Mohon tunggu...
Meyputri
Meyputri Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Perencanaan Wilayah dan Kota/ Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Fungsi Utang Luar Negeri bagi Indonesia

18 Mei 2020   09:13 Diperbarui: 18 Mei 2020   09:09 2844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara mengenai utang, pasti banyak diantara kita semua yang memahami pengertian utang secara umum yaitu meminjam uang kepada seseorang baik dalam jumlah sedikit maupun dalam yang cukup jumlah besar kepada bank. 

Fungsi dari utang dalam masyarakat atau diri kita sendiri mungkin untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak dan disaat itu kita tidak mempunyai uang dan bisa di kembalikan disaat kita sudah mempunyai uang atau sudah tanggal jatuh tempo dalam perjanjian yang sebelumnya telah disepakati. 

Dalam pikiran setiap orang pasti kalau mendengar kata utang pasti identik dengan hal yang negatif. Tidak semua utang yang dilakukan berdampak negatif, seperti contohnya utang yang di lakukan oleh negara Indonesia untuk memenuhi kebutuhan yang ada di negara, seperti Infrastruktur yang masih sangat dibutuhkan perkembangannya karena masih terjadi tidak meratanya infrastruktur di Indonesia atau bisa dibilang infrastruktur yang baik hanya terdapat dipusat kota atau di kota-kota besar.

Dalam perkembangan negara apakah dibutuhkan juga utang? Apakah tidak bisa negara melalui Bank Indonesia mencetak uang yang cukup banyak untuk memenuhi kebutuhan dalam negara ini. Jawabannya jelas tidak bisa karena jika Bank Indonesia mengeluarkan uang yang cukup banyak maka nanti akan terjadi inflasi besar- besaran karena adanya uang baru yang beredar di masyarakat banyak. 

Negara berkembang seperti Indonesia pembangunan infrastruktur pasti dibutuhkan dana yang cukup banyak apalagi saat ini di tahun 2020 Indonesia memindahkan ibu kotanya ke Kalimantan, bisa di bilang dana yang di butuhkan tidaklah sedikit. 

Dana APBN dan APBD yang telah direncanakan sebelumnya tidak akan cukup untuk menyelesaikan pembangunan yang ada, maka dibutuhkannya batuan dari pihak luar untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia. Salah satu pembiayaan yang dapat dilakukan yaitu dengan utang luat negeri. 

Apa sebenarnya utang luar negeri itu? Utang luar negeri menurut kamus besar bahasa indonesia utang adalah uang yang di pinjam dari orang lain, sedangkan utang luar negeri sejumlah dana yang diperoleh dari negara lain (bilateral) atau (multilateral) yang tercermin dalam neraca pembayaran untuk kegiatan investasi, menutup saving-investment gap dan foreign exchange gap yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta. 

Sedangkan menurut SKB Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas (No. 185/KMK.03/1995 dan Nomor KEP.031/ KET/5/1995) Pinjaman Luar Negeri adalah penerimaan negara baik dalam bentuk devisa, dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau jasa yang diperoleh dari pemberian pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

Terdapat beberapa manfaat dari utang luar negeri yaitu sebagai salah satu sumber pelengkap pembiayaan pembangunan di berbagai bidang seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain-lain. 

Selain itu, utang luar negeri juga bermanfaat sebagai sumber pembiayaan proyek strategis di dalam negeri, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kapasitas dan pertumbuhan ekonomi. Sebagai salah  satu sumber pembiayaan pembangunan, utang luar negeri dibutuhkan untuk menutupi 3 (tiga) defisit, yaitu kesenjangan tabungan investasi, defisit anggaran dan defisit transaksi berjalan.

Dalam kurun waktu 2012-2014 dan 2015-2017 utang pemerintah bertambah dari Rp609,5 triliun menjadi Rp1.166 triliun yang mengalami kenaikan sebesar 191%. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun