Mohon tunggu...
Meylinda Lestari
Meylinda Lestari Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi uin raden intan lampung

Uin ril

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Salahkah Menggunakan Barang-barang dari Non-Muslim?

9 Desember 2019   19:04 Diperbarui: 9 Desember 2019   19:12 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Islam dan Manusia memiliki satu keselarasan yang kuat , pada dasarnya manusia merupakan makhluk sosial  artinya Manusia tidak akan bisa menyelesaikan persoalan persoalannya sendirian seperti  Ketika lapar, butuh makan. Pada saat bosan, butuh pergi. Ketika haus, butuh minum. Bisakah mereka lakukan sendiri? Yang kita tau bahwa negara Indonesia adalah Negara yang bersemboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya Walaupun berbeda tetapi tetap satu jua. Indonesia itu memiliki berbagai agama ,suku ,ras, budaya, warna kulit .

Beruntungnya masyarakat indonesia dikenal oleh orang- orang asing sebagai masyarakat yang ramah dan sopan terlepas dari agama apapaun yang mereka anut. Seperti yang sama- sama kita ketahui bahwa agama yang sudah disahkan n  indonesia itu ada 6 ,ada islam,budha,hindu,kristen,protestan,konghucu. Lalu dengan ke enam agama ini bagaimanakah indonesia bisa tetap bersatu walaupun sering kali kita temukan masalah masalah kecil antar agama yang timbul karena adanya kesalah pahaman, atau pihak pihak yang mengadu domba untuk kepentingannya sendiri.

Sebagai masyarakat indonesia yang memiliki culture agama yang berbeda tentunya kita harus memiliki sikap toleransi yang kuat, setiap agama memiliki batasan batasan toleransi nya sendiri dalam peribadatan atau tentang aqidah  .misalnya islam , Dalam kehidupan sosial sekarang secara tidak sadar  ataupun sadar  kita pasti pernah secara  langsung berhubungan atau berkerjasama dengan orang non muslim karena memang itu suatu kebutuhan dasar dari manusia seperti kerjasama dalam jual beli barang ,atau makanan ,lalu berangkat dari situ pasti akan timbul problematika dari beberapa pihak yang mempertrgas bolehkan menggunakan atau memakai barang dari non muslim ?  Atau juga timbul masalah kita ambil contoh  ketika kita hadir dalam acara besar non muslim bolehkah kita memakan atau menggunakan perabot mereka sebenarnya ,menjadi halal atau haramkah makanan tersebut nantinya ?  

Ada Hadis yang membahas tetang ini yaitu hadis dari Ibnu Majah(3207) :

Abu Tsa'labah mengatakan, "Aku pernah mendatangi Rasulullah SAW, kemudian aku berkata, 'Ya Rasulullah, sesungguhnya kami berada di kawasan kaum Ahlu Kitab. (Apakah boleh) kami makan dengan wadah mereka?' Rasulullah SAW menjawab, 'Jika kalian menemukan selain wadah mereka, janganlah kalian makan dengan wadah mereka. (Namun) jika kalian tidak menemukan (wadah yang lain selain wadah mereka), maka cucilah wadah, kemudian makanlah kalian dengannya!'. " Shahih: Ibnu Majah (3207) Muttafaq alaih.

Dari  hadis di atas menjelaskan bahwa tidak papa menggunakan barang mereka tapi sebelum itu kita harus mencuci nya dahulu . Sedikit pengalaman saya dahulu ketika itu saya hadir ke acara besar kalau diislam seperti lebaran  mereka, disana tentunya saya di sediakan makanan dan minuman yang kalau orang awam lihat itu biasa saja tapi disitu saya sempat bingung bolehkah saya memakannya sedangkan disitu ada yang menggunakan perabot mereka untuk tempat tempat makanannya ada juga yang tidak ,untuk makanan itu saya juga sering temukan di acara umat islam sendiri . Disitu mulailah sedikit mengalami kebimbangan tapi ketika itu saya tetap memakannya karena rasanya tidak sopan apabila tidak kita makan sedikitpun .

Lalu saya menemukan hadis yang bisa kita lihat dibawah ini

Simak bin Harb mengabarkan kepadaku, ia berkata, "Aku mendengar Qabishah bin Hulb menceritakan dari bapaknya. ia berkata, 'Aku bertanya kepada Nabi SAW tentang hukum makanan orang Nasrani?' Nabi SAW menjawab. 'Janganlah sekali-kali ada makanan yang membimbangkan(mu) dalam hatimu, dimana dalam makanan itu kamu menyerupai umat Nasrani'." Hasan: Ibnu Majah (2830)

Para ulama pun meringakan artinya mereka membolehkan kita memakan makanan mereka tapi tentu nya yang tidak dilanggar oleh syariat seperti babi & binatang bertaring lainnya. Karena makanan disebut halal atau haram itu juga bisa karena cara mendapatkannya ,misalnya kita di beri makan ayam oleh non muslim bukan berati ayam itu menjadi haram tapi bagaiman ketika umat non muslim itu mendapatkannya jika didapat dari hasil mencuri atau yg tidak baik tentu haram tapi jika itu di beli dengan uang halal maka itu menjadi halal begitupun untuk umat muslim sendiri .

Abu Tsa'labah AI Khusyani, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang (hukum memanfaatkan) periuk orang-orang Majusi? Beliau menjawab, 'Bersihkanlah ia dengan (cara) dicuci dan masaklah kalian denganma.'". Shahih: Ibnu Majah (3207 dan 3232) Muttafaq alaih.

Apabila kita berada di jamuan ahlul kitab atau non muslim tak apa memakan & menggunakan barangnya dengan catatan di cuci terlebih dahulu & jangan pula memakan makanan yang tentu melanggar syariat kita . Adapun dari hadis di atas tidak di jelaskan secara rinci bagaimana cara mencuci priuk periiuk tersebut arrtinya mencuci nya pun dengan seperti  biasa saja. Boleh berjual-beli atau menggunakan produk buatan non Muslim
Dari Aisyah radhiallahu'anha beliau berkata

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun