Mohon tunggu...
Muhammad Fachri
Muhammad Fachri Mohon Tunggu... Freelancer - #OpenToWork

Mengisi waktu untuk menulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Percakapan "Ketua" FPI Pasar Minggu vs Ahok, Siapa yang Kalah?

2 Januari 2017   10:47 Diperbarui: 2 Januari 2017   11:09 4311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: tribunnews.com

Sebelum tahun baru tiba, netizen dikejutkan oleh penayangan video penghadangan/penghalangan kampanye Pilgub DKI Jakarta. Pada Jumat, 30 Desember 2016, seorang pria warga Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menolak kedatangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke wilayahnya. Padahal kedatangan Ahok dimaksudkan untuk berkampanye dan melihat kondisi sekitar. Kampanye Pilgub sudah bisa dimulai dari 28 Oktober sampai 11 Februari 2017. 

Dalam rekaman video tersebut, diketahui pria itu bernama Heriyanudin dan mengaku sebagai Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pasar Minggu. Heriyanudin melangsungkan protes terhadap calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Heriyanudin melemparkan beberapa pertanyaan dan menolak kedatangan Ahok. Dikutip dari <netralnews.com>, Heriyanudin mengatakan  "Bapak ada undangan dari siapa ke sini? Ini momentumnya bukan untuk Pilkada kan? Kenapa RT-nya tidak ada? Laporan ke RW tidak? Kami warga sini menolak". 

Ahok mendegar dan dengan santainya ia menjawab "Enggak ada undangan, cek sungai aja. Boleh dong datang. Kenapa enggak boleh datang? Boleh dong". Ahok meneruskan dengan "Tidak ada undangan. Saya mau cek sungai saja. Pilkada atau bukan, saya sah-sah saja datang ke sini. Saya juga bisa saja kampanye di sini. Menolak boleh saja, tapi harus secara resmi. Kami juga bisa gugat".

Heriyanudin malah menantang dan langsung menyatakan siap untuk digugat oleh Ahok dkk.. Ia melayangkan kalimat "Saya bukan masalah gugatnya, pak. Saya siap digugat, pak". Lebih dari itu, Heriyanudin selalu mengaku paham apa yang dikatakan oleh Ahok. Ia terus melayangkan bahwa setiap tamu yang datang ke suatu wilayah harus melapor kepada ketua RT maupun RW setempat. 

Mendengar hal itu Ahok tidak lagi menanggapi pernyataan yang mengaku Ketua FPI Pasar Minggu tersebut, namun Ahok meminta ajudannya untuk mencatat nama Heriyanudin dan Ahok kembali mengancam akan melaporkan Heriyanudin atas penolakan kehadirannya dalam berkampanye. 

Seusai adu mulut dengan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Heriyanudin juga terlibat adu mulut dengan beberapa tim Ahok yang mengikuti kampanye di Jalan Ketapang, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Video Heriyanudin yang viral diinternet menayangkan pengakuan bahwa Heriyanudin mengaku sejak tahun 1976 sudah tinggal di sana. Untuk memperkuat argumennya, Heriyanudin berusaha mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)nya. Terlihat dalam video tersebut Heriyanudin terlihat kesal karena kedatangan Ahok ke daerah tempat tinggalnya, lebih dari itu Ahok tidak berkoordinasi dahulu dengan ketua RT maupun RW setempat. 

Heriyanudin mengancam akan melaporkan kampanye itu karena tidak adanya komunikasi kepada ketua RT maupun RW setempat. Sebab, kata dia, warga sepakat meolak kedatangan Ahok. 

Setelah Heriyanudin mengatakan itu dengan lantang, salah seorang pria paruh baya yang mangaku sebagai warga RT 12/02 setempat, ketika melihat ulah Heriyanudin menyatakan demikian, ia mengaku jika dirinya mendukung kedatangan Ahok di wilayah tersebut. Ia tidak menolak atas kedatangan Ahok.

Dikutip dari <netralnews.com> pria itu mengungkapkan "Enggak (tolak), saya mendukung. Saya warga RT 12 juga, saya mendukung, Pak (Ahok)," kata pria berbaju kuning itu kepada Ahok.

Lebih dari itu, seorang ibu berambut pendek menambahkan bahwa ia juga tidak menolak atas kedatanagn Ahok ke wilayahnya. Ia mangatakan "Orang kami mendukung, ngapain usil? Jangan sok munafik jadi orang," ke arah Herianudin.

Lalu bagaimana menurut Undang-Undang jika terjadi penghadangan atau ada yang menghalangi kampanye?

Dalam <metrotvnews.com> tertanggal 14 November 2016, yang berjudul "Bawaslu: Menolak & Menghalangi Kampanye Bisa Dipenjara Enam Bulan". Melihat judul berita tersebut sudah bisa disimpulkan bahwa siapapun yang menghalangi bahkan menolak kampanye akan ditindak pidana.

Menambahkan hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, aturan itu tertera pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 187 ayat 2 atau ayat 4. Inti dari pasal tersebut, warga, atau kelompok masyarakat dilarang mengganggu, mengacaukan segala kegiatan kampanye pasangan calon. Hukuman bagi para penolak kampanye bisa dihukum kurungan penjara maksimal enam bulan. Tidak hanya itu, jika ditemukan pelanggaran lainnya, Bawaslu bakal meneruskan ke Kepolisian untuk diusut. 

Sebelumnya, pada 11 November 2016, <hukumonline.com> dengan artikelnya berjudul "Bawaslu: Menghalangi Kampanye Adalah Tindak Pidana"  dikatakan oleh Ketua Bawaslu RI, Muhammad bahwa kampanye dapat dilakukan lewat berbagai cara diantaranya pertemuan terbatas, debat publik, pertemuan tatap muka dan dialog. Dalam kampanye terbuka, dapat diketahui siapa saja individu yang melakukan penghalangan atau penolakan terhadap pasangan calon atau tim suksesnya (timses) yang berkampanye. Jika dalam peristiwa tersebut ada panitia pengawas pemilu (panwaslu), temuan itu bisa segera ditindaklanjuti. Namun, jika dalam kampanye itu terjadi penolakan dan penghalangan tapi tidak ada panwaslu, masyarakat atau timses yang bersangkutan bisa melapor ke panwaslu agar ditindaklanjuti. Pelapor diharapkan membawa informasi dan data pendukung guna menjelaskan terjadinya peristiwa itu seperti foto atau video.

Dengan adanya UU tersebut seharusnya apa yang dilakukan oleh Heriyanudin adalah salah satu hal yang menghalangi dalam berkampanye. Maka, tindakan yang harusnya dilakukan adalah diusut kembali sehingga menemukan titik temu  jawaban atas perlakuan dari Heriyanudin kepada Ahok. Lebih dari itu, kita juga harus kritis apakah Heriyanudin adalah benar "Ketua" FPI Pasar Minggu, atau ia hanya meminjam nama saja untuk menjatuhkan nama FPI? Lalu apa tindakan selanjutnya atas hal yang telah dilakukannya kepada Ahok? Politik memang licik. Penulis membuthkan diskusi dan referensi lainnya yang mungkin pembaca bisa menambahkan dari kekurangan artikel ini.

Sumber: 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 8

Foto

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun