Mohon tunggu...
M. Fajar Agustus Putera
M. Fajar Agustus Putera Mohon Tunggu... Guru - Guru

seorang guru dan content writer

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum: Pilar Kehidupan Beradilan

20 Januari 2025   13:15 Diperbarui: 20 Januari 2025   13:15 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hukum (pexels.com)

 

Pendahuluan
Hukum merupakan perangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Kehadirannya bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan keseimbangan dalam interaksi sosial. Sebagai salah satu elemen penting dalam peradaban, hukum menjadi landasan dalam membangun masyarakat yang beradab dan berkeadilan.

Definisi Hukum
Secara umum, hukum dapat didefinisikan sebagai sekumpulan norma atau aturan yang dibuat oleh otoritas yang berwenang untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum bersifat mengikat dan memiliki sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Menurut ahli hukum Belanda, Utrecht, hukum adalah kumpulan peraturan yang bersifat memaksa, melindungi, dan mengatur, serta bertujuan menciptakan keteraturan dalam masyarakat.

Fungsi Hukum

  1. Pengaturan Sosial
    Hukum mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat agar tercipta keteraturan dan harmoni. Tanpa hukum, kehidupan sosial akan kacau karena tidak adanya batasan yang jelas mengenai hak dan kewajiban.

  2. Penyelesaian Konflik
    Dalam masyarakat, konflik tidak bisa dihindari. Hukum menyediakan mekanisme formal untuk menyelesaikan perselisihan melalui lembaga peradilan atau mediasi.

  3. Pelindung Hak Asasi Manusia
    Hukum berfungsi sebagai penjaga dan pelindung hak asasi manusia. Dalam sebuah negara, hukum memastikan bahwa setiap individu diperlakukan secara adil dan setara.

  4. Penegakan Keadilan
    Hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan. Setiap individu yang melanggar aturan hukum akan mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai perbuatannya.

Jenis-jenis Hukum
Hukum dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori berdasarkan sumber, wilayah, dan sifatnya:

  1. Berdasarkan Sumbernya

    • Hukum Tertulis: Hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
    • Hukum Tidak Tertulis: Hukum adat atau kebiasaan yang masih berlaku dalam masyarakat tertentu.
  2. Berdasarkan Wilayahnya

    • Hukum Nasional: Berlaku di dalam suatu negara.
    • Hukum Internasional: Mengatur hubungan antarnegara atau pihak yang terlibat di ranah internasional.
  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun