Mohon tunggu...
Muhamad FahrurRadzi
Muhamad FahrurRadzi Mohon Tunggu... Editor - MAHASISWA TEKNIK ELEKTRO

Saya lahir di Purwakarta pada tanggal 04 Mei 1999, merupakan anak pertama dari 3 bersaudara. Sekarang saya kuliah tingkat 3 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Buruh atau Karyawan?

5 November 2019   12:44 Diperbarui: 13 April 2021   16:26 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sering kita temukan bahwa kata 'buruh' dengan 'karyawan'  adalah suatu hal yang sama.  Namun tak banyak dari kalangan karyawan berkata "Kita ini bukan buruh - kita adalah karyawan swasta -- Jadi tanggal 1 Mei itu tetep masuk ya ?  ..."  

Dari percakapan diatas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa orang yang berfikir jika buruh tidak sama dengan karyawan. Lantas, apakah 1 Mei diperuntukan kepada para karyawan Swasta? BUMN? Yang notabene karyawan kelas kakap, atau juga karyawan pabrik dengan upah rendah?

Perbedaan persepsi seperti ini sering muncul khususnya menjelang hari buruh. Bukan namanya bukan Hari Karyawan. Namun jika dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, Buruh dan Karyawan sekilas memiliki arti yang hampir sama yaitu:

buruh /bu*ruh/ n. orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah; pekerja: -- pelabuhan; -- tambang;

karyawan /kar*ya*wan/ n. orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) dengan mendapat gaji (upah); pegawai; pekerja

Buruh atau pekerja yang terbagi menjadi 2 kelompok yaitu:

  1. Skilled Labour atau Tenaga Kerja Terdidik adalah tenaga kerja yang menempuh pendidikan formal terlebih dahulu. Biasanya sering merujuk kepada makna employee atau karyawan. 
  2. Unskilled Labour atau tenaga kerja tidak tedidik adalah tenaga kerja yang sepenuhnya menggunakan fisik/jasmani untuk bekerja. Biasanya pula merujuk kepada kuli bangunan, pekerja serabutan, tukang panggul, Pembantu Rumah Tangga dll.

Lantas berapa jumlah pekerja atau buruh di Indonesia ?

Ditinjau dari data tahun kemarin yang dilansir oleh media online tirto.id, menuliskan bahwa Badan Pusat Statistik menyatakan, jumlah penduduk bekerja pada triwulan I/2018 sebanyak 127,07 juta orang.  Dari angka itu, ada tiga lapangan pekerjaan yang memiliki tenaga kerja terbanyak. 

Kepala BPS, Suhariyanto menyebutkan, tiga lapangan pekerjaan itu antara lain: 

  • Pertama, sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan persentasenya sebesar 30,46 persen atau sebanyak 38,70 juta orang. 
  • Kedua, sektor Perdagangan sebesar 18,53 persen atau sebanyak 23,55 juta orang. 
  • Ketiga, sektor Industri Pengolahan sebesar 14,11 persen atau sebanyak 17,92 juta orang.

Sedangkan jika melihat pengangguran di negeri ini, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pen gangguran Terbuka (TPT) per Februari 2019 ada di angka 5,01 persen dari tingkat partisipasi angka tan kerja Indonesia. Angka ini Angka ini membaik dibanding posisi Februari 2018 yakni 5,13 persen. 

Turunnya angka pengangguran ditopang oleh meningkatnya jumlah pekerja yang lebih cepat daripada pertumbuhan jumlah angkatan kerja. Jumlah penduduk yang bekerja pada Februari 2019 bertambah 2,29 juta jiwa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun