Mohon tunggu...
M. Fajar Agustus Putera
M. Fajar Agustus Putera Mohon Tunggu... Guru - Guru

seorang guru dan content writer Pemerhati : Kesehatan, Pendidikan dan Parentin

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Baru: Peningkatan Hukuman untuk Pelanggaran Lingkungan Hidup

28 Januari 2025   11:54 Diperbarui: 28 Januari 2025   11:54 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintah Tetapkan Kebijakan Baru: Peningkatan Hukuman untuk Pelanggaran Lingkungan Hidup 

 

Dalam beberapa tahun terakhir, isu lingkungan hidup semakin mendapat perhatian global. Masalah perubahan iklim, pencemaran udara, kerusakan habitat, serta eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab semakin mencemaskan banyak pihak. Seiring dengan kesadaran yang semakin tinggi akan pentingnya pelestarian lingkungan, pemerintah Indonesia pun akhirnya mengambil langkah tegas dalam menanggapi permasalahan ini. Salah satu kebijakan terbaru yang diterapkan adalah peningkatan hukuman bagi pelanggar yang merusak lingkungan hidup.

Kebijakan ini muncul setelah meningkatnya frekuensi bencana alam yang sebagian besar diakibatkan oleh kerusakan lingkungan, serta upaya untuk memenuhi komitmen internasional Indonesia dalam menjaga keberlanjutan planet Bumi. Peningkatan hukuman untuk pelanggaran lingkungan hidup diharapkan dapat memberi efek jera yang lebih kuat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan merusak alam. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai kebijakan baru tersebut, implikasi hukumnya, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya.

Latar Belakang Peningkatan Hukuman

Pelanggaran terhadap lingkungan hidup sudah lama menjadi masalah besar di Indonesia. Dari deforestasi besar-besaran, pencemaran sungai dan laut, hingga kebakaran hutan yang sering kali dipicu oleh aktivitas manusia, seperti pembukaan lahan pertanian atau industri. Meskipun Indonesia memiliki sejumlah undang-undang dan peraturan terkait perlindungan lingkungan, pelaksanaan dan penegakan hukum masih sering terkendala oleh berbagai faktor, seperti lemahnya pengawasan, kurangnya sumber daya, hingga faktor politik.

Pada tahun 2021, Indonesia mencatatkan lebih dari 1.000 kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kerusakan alam yang sangat besar, baik di wilayah Sumatera, Kalimantan, hingga Papua. Kerusakan hutan dan lahan gambut, serta kebakaran yang sering terjadi setiap musim kemarau, turut mengintensifkan krisis iklim global, karena Indonesia merupakan salah satu negara penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar di dunia.

Berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh World Bank, Indonesia mengalami kerugian ekonomi yang signifikan akibat kerusakan lingkungan yang terus berlangsung. Oleh karena itu, pemerintah akhirnya merasa perlu untuk mengimplementasikan kebijakan yang lebih ketat dan memberikan hukuman yang lebih berat kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap lingkungan hidup.

Pokok Kebijakan Baru: Peningkatan Hukuman bagi Pelanggar Lingkungan

Kebijakan peningkatan hukuman ini termaktub dalam revisi terbaru Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam revisi tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan yang mencakup peningkatan denda dan hukuman penjara bagi individu, perusahaan, ataupun badan hukum yang terbukti merusak lingkungan hidup.

Beberapa poin utama dalam kebijakan ini antara lain:

  1. Peningkatan Denda
    Denda untuk pelanggaran terhadap lingkungan hidup akan ditingkatkan secara signifikan. Dalam beberapa kasus, denda yang sebelumnya hanya berkisar antara ratusan juta rupiah kini bisa mencapai miliaran rupiah, tergantung pada jenis dan dampak pelanggaran tersebut.

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun