Mohon tunggu...
Nurmahya MeiraniRahayu
Nurmahya MeiraniRahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa di STAIT Yogyakarta program studi Manajemen Dakwah (angkatan 2021).

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kebijakan Berakhir Bumerang, Presiden Korea Selatan Dimakzulkan

16 Desember 2024   07:54 Diperbarui: 16 Desember 2024   07:54 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berpidato di Seoul awal minggu Desember 2024.(Sumber : https://www.tribunnews.com/internasional/2024/12/14/keras)

KOMPASIANA.COM - Imbas pemberlakuan darurat militer, Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dimakzulkan oleh Parlemen pada Sabtu (14/12).

Setelah pemungutan suara kedua dilakukan oleh parlemen yang dikuasai oposisi pada hari Sabtu (14/12), Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan. Percobaan Yoon pada pekan lalu untuk mendeklarasikan darurat militer, sebuah tindakan kontroversial yang mengejutkan publik dan memicu perpecahan dalam partainya, menjadi penyebab pemakzulan ini.

Pada (3/12), Presiden Yoon mengeluarkan dekrit darurat militer yang mana menyulut kekacauan politik di negeri ginseng ini. Namun, dekrit tersebut hanya berlaku selama 6 jam karena pihak Parlemen tidak menyetujuinya.

Seorang pejabat polisi Seoul memberi tahu AFP bahwa mereka memperkirakan setidaknya ada 200.000 orang yang turut berdemonstrasi untuk mendukung pemakzulan Presiden.

Upaya pemakzulan sebelumnya telah gagal karena partai berkuasa yang menaungi Yoon menolak pemungutan suara. Upaya tersebut batal karena kuorum parlemen Korea Selatan tidak terpenuhi.

Dilansir Yonhap News Agency, Sabtu (7/12), kurangnya kuorum pada pemakzulan pertama berakibat pada gagalnya  Yoon Suk Yeol dicopot dari jabatannya.

Menurut kantor berita AFP, pada hari Sabtu (14/12), anggota parlemen Korea Selatan telah memilih untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas pengumuman darurat militernya. Dari 300 anggota parlemen, terdapat 204 memilih untuk memakzulkan Presiden, 85 anggota memilih menolak, 3 anggota memilih abstain, dengan 8 suara dibatalkan.

Partai Demokrat sebagai oposisi utama, pada hari Sabtu (14/12) mengatakan bahwa pemungutan suara untuk pemakzulan adalah "satu-satunya cara" untuk "menjaga Konstitusi, supremasi hukum, demokrasi, dan masa depan Korea Selatan."

"Kami tidak tahan lagi dengan kegilaan Yoon," ujar juru bicara partai, Hwang Jung-a.

Berdasarkan hasil voting Parlemen ini, Yoon kini diskors dari jabatannya. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memiliki waktu selama 180 hari untuk membuat keputusan final terkait pemakzulan tersebut. Jika disetujui, maka pemilihan umum Presiden berikutnya harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari. Kemudian, untuk mengisi kekosongan jabatan, Perdana Menteri (PM) Korea Selatan Han Duck-soo kini menjadi Presiden sementara.

"Pemakzulan hari ini adalah kemenangan besar rakyat," kata pemimpin fraksi Partai Demokrat Park Chan-Dae setelah pemungutan suara pemakzulan Yoon, dilansir kantor berita AFP, Sabtu (14/12).

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun