Mohon tunggu...
Meyra Tabitha
Meyra Tabitha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Pembiayaan Pembangunan Negara

16 Maret 2023   00:05 Diperbarui: 16 Maret 2023   00:13 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembiayaan pembangunan juga bisa didapatkan dari pendapatan yang dihasilkan dari kerja sama yang dilakukan oleh pihak pemerintah dan pihak swasta dimana masing-masing pihak memiliki posisi yang seimbang dalam perusahaan yang bersangkutan atau bisa disebut dengan Public Private Partnership (PPP) dengan tujuan untuk memadukan keunggulan yang dimiliki baik dari sektor pemerintah maupun swasta. 

Secara garis besar, menurut Direktorat Neraca Pembayaran dan Kerja sama Ekonomi Internasional, Bappenas Indonesia, sumber pembiayaan pembangunan dikelompokkan menjadi sumber pajak dan non pajak. Selain itu, sumber pembiayaan lain yang dapat dijadikan alternatif berasal dari investasi asing baik yang berupa penanaman modal asing langsung maupun arus masuk modal swasta lainnya, perdagangan internasional yang bisa diarahkan sebagai motor dari pembangunan, serta hutang dan bantuan dari luar negeri.

Terkait dengan salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang pastinya sudah sering kali terdengar di pembicaraan masyarakat, yaitu hutang. Hutang memiliki pengertian yaitu cara manusia untuk mendapatkan suatu kebutuhan baik barang maupun jasa dengan cara meminjam kepada pihak lain dengan syarat pihak tersebut sepakat untuk meminjamkan kepada peminjam, dan sesuatu yang dipinjam itu bisa berupa barang maupun uang. 

Pada umumnya masyarakat lebih condong untuk meminjam uang demi mendapatkan hal yang mereka butuhkan namun kebutuhan tersebut sulit untuk mereka dapatkan karena permasalahan ekonomi. tidak hanya manusia, negara pun juga memiliki kaitan erat dengan istilah hutang, yang dapat disebut hutang negara. Hutang negara merupakan salah satu cara pemerintah dalam rangka mendapatkan dana untuk melangsungkan pembangunan yang sedang atau telah direncanakan. 

Hutang negara saat ini sudah menjadi isu yang sangat panas, karena beberapa pihak berpandangan bahwa jumlah hutang negara saat ini sudah mengkhawatirkan dan meragukan kemampuan Pemerintah untuk membayarnya. Hutang tersebut digunakan dalam rangka mendukung pembangunan nasional, dan hal itu disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR RI ketika membahas dan menetapkan APBN. 

Pembangunan nasional membutuhkan dana yang besar, yang dicantumkan dalam APBN. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa sumber penerimaan untuk mendanai pengeluaran APBN berasal dari beberapa sumber seperti Pendapatan Negara yang berasal dari Perpajakan, Pendapatan Negara yang berasal dari Bukan Pajak (PNBP) dan Hibah. Sementara Penerimaan Pembiayaan antara lain berasal dari penerimaan hutang. 

Dalam hal ini pemerintah sebaiknya meningkatkan fokus untuk mengurangi penambahan utang baru yang dapat dilakukan dengan cara mengelola utang luar negeri yang lebih transparan dan diawasi dalam penggunaannya sehingga akan lebih efektif dan efisien dalam mempengaruhi pertumbuhan ekonomi negara. 

Selain itu, perkembangan hutang yang berasal dari luar negeri juga harus diperhatikan agar tetap berada pada posisi normal dan menguntungkan untuk pembangunan ekonomi dan bukan malah untuk menambah beban perekonomian di Indonesia karena dalam jangka waktu yang panjang utang luar negeri dapat merugikan perekonomian karena resikonya lebih besar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun