Mohon tunggu...
Meutia Triharini
Meutia Triharini Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Setiap kebijakan akan memberi dampak positif bagi sebagian orang dan juga memberi dampak negatif bagi sebagian laiinya, tapi tidak akan memberikan 100% dampak positif atau negatif kepada seluruhnya. Artinya setiap kebijakan punya manfaatnya sendiri dan pasti akan memberi manfaat bagi semua orang.

Selanjutnya

Tutup

Money

Memperbaiki Iklim Investasi Melalui UU Cipta Kerja dan Penanggulangan Covid-19

31 Januari 2021   23:36 Diperbarui: 31 Januari 2021   23:40 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Meskipun pemerintah sudah melakukan sosialisasi dan melibatkan seluruh stakeholder dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja, ternyata tidak sedikit pihak yang masih menilai bahwa UU Cipta Kerja dibuat hanya untuk kepentingan oligarki. Hal ini tidak terlepas dari proses awal pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak banyak melibatkan publik. Namun demikian, dari kajian dan penjelasan berbagai kalangan atas UU Cipta Kerja, beleid ini ternyata tidak hanya mengakomodir kepentingan elit saja, karena tujuan utama UU ini adalah menciptakan lapangan kerja melalui kemudahan investasi.

Pertumbuhan investasi yang masih rendah serta sulitnya membuka usaha baru tentunya sangat berdampak pada ketersediaan lapangan pekerjaan di Indonesia. Dengan demikian, menarik investasi baik dari dalam maupun luar negeri menjadi solusi atas permasalahan tersebut. Pemerintah sejak akhir 2019 telah menggagas sebuah Undang-Undang (UU) yang mampu mengakomodir berbagai sektor (Omnibus Law) guna menyelesaikan permasalahan investasi yang selama ini dikeluhkan oleh investor, sehingga terbentuklah Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Saat ini, penyusunan UU tersebut telah mencapai babak akhir yakni penyusunan aturan turunan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan UU Cipta Kerja. Bahkan salah satu amanah UU tersebut pun telah dijalankan yakni pembentukan lembaga yang mengelola investasi pemerintah juga sudah berjalan. Pada akhir Januari 2021, Presiden telah mengumumkan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau istilah kerennya Sovereign Wealth Fund SWF).

Implementasi UU Cipta Kerja yang sudah semakin dekat dan program vaksinasi Covid-19 yang telah dilaksanakan oleh pemerintah baik di pusat maupun di daerah diharapkan akan menjadi magnet bagi investasi. Apabila iklim investasi di Indonesia semakin baik, maka investor akan berbondong-bondong menanamkan modalnya di Indonesia. Hal tersebut akan berdampak positif terhadap penciptaan lapangan pekerjaan.

Dengan terciptanya lapangan pekerjaan yang lebih banyak di Indonesia, diharapkan perekonomian yang hingga saat ini masih tertekan akibat pandemi Covid-19 akan mampu bangkit. Lebih jauh lagi, permasalahan PHK dan kemiskinan dapat terselesaikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun