Mohon tunggu...
Meyputri
Meyputri Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Perencanaan Wilayah dan Kota/ Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa Sebenarnya Pinjaman Daerah dan Obligasi Itu?

11 Mei 2020   15:29 Diperbarui: 11 Mei 2020   15:32 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini masyarakat Indonesia pasti banyak yang belum mengenal apa itu pinjaman daerah. Pinjaman daerah merupakan semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Tujuan utama dari pinjaman daerah adalah sebagai sumber pembiayaan alternative bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan tanpa bergantung sepenuhnya pada APBD sehingga pemerintah dapat melakukan pembangunan lebih cepat dengan lebih banyak pilihan opsi sumber pembiayaan. Menurut  Undang-undang  32  Tahun  2004  tentang Pemerintahan Daerah  menetapkan  bahwa  pinjaman  daerah  adalah  merupakan  salah  satu sumber pembiayaan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang dicatat   dan   dikelola   dalam   anggaran   pendapatan   dan   belanja   daerah  (APBD).

Ada beberapa dasar hukum yang harus diketahui dalam pinjaman daerah dan obligasi yaitu

1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

3. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

4. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

5. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

6. PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;

7. PP Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;

8. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No. 005/M.PPN/06/2006 tentang Tatacara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan  dan Mekanisme Pemantauan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pinjaman Daerah;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah.

Alasan kenapa kita harus mengetahui dasar hukum dalam pinjaman daerah dan obligasi yaitu agar kita tidak salah dan sewenang-wenang dalam pengajuan pinjaman ke pemerintah atau pinjaman luar negeri. Jika kita mengerti dasar dari peraturan untuk pengajuan pinjaman daerah maka kita akan lebih gampang dalam pengerjaan pengajuan pinjaman daerah dan kita tau apa saja berkas-berkas yang harus disiapkan serta apa yang dilarang dan apa yang boleh dilakukan saat melakukan pinjaman daerah tersebut. Kemudian apa sih sebenarnya manfaat dari adanya pinjaman daerah ini? 

Ya jawabannya seperti mempercepat pelaksanaan pembangunan infrastruktur publik yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat berupa efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi, apabila kegiatan ekonomi masyarakat meningkat maka pendapatan daerah (PAD) juga ikut meningkat. 

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai soludi pengembangan infrasruktur yang salah satu caranya yaitu menggunakan pinjaman daerah.Ada beberapa sumber pinjaman daerah yaitu ada pemerintah pusat, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, obligasi daerah, dan pemerintah daerah lain. Ada juga beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan pinjaman daerah, syarat tersebut antaralain :

  • Jumah sisa pinjaman daerah + jumlah pinjan yang akan ditari tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
  • Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (DSCR) lebih dari atau sama dengan 2,5.
  • Tidak memiliki tunggakan kepada pemerintah pusat, apabila yang diajukan bersumber dari pemerintah pusat.
  • Persyaratan lain yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman.
  • Mendapat persetujuan DPRD untuk pinjaman jangka menengah dan panjang.

Sebelumnya kita juga harus tau mengenai jenis-jenis pinjaman daerah itu sendiri. Terdapat tiga jenis dan jangka waktu pinjaman daerah yaitu yang pertama ialah pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka pendek merupakan pinjaman daerah jalam jangka waktu kurang dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang telah ditentukan dan digunakan hanya untuk menutupi arus kas dan jumlah yang diperbolehkan yaitu maksimal 1/6 dari jumlah APBD tahun anggaran tersebut. kemudian jenis pinjaman jangka menengah, pinjaman jangka menengah sendiri merupakan pinjaman dalam jangka waktu lebih dari satu tahun dan kewajiban membayar kembali dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan. 

Kemudian jenis pembiayaan yang terakhir yaitu pinjaman jangka panjang, pinjaman jangka panjang sendiri merupakan pinjaman yang pembayaran atau pelunasannya lebih dari satu tahun dan harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan. Pinjaman  Jangka  Panjang  dipergunakan  untukmembiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan dalam hal ini  proyek  investasi  yang  menyangkut  sarana  dan  prasarana  yang  menghasilkan  pendapatan  bagi  APBD.

Kegunaan pinjaman daerah menurut Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah pinjaman jangka pendek digunakan untuk menutup kekurangan arus kas pada tahun anggaran yang bersangkutan. Pinjaman jangka menegah digunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan. Yang terakhir yaitu pinjaman jangka panjang dipergunakan untuk membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan.

Namun mengapa sampai saat ini masih belum ada daerah yang mendaftarkan diri untuk melakukan pengajuan pinjam/obligasi daerah. Di kutip dari market bisnis.com sebab utama terhambatnya obligasi daerah yaitu tingkat pemahaman daerah yang masih minim mengenai obligasi daerah. Dengan pemahaman daerah yang minim upaya penerbitan obligasi yang dilakukan secara komperhensif,sehingga daerah tidak siap untuk melakukan skema pembiayaan ini. Pemahaman terkait obligasi daerah haruslah dipahami oleh setiap kepala daerah, DPRD, dan para pemangku kepentingan lainnya. Kementrian keuangan juga turut aktif dalam mendorong kesiapan daerah dalam menerbitkan obligasi daerah baik dengan cara melakukan rapat atau sosialisai. Sampai saat ini masih sangat sedikit daerah yang tertarik untuk menerbitkan obligasi daerah. Daerah-daerah yang tertarik dan telah menyatakan kesiapan untuk melakukan onligasi daerah yaitu Provinsi Jawa Tengah, DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Kota Bogor.

Obligasi atau pinjaman daerah penting karena dalam proses perkembangan suatu wilayah atau daerah pasti membutuhkan dana yang cukup besar apalagi di Indonesia dengan negara kepulauannya. Sampai saat ini masih terdapat kesenjangan infrastruktu di berbagai daerah, dengan memanfaatkan obligasi daerah di harapkan pemerintah daerah tersebut dapat memperbaiki dan mengembangkan infrastruktur yang ada di daerahnya. Saat ini Kalimantan selatan mungkin sangat membutuhkan sebuah obligasi yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun