Menurut saya sendiri akan tindakan pemerintah dengan melarang adanya transaksi jual beli ini sudah benar. Tindakan ini dilakukan agar ekonomi industri tekstil Indonesia dapat berkembang, tetapi dikala itu juga harus lebih dievaluasi kembali terkait model baju. Model baju harus berkembang sesuai dengan minat pembeli dalam hal meningkatkan ekonomi Indonesia. Tetapi untuk tindakan pemerintah Indonesia yang membakar baju bekas tersebut saya tidak setuju. Bukankah tujuan utama dari thrifting ini adalah memberikan baju yang masih layak pakai ke orang yang lebih membutuhkan. Maka alangkah lebih baiknya pemerintah memberikan baju tersebut kepada orang yang lebih membutuhkan. Masih banyak orang yang bajunya sudah tidak layak dipakai tetapi tetap dipakai. Jadi pemerintah bisa mensurvei masyarakat menengah kebawah yang lebih membutuhkan akan baju tersebut dan memberikan kepada mereka.Â
DAFTAR PUSTAKAÂ
Ristiani, N., Raidar, U., dan Wibisono, D. (2022). Fenomena Thrifting Fashion di Masa Pandemi Covid-19: Studi Kasus Pada Mahasiswa Universitas Lampung. Jurnal Sociologie, 1(2): 186-195.Â
Saputri, H. (2022). Optimalisasi Pengawasan Penjualan Thrifting (Baju Bekas) Paketan Secara Online di Kota Pangkal Pinang. [SKRIPSI]. Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim .Â