Mohon tunggu...
M. Fajar Agustus Putera
M. Fajar Agustus Putera Mohon Tunggu... Guru - Guru

seorang guru dan content writer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reformasi Ekonomi: Kebijakan Pajak Baru untuk Mendukung Pertumbuhan Sektor Usaha Kecil dan Menengah

22 Januari 2025   19:24 Diperbarui: 22 Januari 2025   19:24 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Reformasi Ekonomi: Kebijakan Pajak Baru untuk Mendukung Pertumbuhan Sektor Usaha Kecil dan Menengah (sumber:  pexels.com)

 

Indonesia, sebagai negara dengan populasi terbesar di Asia Tenggara, memiliki potensi ekonomi yang luar biasa. Salah satu pilar utama yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional adalah sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM). UKM telah terbukti menjadi penggerak utama dalam menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memajukan perekonomian daerah. Untuk itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait pajak yang bertujuan untuk mendukung dan memperkuat sektor UKM di tengah dinamika perekonomian global.

Latar Belakang Reformasi Kebijakan Pajak

Sektor UKM di Indonesia mencakup hampir 99% dari seluruh jumlah perusahaan di Indonesia, dan menyumbang sekitar 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, meskipun memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian, banyak UKM yang menghadapi tantangan besar dalam hal pembiayaan, pemasaran, dan tentunya, perpajakan. Pajak yang tinggi dan rumit sering kali menjadi salah satu hambatan utama bagi para pelaku UKM untuk berkembang.

Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah Indonesia meluncurkan kebijakan pajak yang lebih ramah bagi UKM. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif yang lebih besar kepada sektor UKM dan mendorong pengusaha kecil agar dapat meningkatkan kapasitas produksinya, menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan, dan pada akhirnya berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Isi Kebijakan Pajak Baru

Kebijakan pajak baru ini memiliki beberapa elemen kunci yang diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi sektor UKM, antara lain:

  1. Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk UKMPemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan untuk UKM dengan omzet tertentu. UKM yang memenuhi kriteria tertentu, seperti omzet tahunan di bawah angka tertentu, akan mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan besar. Hal ini akan membantu UKM untuk mempertahankan sebagian besar pendapatan mereka, yang kemudian bisa dialokasikan untuk pengembangan usaha.

  2. Kemudahan dalam Prosedur Administrasi PajakSalah satu hal yang paling menyulitkan bagi UKM adalah prosedur administrasi pajak yang sering kali dianggap rumit dan memakan waktu. Dalam kebijakan baru ini, pemerintah memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak untuk UKM dengan sistem online yang lebih sederhana, serta pengurangan jumlah dokumen yang diperlukan. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban administratif yang selama ini dirasakan oleh pelaku usaha kecil.

  3. Pemberian Insentif Pajak untuk Investasi dalam Teknologi dan InovasiUntuk mendorong UKM beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan meningkatkan daya saing, pemerintah memberikan insentif pajak bagi UKM yang berinvestasi dalam teknologi dan inovasi. UKM yang melakukan digitalisasi, otomatisasi, atau investasi dalam penelitian dan pengembangan (R&D) akan mendapatkan potongan pajak sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap inovasi.

  4. Peningkatan Akses Terhadap Fasilitas Kredit dengan Pajak yang Lebih RinganSelain pajak, sektor UKM sering kali kesulitan dalam mendapatkan akses pembiayaan. Sebagai bagian dari reformasi ini, pemerintah juga mempermudah akses UKM terhadap fasilitas kredit dengan memberikan insentif pajak untuk lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada UKM. Hal ini bertujuan untuk mendorong bank dan lembaga pembiayaan lainnya untuk memberikan lebih banyak pinjaman dengan bunga yang lebih rendah kepada UKM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun