Mohon tunggu...
Meymeita
Meymeita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Introvert

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Benteng Hukum Imunitas Pejabat Pemerintah di Masa Pandemi

2 Desember 2024   07:13 Diperbarui: 2 Desember 2024   07:28 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal tersebut menyebabkan kekecewaan bagi negara bagian yang merasa haknya terancam, sehingga Amandemen ke-11 dirumuskan untuk melindungi negara bagian dari tuntutan perdata. Perkara Nixon v. Fitzgerald (1982) menegaskan bahwa presiden dilindungi oleh imunitas absolut terhadap tuntutan perdata, sementara dalam kasus Butz v. Menurut Economou (1978), pejabat pengadilan dan pejabat eksekutif federal ditegaskan memiliki imunitas yang mutlak dalam menjalankan tindakan diskresi mereka.

Di Amerika Serikat, prinsip-prinsip AUPB tidak disebut secara langsung dalam konstitusi, tetapi dipraktikkan melalui rule of law, yang menjamin supremasi hukum dan akuntabilitas pemerintahan. 

Kewenangan pengadilan untuk menguji undang-undang dan tindakan pemerintah terhadap konstitusi adalah cara di mana rule of law di Amerika Serikat dipertahankan. Judicial review merupakan mekanisme yang vital dalam memastikan bahwa imunitas tidak disalahgunakan untuk menghambat pengawasan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan memahami kedua sistem ini, kita bisa melihat bahwa walaupun Indonesia dan Amerika Serikat memiliki pendekatan yang berbeda dalam hal imunitas pejabat pemerintah selama pandemi, keduanya dihadapkan pada tantangan yang serupa dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum bagi para pejabat dan akuntabilitas kepada masyarakat. 

Pemberian imunitas perlu dilakukan secara berhati-hati agar tidak melanggar prinsip-prinsip kebijakan yang baik.

Kesimpulannya:

Akibat pandemi COVID-19, negara-negara di seluruh dunia sedang dihadapkan pada situasi yang menuntut kebijakan pemerintah yang bijaksana dan perlindungan hukum yang memadai bagi para pejabat. 

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 memberikan perlindungan hukum kepada pejabat pemerintah dalam mengatasi pandemi, meskipun hal ini dapat mendorong tindakan cepat, namun juga menimbulkan kekhawatiran terkait akuntabilitas dan keterbukaan. 

Pemberian imunitas ini, walaupun bertujuan untuk melindungi pengambil keputusan, bisa menghambat pengawasan dan menurunkan tingkat akuntabilitas, yang merupakan inti dari Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Di Amerika Serikat, hak imunitas pejabat dikelola oleh doktrin sovereign immunity dan Amandemen ke-11, yang menjamin perlindungan hukum bagi pejabat pemerintah. Walau menghadapi tantangan terkait akuntabilitas, sistem hukum Amerika Serikat memiliki mekanisme judicial review yang berperan menjaga keseimbangan antara imunitas dan pengawasan publik.

Baik kedua negara menunjukkan bahwa penting untuk seimbang antara perlindungan hukum dan akuntabilitas, meskipun mereka memiliki pendekatan yang berbeda dalam menghadapi imunitas pejabat pemerintah. Pemberian imunitas harus dipertimbangkan secara cermat, dengan memperhatikan dampaknya terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang baik agar tidak mengganggu kepercayaan masyarakat dan integritas sistem hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun