Hingga saat ini, masih banyak pekerjaan pemerintah yang belum terselesaikan, salah satunya terkait tingginya angka pengangguran sebagai imbas pandemi Covid-19 yang telah merubah arah perekonomian Indonesia bahkan dunia ke arah jurang resesi. Tidak sedikit perusahaan yang terpaksa harus mengurangi pekerjanya karena produksi yang dipaksa menurun. Hal ini disebabkan pada awal masa pandemi Covid-19 hampir seluruh negara memberlakukan pembatasan transportasi barang maupun manusia lintas negara.
Selain angka pengangguran yang semakin tinggi, jumlah angkatan kerja baru yang memerlukan lapangan kerja juga sangat banyak. Sehingga, pemerintah harus bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah tersebut, terutama dalam menciptakan lapangan kerja untuk mereka yang terdampak pandemic Covid-19 maupun angkatan kerja baru.
Reformasi struktural seperti membenahi regulasi yang kompleks dan birokrasi yang rumit multak diperlukan. Kita semuanya tahu posisi nomor satu di global complexity index yang paling rumit di dunia dan itu harus kita akhiri. Hal ini jugalah yang mendasari pemerintah dalam Menyusun UU Cipta Kerja.
Dengan kehadiran UU Cipta Kerja, diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan regulasi dan birokrasi yang bisa dibilang masih carut marut, sehingga akan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing.
Agar UMKM lebih berkembang, dan industri padat tenaga kerja tumbuh dengan pesat. Perizinan dipermudah, izin usaha UMKM cukup dengan pendaftaran saja dan banyak kemudahan-kemudahan lainnya. Tidak sedikit juga insentif yang diberikan baik kepada pengusaha maupun pekerja. Tentu saja itu semua demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Oleh karenanya, kita perlu mendukung langkah positif pemerintah ini dengan mengawal serta memberikan masukan-masukan kepada pemerintah yang sedang merampungkan seluruh aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Pemerintah telah menyediakan website resmi untuk menampung masukan dan meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat dalam mendukung pembangunan Indonesia melalui UU Cipta Kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H