdeka Belajar. Kebijakan merdeka mengajar ini memberikan pelayanan kemerdekaan bagi setiap unit pendidikan maupun satuan pendidikan untuk berinovasi, mandiri serta lebih kreatif yang disesuaikan dengan kearifan budaya, lokal, sosioekonomi, maupun infrastruktur masing-masing lembaga yang diharap dapat mengatasi problematika pendidikan saat ini.
  • Metode Penelitian  : Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Penelitian yang bersifat normatif atau yang biasa disebut dengan penelitian hukum kepustakaan yaitu metoda atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan.
  • Obyek Penelitian  : Penelitian sistematika hukum. Hal mendasar dari pendidikan karakter adalah mendidik dan memberdayakan peserta didik agar mereka memiliki kepribadian dan karakter yang baik dalam hidupnya. Lickona menekankan pentingnya tiga komponen karakter yang baik, yaitu pengetahuan tentang moral,perasaan tentang moral, dan perbuatan atau perilaku moral. Hal ini sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3, yang menyebutkan bahwa pendidikan nasionalberfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Pendekatan Penelitian  : Pendekatan penelitian yakni pendekatan perundang-undangan yang menelaah Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional Bab 1 pasal 1 ayat 1 di jelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Selain itu juga Profil pelajar Pancasila berperan sebagai referensi utama yang mengarahkan kebijakan-kebijakan pendidikan termasuk menjadi acuan untuk para pendidik dalam membangun karakter serta kompetensi peserta didik.
  • Jenis dan Sumber Data Penelitiannya  : Penelitian memanfaatkan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yaitu Undang Undang Nomor No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional, Kepmendikbudristek No 009/H/KR/2022 tentang Dimensi Elemen, dan Subelemen, Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka Belajar,Pancasila serta UUD 1945 juga bahan hukum sekunder berupa buku hukum, jurnal ilmiah hukum
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data  : Data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka yakni pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dan telah dipublikasikan secara luas, selanjutnya data diolah secara sistematis dan dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan melakukan penafsiran sehingga diperoleh kejelasan dan hubungannya antara satu dengan yang lainnya.
  • Hasil Penelitian dan Pembahasan  : Menurut Menteri Pendidikan Bapak Nadiem Makarim, konsep "Merdeka Belajar" bertujuan untuk mengembangkan kemampuan, karakter, dan peradaban bangsa dalam rangka mencerdaskan bangsa. Penerapan kurikulum "Merdeka Belajar" di lembaga pendidikan dan korelasinya dengan sistem pendidikan nasional yang diterapkan selama ini menjadi pertimbangan penting.Pemerintah menyadari bahwa pendidikan di Indonesia merupakan investasi yang mahal. Setiap daerah mempunyai individu yang unik dan tidak dapat dipaksakan untuk menerapkan satu sistem dengan indikator yang tetap. Konsep survei karakter akan menilai kualitas pendidikan di sekolah secara keseluruhan, termasuk hasil pembelajaran, ekosistem, dan infrastruktur pendidikan yang tersedia. Perkembangan mutu pendidikan tidak lagi didasarkan pada indikator mutu yang tetap, melainkan berdasarkan data survei terkini pada lembaga pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.Salah satu aspek yang menarik dari konsep "Merdeka Belajar" adalah perluasan metode penilaian pembelajaran. Jika dulu hasil belajar hanya dinilai melalui ujian nasional, kini tugas dan portofolio juga disertakan. Hal ini memungkinkan siswa untuk mengembangkan diri sesuai minat dan bakatnya, bertujuan untuk menghilangkan stigma siswa "pintar" dan "bodoh". Tujuannya adalah untuk menjamin pemerataan mutu pendidikan di seluruh daerah, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terpencil.Pengembangan kurikulum "Merdeka Belajar" yang baik didasarkan pada beberapa landasan, antara lain landasan filosofis, sosiologis, psikologis, konseptual-teoritis, historis, dan yuridis. Landasan filosofis yang dipilih adalah Pancasila yang berfungsi sebagai pandangan hidup, landasan negara, dan ideologi nasional, yang menjadi landasan bagi pengembangan potensi peserta didik untuk menjadi manusia Indonesia yang berprestasi.
  • Kelebihan dan Kekurangan serta Saran  : Jurnal mempunyai beberapa keunggulan sebagai sumber informasi dan penelitian. Pertama, mereka menjalani proses peer-review yang ketat, memastikan kualitas dan keandalan informasi yang disajikan. Kedua, jurnal menyediakan informasi terkini dan terkini tentang berbagai topik, sehingga memungkinkan peneliti untuk tetap mendapat informasi tentang perkembangan terkini di bidangnya. Ketiga, jurnal sering kali menyediakan metodologi dan analisis data yang terperinci, sehingga memungkinkan peneliti untuk mereplikasi dan mengembangkan penelitian sebelumnya. Namun, ada juga beberapa keterbatasan dalam menggunakan jurnal sebagai sumber informasi yaitu jurnal mungkin memiliki bias publikasi, dimana hasil positif atau signifikan lebih besar kemungkinannya untuk dipublikasikan, sehingga menyebabkan tidak lengkapnya representasi penelitian di bidang tertentu

ARTIKEL 2

Nama Reviewer                                                        :        Muhammad Farhan Nasyt (STB 4437 / No.Absen 30)

Dosen Pembimbing                                               :        Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

Judul                                                                              :        ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN LAUT MENURUT UNDANG-                                                                                                             UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN                                                                                                     LINGKUNGAN HIDUP

Nama Penulis Artikel                                            :         Warsiman*1 , Maswita2 , Anjani Sipahutar 3

Nama Jurnal,Penerbit dan Tahun Terbit     :         Jurnal Normatif,Universitas Al-Azhar Medan Vol 3 No. 1 Disetujui 25 Mei 2023

Link Artikel Jurnal                                                  :         https://jurnal.alazhar-university.ac.id/index.php/normatif/article/view/271


  • Pendahuluan / Latar Belakang  : Jurnal yang berjudul "Analisis yuridis tindak pidana pencemaran laut menurut Undang-Undang Nomor 32 TAHUN 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup)" ini langsung menuju ke topik bahasan yang akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca semakin mudah untuk memahami jurnal ini.Permasalahan lingkungan telah menjadi salah satu isu penting dalam dunia, dimana suatu permasalahan lingkungan yang terjadi di suatu negara telah menjadi tanggungjawab dunia internasional. Permasalahan lingkungan yang terjadi meliputi pencemaran lingkungan, degradasi sumber daya dan pemanasan global. Pencemaran lingkungan adalah salah satu bentuk kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kegiatan atau aktivitas manusia ataupun secara alami, selain pencemaran tanah dan udara, pencemarn air laut juga menjadi salah satu masalah yang banyak di hadapi oleh beberapa negara di dunia.Pencemaran laut merupakan masalah serius yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Jurnal yang berjudul "Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Laut Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup" mengkaji Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar hukum dalam menangani tindak pidana pencemaran laut. Jurnal ini juga membahas tentang jenis-jenis pencemaran laut, seperti tumpahan minyak, sampah laut, dumping, pencemaran limbah industri, dan kecelakaan kapal bermuatan tambang.Selain itu, jurnal ini juga membahas tentang upaya penegakan hukum dalam penanganan pencemaran laut, baik melalui jalur penal maupun jalur non-penal. Jalur penal menitikberatkan pada penindasan atau pemberantasan kejahatan setelah terjadi, sedangkan jalur non-penal lebih fokus pada pencegahan dan penangkalan kejahatan sebelum terjadi
  • Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian  : Konsep permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, menggambarkan dan menguraikan tentang pemasalahan yang berkaitan dengan pencemaran laut dalam sistem perundang-undangan di Indonesia
    Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis tindak pidana pencemaran laut menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara khusus berfokus pada aspek hukum dan upaya penegakan hukum di Indonesia
  • Metode Penelitian  : Metode penelitian yang dipergunakan untuk menjawab permasalahan adalah bersifat deksriptif analitis yaitu penelitian yang berusaha untuk menggambarkan dan menguraikan tentang pemasalahan yang berkaitan dengan pencemaran laut dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Dilihat dari segi pendekatan penelitiannya, maka penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dimaksudkan sebagai penelahaan dalam tataran konseptional tentang arti dan maksud berbagai peraturan hukum nasional yang berkaitan dengan pencemaran laut yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
  • Obyek Penelitian  : Objek penelitian dalam jurnal tersebut adalah analisis tindak pidana pencemaran laut menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia.Juga diatur tindak pidana pencemaran laut dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009, pada Bab XV dimana terdapat beberapa ketentuan pidana yang diantaranya Pasal 98 ayat (1), Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), Pasal 101, Selanjutnya ketentuan pidana diatur sampai pasal 118 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta dalam pasal 119 dalam undang-undang ini terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib
  • Pendekatan Penelitian  : Pendekatan penelitian yang digunakan dalam artikel jurnal adalah analisis hukum normatif. Hal ini terlihat pada analisis ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) tentang tindak pidana pencemaran laut.Penulis menganalisis ketentuan hukum dan memberikan interpretasi undang-undang tersebut guna memahami kerangka hukum pemberantasan pencemaran laut.
    Artikel tersebut juga membahas pentingnya penegakan hukum dalam perlindungan lingkungan hidup. Hal ini menekankan perlunya penegakan hukum untuk memastikan pelanggaran terhadap kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi hukum. Para penulis berpendapat bahwa penegakan hukum pidana diperlukan untuk mencegah individu melakukan tindakan pencemaran dan untuk melindungi lingkungan laut.Lebih lanjut, artikel tersebut memberikan gambaran mengenai berbagai jenis pencemaran laut, seperti tumpahan minyak, sampah laut, dumping, pencemaran limbah industri, dan kecelakaan yang melibatkan kapal pertambangan. Para penulis menyoroti dampak buruk dari bentuk-bentuk pencemaran ini terhadap ekosistem laut dan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat sekita serta dari sisi proses penegakan hukumnya.
  • Jenis dan Sumber Data Penelitiannya  : Penelitian memanfaatkan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yaitu Undang Undang Nomor 32 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 yang keduanya membahas perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan membahasa spesifik tentang kelautan juga bahan hukum sekunder berupa buku hukum, jurnal ilmiah hukum
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data  : Data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka yang mengkaji informasi tertulis mengenai hukum dari berbagai sumber teurtama mengkaji Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 , dipublikasikan secara luas dan diolah secara deskriptif dengan analisis yuridis kualitatif.
  • Hasil Penelitian dan Pembahasan  : Berdasarkan hasil penelitian, hukum pidana dianggap sebagai upaya terakhir dalam mengatasi pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang relatif tidak parah dilihat dari tingkat kesalahan pelaku dan/atau akibat perbuatannya, serta tidak menimbulkan keresahan masyarakat. . Namun demikian, untuk tindak pidana yang relatif berat ditinjau dari tingkat kesalahan pelaku dan/atau akibat perbuatannya, serta menimbulkan keresahan masyarakat, maka hukum pidana dianggap sebagai upaya hukum yang utama.Penegakan hukum pidana hanya dapat dilakukan oleh penyidik dan penyidik, sesuai dengan undang-undang dan kewenangannya untuk melakukan proses hukum. Badan penyidik tersebut antara lain Tentara Nasional Indonesia (TNI AL), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kementerian Kehakiman, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan pemangku kepentingan lainnya.Dalam pengaturan tindak pidana pencemaran laut, pengertian pencemaran laut adalah masuknya zat, energi, atau faktor lain ke dalam lingkungan laut yang menimbulkan kerugian atau dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, sumber daya hayati, sistem ekologi, atau mengganggu penggunaan laut lainnya yang sah.
    Kesimpulannya, pencemaran lingkungan hidup, termasuk pencemaran laut, merupakan suatu bentuk kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh perbuatan manusia atau sebab-sebab alam. Pengawasan pemerintah yang efektif terhadap pencemaran dan kerusakan laut masih kurang sehingga mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan laut terus berlanjut.
  • Kelebihan dan Kekurangan serta Saran  : Kelebihan dalam kedalaman informasi memberikan analisis dan diskusi mendalam tentang temuan penelitian, sehingga memungkinkan pembaca memperoleh pemahaman komprehensif tentang topik tersebut dan Jurnal yang diterbitkan tergolong baru, memastikan bahwa informasi yang disajikan terkini dan mencerminkan penelitian dan perkembangan terkini di bidangnya Untuk kekurangannya hanya berfokus pada pertanyaan atau topik penelitian tertentu, yang mungkin membatasi luasnya informasi yang tersedia mengenai subjek tertentu.Saran saya secara keseluruhan, artikel jurnal adalah sumber informasi yang berharga, namun penting untuk mempertimbangkan keterbatasannya dan mengevaluasi secara kritis informasi yang disajikan.

ARTIKEL 3

Nama Reviewer                                                        :        Muhammad Farhan Nasyt (STB 4437 / No.Absen 30)

Dosen Pembimbing                                               :        Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

Judul                                                                              :        PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM LAYANAN PURNA JUAL                                                                                                                                PRODUK SHARP INDONESIA

Nama Penulis Artikel                                            :         Eka Umi kalsum*1 , Ervina Sari Sipahutar2 , Indra Gunawan Purba3

Nama Jurnal,Penerbit dan Tahun Terbit     :         Jurnal Normatif,Universitas Al-Azhar Medan Vol 3 No. 1 Disetujui 25 Juni 2023

Link Artikel Jurnal                                                  :         https://jurnal.alazhar-university.ac.id/index.php/normatif/article/view/275

  • Pendahuluan / Latar Belakang  : Jurnal yang berjudul "PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM LAYANAN PURNA JUAL PRODUK SHARP INDONESIA" ini langsung menuju ke topik bahasan yang akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca semakin mudah untuk memahami jurnal ini.Semakin tingginya permintaan pasar akan produk elektronik menuntut para pengusaha untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayananannya dibidang pemasaran agar konsumen tertarik untuk membeli produk mereka. Layanan purna jual merupakan salah satu langkah yang mereka lakukan demi perbaikan dan peningkatan pelayanan yang diberikan kepada konsumen. Layanan purna jual merupakan layanan yang wajib diberikan oleh produsen kepada konsumenya, tetapi hak yang semestinya diberikan ini tidak selalu terlaksana dengan baik.Layanan purna jual merupakan tanggung jawab penjual atas kualitas barang yang dijualnya yang dapat diberikan dalam bentuk konsultasi lanjutan atau garansi berupa penggantian barang rusak, pemeliharaan, penyediaan suku cadang dan sebagainya. Pemberian pelayanan purna jual biasanya dilakukan sebagai suatu bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh penjual atas barang yang telah mereka jual. Pelayanan ini diberikan dalam bentuk pemberian garansi, penggantian barang-barang rusak, pemeliharaan dan penyediaan suku cadang. Terdapat beberapa alternatif strategi yang dapat dilakukan perusahaan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya ketidakpastian adalah dengan penyediaan pelayanan purna jual yaitu pemberian garansi untuk mengurangi presepsi konsumen terhadap risiko pembelian, dan penyediaan suku cadang pengganti. Apabila kita berbicara mengenai perlindungan konsumen tidak akan ada habisnya selama konsumen masih merasa dirugikan. Salah satu masalah yang timbul dalam perlindungan konsumen adalah masalah layanan purna jual, yaitu masih adanya pelaku usaha yang tidak memberikan layanan purna jual yang sesuai dengan standart
  • Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian  : Konsep atau teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah konsep perlindungan konsumen dan layanan purna jual. Perlindungan konsumen mengacu pada upaya yang dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada konsumen.. Layanan purna jual adalah layanan yang diberikan oleh pelaku bisnis kepada konsumen setelah terjadinya transaksi,yang meliputi aktivitas seperti garansi, perbaikan, dan dukungan pelanggan.
    Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penerapan layanan purna jual dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen. Hal ini bertujuan untuk memeriksa apakah bisnis mematuhi persyaratan hukum untuk layanan purna jual, kualitas layanan yang diberikan, dan efektivitas langkah-langkah perlindungan konsumen dalam mengatasi masalah layanan purna jual. Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi perbaikan praktik layanan purna jual dan peningkatan perlindungan konsumen .
  • Metode Penelitian  : Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data diperoleh melalui studi kepustakaan. Selanjutnya, data sekunder yang diperoleh dianalisa secara yuridis kualitatif
  • Obyek Penelitian  : Objek penelitian dalam jurnal ini adalah penerapan layanan purna jual dalam rangka perlindungan konsumen, khususnya berfokus pada praktik Sharp Indonesia dalam memberikan layanan purna jual kepada konsumen
  • Pendekatan Penelitian  : Pendekatan penelitian yakni Penelitian dalam jurnal ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan desain penelitian deskriptif kualitatif.
  • Jenis dan Sumber Data Penelitiannya  : Penelitian memanfaatkan data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu perlindungan hukum konsumen mengenai masalah pelayanan purna jual diantur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen juga ada bahan hukum sekunder yaitu buku/jurnal hukum dan pandangan/doktrin ahli hukum mengenai permasalahan tersebut
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data  : Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan hukum sekunder dan tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan perspektif hukum
  • Hasil Penelitian dan Pembahasan  : Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan layanan purna jual yang dilakukan Sharp Indonesia dalam memberikan garansi dan fasilitas pusat layanan berbasis Artificial Intelligence (AI) telah sesuai dengan persyaratan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun masih terdapat beberapa permasalahan dan tantangan dalam penerapan layanan purna jual, seperti keterlambatan penyediaan suku cadang dan perbaikan, kurangnya transparansi informasi yang diberikan kepada konsumen, dan tidak memadainya kompensasi atas kerusakan atau cacat pada produk .
    Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa langkah-langkah perlindungan konsumen, seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), memainkan peran penting dalam mengatasi permasalahan layanan purna jual. BPSK berwenang memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan hukum pelayanan purna jual, termasuk penyediaan suku cadang dan garansi. Berdasarkan temuan tersebut, diberikan rekomendasi untuk meningkatkan penerapan layanan purna jual dan meningkatkan perlindungan konsumen. Rekomendasi-rekomendasi tersebut antara lain memperkuat penegakan hukum perlindungan konsumen, meningkatkan transparansi dan keakuratan informasi yang diberikan kepada konsumen, dan memastikan penyelesaian keluhan dan perselisihan konsumen secara cepat dan efisien.
  • Kelebihan dan Kekurangan serta Saran  : Teori dan model analisis yang digunakan sangat tepat. Abstrak yang ditulis cukup menyeluruh dan mudah dipahami oleh pembaca. Penulis detail dalam memberikan metode penelitian dan hasil yang didapat dalam melakukan penelitiannya. Penggunaan bahasa dan analisis yang dilakukan oleh penulis sangat mudah dipahami. Penulis seharusnya lebih mengembangkan materinya tidak hanya di satu konsep saja sehingga wawasan kita pun ikut bertambah.Saran saya untuk perusahaan harus meningkatkan transparansi dan keakuratan informasi yang diberikan kepada konsumen mengenai jaminan, prosedur layanan, dan kebijakan kompensasi. Terakhir, Sharp Indonesia direkomendasikan untuk memperkuat mekanisme penyelesaian keluhan konsumen dan memberikan kompensasi yang memadai atas kerusakan atau cacat pada produk untuk menjamin kepuasan dan loyalitas konsumen

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun