TikTok Shop, setelah penutupan sementara, kini kembali hadir di Indonesia dengan membuka peluang bagi pengguna untuk berjualan dan mengafiliasi produk. Pada tanggal 12 Desember 2023, TikTok Shop berkolaborasi dengan Tokopedia untuk memastikan layanan transaksi yang lebih baik.
Proses Mendaftar di TikTok Shop:
Untuk memulai, pengguna perlu mengunduh aplikasi TikTok dan membuat akun. Proses pendaftaran cukup sederhana, dan anak sekolahan yang belum memiliki ektp dapat menggunakan ektp orang tua.
Langkah-langkah di TikTok Shop Seller Center:
Setelah memiliki akun TikTok, pengguna perlu mengunduh TikTok Shop Seller Center dari Play Store. Proses pendaftaran melibatkan verifikasi dokumen, termasuk foto ektp. Pilihan antara akun perorangan dan bisnis perorangan memberikan fleksibilitas kepada pengguna.
Informasi Tambahan dan Pajak:
Pengguna disarankan untuk menambahkan informasi tambahan seperti nomor telepon dan alamat. Untuk pencairan komisi, mendaftarkan NPWP adalah langkah bijak. Meskipun pengguna yang masih anak sekolahan dapat menggunakan NPWP orang tua.
Proses Verifikasi dan Peninjauan:
Proses pendaftaran memerlukan peninjauan, dan pengguna perlu menunggu pemberitahuan melalui email. Setelah disetujui, mereka dapat membuka toko atau menjadi afiliator.
Menggunakan TikTok Shop untuk Berjualan dan Mengafiliasi:
Pengguna dapat memanfaatkan TikTok Shop untuk berjualan dengan menambahkan produk ke etalase. Bagi yang ingin mengafiliasi, gunakan akun pemasaran untuk mendapatkan komisi dari produk yang dipromosikan.
Penarikan Komisi:
Komisi dapat ditarik melalui e-wallet seperti Dana, dengan nama akun komisi yang sesuai dengan data pendaftaran.
referensi:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H