Mohon tunggu...
meylani nimatusaadah
meylani nimatusaadah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya suka menulis dan mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengguna BPJS Dianggap Pengemis: Rugi Bayar!

25 Desember 2023   10:45 Diperbarui: 29 Januari 2024   08:33 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BPJS adalah program yang bertujuan untuk menjamin masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Namun beberapa waktu lalu, sempat ramai di berbagai media sosial tentang seorang wanita yang membahas buruknya pelayanan yang diberikan kepada pengguna BPJS. Dimana terdapat banyak syarat penanganan, seperti di beberapa rumah sakit BPJS tidak bisa digunakan untuk penyakit ringan, selain itu pelayanan untuk pengguna BPJS pun dinilai kurang memadai.

' rugi bayar!'
'patut dipertanyakan'.
'perlukah sistem baru?'.

Begitulah beberapa cuitan netizen dalam menanggapi kasus yang baru-baru ini viral.

Dibeberapa data menunjukkan tentang pembayaran BPJS yakin : Kelas 1 memiliki iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan. Bukankah sebagai seseorang yang bekerja di bidang kesehatan, suatu kelas BPJS tak seharusnya memengaruhi pelayanan yang layak? Tujuan dari adanya program ini adalah menjamin masyarakat kita yang kurang mampu mendapat bantuan kesehatan yang memadai?

Seperti dalam sila ke-5 kita yang berbunyi:

' Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia '.

Dalam dasar negara kita sudah tercantum jelas, bahwa semua rakyat Indonesia, baik dari kalangan atas, menengah atau bahkan kebawah layak untuk mendapat hak yang setara. Apalagi ini bersangkutan dengan kesehatan yang merupakan kebutuhan mendasar bagi kita.

Dalam Islam sendiri Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur'an Surat al-Maidah [5] ayat 8:
 

 Artinya, "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah! Sungguh, Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan" (QS al-Maidah [5] ayat 8).

Dalam ayat tersebut Allah SWT memerintahkan kita, ummat manusia untuk menjaga keharmonisan hubungan antar sesama dengan keadilan. Baik keadilan keputusan, bersikap, bergaul atau bahkan dalam berdagang.

 Rasulullah Saw pun bersabda:

"Wahai Abu Dzarr, sesungguhnya engkau adalah orang yang lemah. Dan kekuasaan itu adalah amanah, dan kekuasaan tersebut pada hari kiamat menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mendapatkan kekuasaan tersebut dengan haknya dan melaksanakan kewajibannya pada kekuasaannya itu." (HR.
 Muslim no. 1825).

Dalam hadits tersebut sudah jelas bahwa wajibnya seseorang yang sudah diamanahi sesuatu harus menjalankan tugasnya dengan baik. Apabila tidak, maka sudah pasti ia adalah orang yang lemah, orang yang bahkan belum bisa menanggung jawabi dirinya sendiri.

Oleh karena itu, dalam kasus ini diperlukannya kesadaran dan tanggung jawab yang besar sebagai tenaga medis. Selain itu, ketegasan pemerintah dalam membuat program serta menjalankannya juga sangat penting selain dukungan serta partisipasi dari masyarakatnya.

Penulis pertama: Meylani Ni'matussa'adah

Penulis kedua : Dr. Ira Alia Maerani S.H., M.H. (Dosen pengampu)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun