d. Keempat, peningkatan efektivitas pembiayaan kesehatan dilakukan dengan menggali berbagai sumber pembiayaan baru untuk kesehatan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja kesehatan pemerintah, peningkatan efektivitas dana transfer untuk pembangunan kesehatan di daerah, khususnya dana operasional untuk UKM, serta penguatan pelaksanaan dan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
e. Kelima, penguatan tata kelola dan sistem informasi kesehatan dilakukan melalui peningkatan kapasitas SDM Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam pengelolaan pembangunan kesehatan di daerah, penguatan regulasi dalam memperkuat tata kelola pembangunan kesehatan di daerah, penguatan sistem data dan informasi untuk mendukung tata kelola pembangunan kesehatan, serta peningkatan pengawasan dan evaluasi, serta pembinaan daerah dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan.
STRATEGI
Strategi Umum
Peningkatan kapasitas SDM Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam pengelolaan pembangunan kesehatan di daerah. Dinas Kesehatan memiliki peran penting agar pembangunan kesehatan dapat berjalan di daerah. Sebagai pembina kesehatan wilayah, Dinkes harus memiliki kapasitas yang memadai, baik dalam hal manajemen maupun substansi. Kemampuan dalam melakukan perencanaan dan penganggaran pembangunan kesehatan juga harus diperkuat. Dengan semakin banyaknya tantangan dan urusan di bidang kesehatan, seperti pemenuhan SPM, pencapaian SDGs dan pembinaan bagi UPTD, kapasitas SDM Dinkes harus ditingkatkan secara berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan.
1. Mendorong Pendekatan dan Intervensi Menyeluruh.
2. Meningkatkan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).
3. Penguatan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP).
4. Mendorong dan meningkatkan peran lintas sektor (mainstreaming health).
5. Mengatasi disparitas untuk pemerataan.
Strategi Khusus