Mohon tunggu...
meuti bulan
meuti bulan Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Menulis dan Freelancer.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pentingnya Memahami RUU Perlindungan Guru Dalam Menyikapi Ancaman Bagi Guru

3 November 2024   12:07 Diperbarui: 3 November 2024   12:22 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa  bulan belakangan ini, kita disuguhi oleh berita terkait guru, bukan sebuah berita yang menyenangkan tetapi sebuah berita yang miris, salah satu yang menyita perhatian publik adalah tentang guru honorer dari SDN 4, Baito, Kabupaten  Konawe Selatan,yang bernama Supriyani. Beliau dituuduh melakukan penganiayaan terhadap siswanya, bahkan pada April 2024, Supriyani resmi dilaporkan ke kepolisian.

Berita lainnya adalah sebuah video viral, seorang guru di lamongan  takut menegur siswanya yang tidur di kelas karena guru tersebut takut dilaporkan ke polisi. Dan masih ada lagi berita lainnya terkait guru yang membuat bulu kuduk rasanya meremang,  sebuah profesi yang bermartabat, dan mulia berada dalam bayang-bayang ancaman dan hukuman yang selain pidana juga sangsi sosial dari masyarakat, hal itu memunculkan sebuah pertanyaan baru yaitu, apakah profesi guru sebagai pendidik sudah sedemikian lemah di mata masyarakat dan bahkan di mata guru itu sendiri?

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebutkan, ada  rancangan undang-undang yang mengatur perlindungan guru saat menjalani tugas yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Secara spesifik bab tentang perlindungan profesi terdapat pada bagian Ketujuh Perlindungan Pasal 39 (3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Dan (4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

Menilik dari RUU diatas, secara jelas perlindungan terhadap profesi guru dan dosen sudah tercantum dalam rancangan Undang-undang No,14 tahun 2005 tersebut, logikanya jika sudah ada sebuah payung hukum yang jelas dan pasti tentunya guru akan merasa aman dan terlindungi dari segala jenis ancaman yang berpotensi melemahkan harkat dan martabat guru.

Perlu diingat juga jika ketika siswa mendaftar ke sekolah, ada klausul perjanjian tata tertib yang di tanda tangani oleh wali murid, dimana setiap tata tertib yang dibuat dan disahkan oleh sekolah telah disesuaikan dengan budaya dan karakteristik permasalahan yang ada di sekolah. Tujuan dari adanya tata tertib tersebut, sebenarnya adalah sebagai bentuk pengingat bagi siswa akan adanya sistem yang mengatur perilaku siswa, jika di masyarakat ada norma tertulis dan tak tertulis, maka di lingkungan sekolah tata tertib tersebut adalah bentuk dari norma tertulis yang wajib dipatuhi oleh siswa agar siswa bisa bersikap dan menjaga perilakunya selama menjadi pelajar di sekolah tersebut, secara sederhana tata tertib yang ada, merupakan bagian dari sistem pendidikan yang berlaku dalam lingkungan sekolah. Hal tersebut sesuai dengan RUU no.14 tahun 2005, terkait kedudukan, fungsi dan tujuan yang terdapat dalam pasal 6 yang berbunyi Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Faktanya, meski telah diatur dalam Rancangan Undang - undang, posisi guru acapkali dilemahkan, dan hal tersebut karena adanya campur tangan pihak ketiga, dimana adanya intimidasi dan ancaman yang mengintai yaitu penggunaan media sosial yang difungsikan untuk memviralkan perbuatan guru tersebut, dan pastinya bukan hanya sangsi hukum yang mengintai melainkan juga sangsi sosial. Beban moril tersebut yang membuat guru akhirnya sangat berhati-hati bahkan terkesan mengalah pada siswa.

Bayangan dan ancaman LSM, Pengacara, Wartawan kerap menjadi momok yang membuat guru merasa  tak berdaya. Mengutip dari berita Antara, menyikapi masalah tersebut, mendikdasmen memberikan pendapatnya, jika persoalan kekerasan yang menimpa beberapa guru belakangan ini disebabkan oleh sejumlah faktor, antara lain kurangnya komunikasi pihak sekolah dengan orang tua dan kemampuan guru dalam menangani siswa secara individual.  Mendikdasmen juga menyatakan jika tidak  dipungkiri memang ada anak-anak yang memerlukan perhatian khusus dari guru dan juga mungkin ada ekspektasi yang terlalu tinggi dari orang tua terhadap guru. Karena itu kemudian terjadi kasus-kasus yang tidak  dinginkan.

Menurut Mendikdasmmen, solusi jangka pendek yang perlu dilakukan  untuk mengatasi persoalan ini adalah meningkatkan kemampuan guru yang berkaitan dengan bimbingan konseling, penanaman pendidikan nilai kepada siswa, serta penguatan kerja sama antara sekolah, masyarakat, dan orang tua. Sebenarnya solusi tersebut sudah dilaksanakan oleh guru dan instansi pendidikan, hanya saja seringkali pada praktiknya selalu ada kendala yang ditemui, jadi penyelesaiannya terkadang tidak semudah seperti solusi yang disebutkan diatas. Mungkin, disini saya akan menambahkan, perlunya edukasi pada wali murid terkait nilai pendidikan, dan fungsi pendidik serta pendidikan yang bisa dilakukan melalui kegiatan parenting, sebab peran orangtua menjadi kunci penting dalam mendidik siswa, sehingga solusi ideal yang diberikan Mendikdasmen tadi bisa terwujud dan setiap wali murid menjadi paham akan peran dan fungi guru sebagai pendidik.

Dan bagi seluruh rekan guru, penting untuk mengerti  Rancangan Undang-undang no.14 tahun 2005 tersebut agar bisa memahami perannya secara utuh dan tanpa rasa kuatir dalam mendidik siswa, untuk seluruh rekan-rekan guru tetaplah semangat dalam mendidik siswa/i nya, dan tulisan ini saya dedikasikan untuk seluruh guru dimanapun berada. Semoga apa yang kita lakukan bisa menjadi ladang amal jariyah kelak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun