Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program yang diadakan oleh pemerintah dengan maksud membantu masyarakat kurang mampu dalam membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan. Pengusulan data PBI ini untuk meng-update data yang sudah ada agar data yang digunakan sesuai dan penerima memang berhak menerima bantuan ini. Sebelum melakukan pengusulan, harus dilakukan penghapusan data terlebih dahulu, ada sekitar 6000 data yang akan diusulkan maka ada 6000 data juga yang harus dihapuskan terlebih dahulu. Pengusulan dan penghapusan ini dilaksanakan menggunakan aplikasi SIKS-NG. Bantuan ini tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai, melainkan nantinya bantuan ini akan langsung masuk ke iuran bulanan BPJS Kesehatan yang bersangkutan.
Setelah dilakukan pengusulan, terdapat 6000 data baru yang berhasil diinput, data ini yang nantinya akan menjadi acuan pihak Dinas Sosial dalam mendistribusikan bantuan ini. Sasaran penerima bantuan ini masyarakat fakir miskin atau tidak mampu dan tujuannya adalah agar mereka yang menerima bantuan ini tetap mendapatkan fasilitas kesehatan yang sama dengan warga lainnya sehingg tercipta keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H