Mohon tunggu...
Muhamad Faliq Ramadan
Muhamad Faliq Ramadan Mohon Tunggu... Konsultan - Railway Business Development - Master in Tourism and Business

Saya hadir untuk terlibat dengan rasionalitas dalam percakapan publik. Sebab kebenaran hadir dengan dipercakapkan, dan ia tidak dilakukan sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Quo Vadis Perkeretaapian Umum Republik Indonesia?

13 Desember 2022   09:04 Diperbarui: 14 Desember 2022   07:50 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jaringan kereta api konvensional sudah terbangun di pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi dan segera di Kalimantan.

Di sisi lain, jaringan trase kereta api cepat baru mencakup Jakarta-Bandung, dengan potensi perpanjangan hingga Surabaya menurut Rencana Pembangunan Perkeretaapian Jangka Menengah Nasional.

Rencana tersebut tidak terjadi begitu saja, pemerintah memiliki visi mewujudkan perkeretaapian yang berdaya saing, berintegrasi, berteknologi, bersinergi dengan industri, terjangkau dan mampu menjawab tantangan perkembangan.

Namun di sini yang menjadi fokus adalah bagaimana strategi operasional dua jenis kereta dengan karakter berbeda, dan pada saat jaringan kereta cepat terbangun secara utuh di pulau Jawa.

Dalam poin ini, kebijakan publik menjadi penting dalam mengakomodir kepentingan nasional dan berpihak pada kebutuhan publik untuk bertransportasi.

Tentu, peraturan perundang-undangan menjadi dasar yang digunakan untuk mengontrol dan atau mengarahkan kepentingan umum, namun jika peraturan tersebut belum ada, maka pemerintah juga memiliki melindungi kepentingan umum, sebagai perwujudan dari konsep Welfare State. 

Negara tidak boleh menghindar untuk menyediakan pelayanan kepada publik dengan alasan tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengakomodir atau belum/tidak ada peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar kewenangan melakukan perbuatan hukum.

Hal tersebut beberapa waktu lalu didapati dalam sebuah opini (yang belum diklarifikasi kebenarannya) untuk menghentikan sementara layanan Argo Parahyangan untuk Kereta Api Cepat.

Hal ini menarik terlepas pro dan kontra yang menyertai, dalam konsep Welfare State, tugas pemerintah yang utama adalah memberikan pelayanan umum atas dasar kepentingan umum, dalam kerangka mendekatkan masyarakat pada kesejahteraan.

Pembahasan ini masih sangat jauh dari sebuah pendekatan yang holistik, untuk menjaga antusiasme dan semangat membaca, maka akan saya lanjutkan dalam sesi selanjutnya, semoga bermanfaat dan saya terbuka untuk percakapan intelektual, guna mempertajam pembahasan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun