Pernikahan adalah prosesi sakral antara laki laki dan Perempuan yang berjanji untuk hidup Bersama dalam hubungan yang diakui secara resmi.Banyak orang melakukan menikah karena ingin hidup Bersama pasangannya,menyempurnakan ahklak,dan ingin memiliki keturunanNamun makin lambat daun angka pernikahan di Indonesia makin menurun.
Angka Pernikahan di Indonesia semakin ke sini semakin turun drastis dalam kurun waktu  3 tahun terakhir, berdasarkan data badan pusat stastistik melaporkan angka pernikahan di Indonesia tercatat menurun sekitar dari 1.577.255 di tahun 2023 dan menurun sebanyak 1.705,348 di tahun 2022 dan di tahun 2021 menurun 1.742,049 penurunan tersebut kini menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial  dan mendapatkan ramai tanggapan serta pandangan yang beragam. (syifa, 2024)
perceraian yang semakin tinggi.
Banyaknya tanggapan yang ada di media sosial tentang angka pernikahan yang turun dalam beberapa tahun terakhir dan beberapa dari akun media sosial tersebut menjadikan itu trend yang kini viral di kalangan media sosial menurunnya angka pernikahan ini juga dapat di sebabkan karena belum siapnya mental,finansial dan TingkatTrend media sosial kini membuat banyaknya seseorang berfikir dua kali sebelum menikah, dikarenakan  zaman yang sudah serba maju ini Perempuan memiliki kesempatan yang besar untuk sekolah dan bekerja,  serta ketergantungan mereka juga semakin menurun, tak jarang dari mereka lebih memilih karir dari pada pernikahan.
Adapun trend yang sedang terjadi di media sosial yaitu menikah bukan lagi salah satu Impian banyak Wanita. namun sekarang membuat banyak Wanita jadi lebih ingin meningkatkan personal branding, value dan karir mereka. salah satu akun di tiktok memposting bahwa salah satu penyebab banyaknya Wanita tidak menikah juga di karenakan mereka liat dari lingkungan terdekat mereka salah satu contoh orang tua mereka keluarga, sahabat dan lain lainnya.
                                              Â
 faktor pernikahan turun karena banyak dari mereka melihat di media sosial bahwa pernikahan itu tidak selalu berakhir Bahagia, pandemi COVID-19 telah memberikan dampak yang signifikan terhadap angka pernikahan di Indonesia selama tiga tahun terakhir. Salah satu faktor utamanya adalah kebijakan pemerintah yang mengatur pembatasan kerumunan, termasuk dalam pelaksanaan acara pernikahan. Hal ini membuat banyak pasangan memilih untuk menunda pernikahan mereka hingga situasi pembatasan dapat teratasi. Selain itu, perubahan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang meningkatkan usia minimum untuk menikah menjadi 19 tahun juga berkontribusi pada penurunan jumlah pernikahan. Implementasi undang-undang tersebut memengaruhi proses pernikahan di Indonesia, terutama bagi pasangan muda yang sebelumnya dapat menikah pada usia yang lebih muda. Selanjutnya, fenomena "nikah siri" juga memainkan peran dalam menurunkan angka pernikahan yang tercatat secara resmi. Pernikahan yang dilangsungkan tanpa pencatatan resmi tidak hanya mengurangi data statistik pernikahan, tetapi juga dapat mempengaruhi hak-hak hukum pasangan tersebut di masa depan. Kesimpulannya, faktor-faktor seperti pandemi COVID-19, perubahan kebijakan pernikahan, dan praktik "nikah siri" secara bersama-sama telah mempengaruhi turunnya angka pernikahan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. (ningtias, 2022).
Sebagai salah satu contoh, Petugas KUA di Kecamatan Lambu menyatakan bahwa ada penurunan jumlah pernikahan yang tercatat di KUA selama tahun pandemi Covid-19 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2019, terdapat 408 peristiwa pernikahan yang tercatat, sedangkan pada tahun 2020, jumlahnya menurun menjadi 377 peristiwa. Penurunan ini disebabkan oleh dua faktor utama: pertama, adanya surat edaran dari Kementerian Agama RI yang menyatakan bahwa KUA tidak boleh membuka layanan pendaftaran pernikahan selama satu bulan penuh; kedua, masyarakat juga menunda pernikahan mereka karena pandangan bahwa pernikahan merupakan acara besar yang melibatkan banyak orang, sementara berkerumunan dilarang selama pandemi. Hal ini membuat mereka memilih menunda pernikahan hingga kondisi kembali normal. Dengan demikian, pengaruh pandemi Covid-19 terhadap jumlah pernikahan menjadi topik menarik untuk diteliti karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat, terutama di Kecamatan Lambu. (putri, 2022)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H