Mohon tunggu...
Humaniora Pilihan

Menikah Beda Agama, Sah atau Tidak?

12 April 2018   19:44 Diperbarui: 12 April 2018   19:49 1065
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Agama Kristen mengajarkan bahwa nikah adalah persekutuan suci yang ditetapkan Tuhan. Mereka memandang pernikahan sebagai tata-tertib suci yang ditetapkan Tuhan. Perkawinan adalah persekutuan hidup meliputi keseluruhan hidup, yang menghendaki laki-laki dan perempuan menjadi satu, satu dalam kasih Tuhan, satu dalam mengasihi, satu dalam kepatuhan, satu dalam menghayati kemanusiaan, dan satu dalam memikul beban pernikahan. 

Tujuan perkawinan menurut agama Protestan ialah supaya dengan pernikahan itu seorang pria dan seorang wanita dapat saling bantu membantu, saling melengkapi, saling menyempurnakan satu dengan lainnya, sehingga akan dapat dicapai kebahagian hidup materiil dan spiritual di dalam kasih dan rahmat Tuhan.

Gereja Kristen Protestan berpendapat bahwa agar perkawinan itu sah, perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum negara maupun hukum Tuhan. Sesuai dengan hukum negara yaitu pernikahan tersebut dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, agar pernikahan itu diakui sah secara yuridis oleh hukum negara sedangkan sesuai hukum agama yaitu dengan memenuhi syarat-syarat perkawinan, yaitu :

1. Masing-masing pihak tidak terikat tali perkawinan dengan pihak lain

2. Kedua mempelai beragama Kristen Protestan

3. Kedua calon mempelai harus sudah dewasa

4. Harus dihadiri oleh saksi

5. Dan disaksikan oleh jemaat

Namun gereja Protestan tidak dapat memungkiri bahwa umatnya hidup bersama-sama dengan pemeluk agama lain, karena itulah gereja tidak melarang umatnya menikah dengan pemeluk agama lain. Sama halnya dengan agama Katolik yang mengatur ketentuan mengenai perkawinan beda agama, agama, Protestan juga melakukan hal yang sama yaitu mengatur ketentuan mengenai perkawinan beda agama yaitu dengan kesediaan pihak bukan Protestan untuk menikah di gereja dan anak-anaknya dididik secara Kristen.

Namun menurut Junius Tamuntuan M. Th ,Dosen agama Protestan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Protestan melarang pernikahan beda agama karena agama merupakan pondasi rumah tangga. Jika agama dan kepercayaan sudah berbeda, akan sulit menjalankan kehidupan rumah tangga ke depannya, misalnya dalam hal mendidik anak, Bapak Julius dalam agama Protestan perkawinan beda agama tidak dapat dilakukan dengan alasan apapun yang mendasarinya

sehingga perkawinan beda agama menurut Protestan dilarang, hal itu tercantum pada Korintus 6: 14-18: "janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tidak percaya sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan ?atau bagaimanakah terang dapat bersatu dengan gelap? persamaan apakah yang terdapat antara Kristus dan Belial? Apakah bagian bersama orang-orang percaya dengan orang-orang yang tak percaya? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun